Tanggal dan Juknis Pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 telah disampaikan melalui Surat Kepala KPPN Nomor S-656/KPN.1501/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Isi surat
menyatakan sehubungan
dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga
Belas tahun 2025,
Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan
pembayaran Gaji Ketiga Belas.
2. Pembayaran
Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Proses
perhitungan/rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai 19
Mei 2025.
b) SPM
Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 26 Mei 2025.
c) Proses
Payment Process Request (PPR) SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat dilaksanakan
mulai tanggal 26 Mei 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) SP2D Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025
No |
Tanggal Pengajuan SPM |
Tanggal SP2D |
1 |
26 s.d. 28 Mei 2025 |
2 Juni 2025 |
2 |
29 Mei s.d. 1 Juni 2025 |
2 Juni 2025 |
3 |
2 s.d. 13 Juni 2025 |
tanggal aktual *) |
4 |
14 Juni 2025 dan seterusnya |
tanggal aktual *) |
*) sesuai ketentuan berlaku
(2) SP2D Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja atas SPM Gaji Ketiga
Belas Tunjangan Kinerja tahun 2025.
No |
Tanggal Pengajuan SPM |
Tgl SP2D |
1 |
26 s.d. 28 Mei 2025 |
2 Juni 2025 |
2 |
29 Mei s.d. 1 Juni 2025 |
2 Juni 2025 |
3 |
2 Juni 2025 dan seterusnya |
tanggal aktual *) |
*) sesuai ketentuan berlaku
d) Pemrosesan
SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 mengikuti ketentuan terkait pengaturan
jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
e) KPPN
membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
f) Tata
cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk
Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
3) Petunjuk
teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga
Belas tahun 2025
sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
Demikian terkait
info Tanggal atau Jadwal Pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025, sedangkan terkait Juknis Pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sebagai terdapat dalam lampiran Surat Kepala KPPN Nomor S-656/KPN.1501/2025
adalah sebagai berikut
1. Pokok-pokok pengaturan pemberian Gaji Ketiga Belas
tahun 2025 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain:
a. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 diberikan kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
b. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 tidak diberikan kepada
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi
tempat penugasan.
c. Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun
2025 diatur sebagai berikut:
1) PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat
Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
2) Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan
kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen
yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3) Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang
gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat
diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
4) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara
yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan
kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar
negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang
gelar diplomatik.
5) Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas paling
banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang
diberikan kepada Menteri.
6) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan
Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas paling banyak sebesar Gaji Ketiga
Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya
atau hak administratifnya.
7) Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar
tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta
Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan
Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 diberikan
Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima
setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
besaran paling banyak sesuai dengan lampiran PMK mengenai THR dan Gaji Ketiga
Belas tahun 2025.
9) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud
pada nomor 8) dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus
sebagai pejabat negara.
10) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non-Pegawai ASN diberikan Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11) PPPK diberikan Gaji Ketiga Belas dengan ketentuan:
a) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
diberikan Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang
mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini,
dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan
penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai
PPPK.
b) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan
kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan Gaji Ketiga Belas.
c) Dalam hal ini:
i. PPPK yang masa kerjanya mulai dihitung per 2 Mei 2025
tidak diberikan Gaji Ketiga Belas karena mempunyai masa kerja 30 hari kalender
(kurang dari 1 bulan kalender Mei 2025 yang memiliki 31 hari kalender) sebelum
1 Juni 2025;
ii. PPPK yang masa kerjanya mulai dihitung per 2 April
2025 diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan,
karena telah memenuhi 1 bulan kalender bulan Mei 2025 namun belum memenuhi 2
bulan kalender April dan Mei 2025; dan
iii. Berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.
12) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua
dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi
Pemberantasan Korupsi diberikan Gaji Ketiga Belas mengacu pada penghasilan yang
diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13) Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari
gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
14) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
15) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
13, dan 14 dibayarkan dalam bentuk uang.
16) Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang
diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17) Penghitungan atas Gaji Ketiga Belas komponen
tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada
masing-masing Kementerian/Lembaga.
d. Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ketiga Belas
tahun 2025 adalah:
1) Insentif kinerja;
2) Insentif kerja;
3) Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
5) Tunjangan pengamanan;
6) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
7) Tunjangan khusus Provinsi Papua;
8) Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan
bertempat tinggal di daerah terpencil;
9) Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS
yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan
wilayah perbatasan;
10) Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau
wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah
perbatasan;
11) Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah; dan
12) Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.
13) Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
e. Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 yang dibayarkan,
didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei
tahun 2025.
f. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 bagi penerima gaji terusan
dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas,
didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025 dan
anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota Polri bekerja.
g. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 bagi penerima gaji dari
PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025 dan anggarannya
dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
Polri bekerja.
h. Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2025 belum
dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap
diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
i. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2025 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
j. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dikenakan pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
k. Dalam hal suatu pihak dapat menerima lebih dari 1
(satu) Gaji Ketiga Belas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Aparatur Negara yang sesuai ketentuan dapat menerima
lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga
Belas yang nilainya paling besar.
2) Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau
sebaliknya Pensiunan yang sekaligus sebagai Aparatur Negara yang sesuai
ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya
dibayarkan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
3) Apabila Aparatur Negara atau Pensiunan menerima lebih
dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang
dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Aparatur Negara
atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai
Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang
bersangkutan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara dan Gaji
Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
5) Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan
Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
6) Penerima Pensiun yang sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai
Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
7) Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2025
Demikian
informasi tentang Tanggal dan Juknis Pencairan/Pembayaran
Gaji Ketiga Belas Tahun 2025. Semoga pelaksanaan sesuai juklak dan juknis.
Posting Komentar untuk "Tanggal dan Juknis Pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025"