zmedia

Kalender Pendidikan Provinsi Banten 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

a) babwa untuk melaksanakan program belajar mengajar Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan segera dimulai, perlu adanya perubahan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;

b. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud dalam hmuf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 bagi Satuan Pendidikan di Lingknngan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Provmsi Banten.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kaldik SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahon 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan K.ebudayaan Nomor 18 Tahun 2016  tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;

S. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, K.ebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Starular Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Duar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Pemturan Menteri Pendidikan K.ebudayaan, Riset, dan Tcknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulmn pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidilam Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Sekolah;

14. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telmologi Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka;

15. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan K.ebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;

16. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kaldik SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan menetapkan hal-hal sebagi berikut:

KESATU  Petunjuk  Pelaksanaan  Kalender  Pendidilam Tahun Ajaran 2025/2026 dengan uraian petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalem. lampiran yang merupakan  bagian tidak teipisahkan dari keputusan ini;

KEDUA Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/040-Dindikbud/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

 

Selengkapnya siklahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalidk Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Link download Kaldik Banten Tahun Ajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Banten 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter