Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun
Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
a) babwa untuk melaksanakan program
belajar mengajar Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan segera dimulai, perlu adanya
perubahan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi
Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Banten;
b. babwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam hmuf a, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 bagi Satuan Pendidikan
di Lingknngan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provmsi Banten.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kaldik SD SMP SMA
SMK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahon
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan
K.ebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;
S. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Asesmen Nasional;
7. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi
Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan,
K.ebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Starular Isi pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
pada Pendidikan Anak Usia Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Duar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
11. Pemturan Menteri Pendidikan
K.ebudayaan, Riset, dan Tcknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulmn pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidilam Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
13. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar
Efektif di Sekolah;
14. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Telmologi Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian dan Konversi
Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada
Kurikulum Merdeka;
15. Surat Edaran Menteri Pendidikan
dan K.ebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan
dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
16. Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada
Kurikulum Merdeka.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor:
900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kaldik SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun
Ajaran 2025/2026 menyatakan menetapkan
hal-hal sebagi berikut:
KESATU Petunjuk Pelaksanaan
Kalender Pendidilam Tahun Ajaran
2025/2026 dengan uraian petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalem.
lampiran yang merupakan bagian tidak teipisahkan
dari keputusan ini;
KEDUA Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/040-Dindikbud/2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan
di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagai mana mestinya.
Selengkapnya siklahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalidk Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kaldik Banten Tahun Ajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga
ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Banten 2025/2026"