Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik, diterbitkan dengan pertimbangansebagai bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan.
Tes Kemampuan Akademik
(TKA) merupakan sebuah bentuk evaluasi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah sebagai upaya untuk mengukur kapasitas intelektual peserta
didik secara menyeluruh. Tes ini dirancang bukan hanya untuk menilai penguasaan
materi pelajaran semata, tetapi juga untuk menilai aspek berpikir kritis,
penalaran logis, dan kemampuan analitis yang dimiliki oleh siswa. Pengertian
ini mencerminkan bahwa TKA berfungsi sebagai alat ukur potensi akademik yang
bersifat lintas bidang studi, dan tidak terbatas pada hafalan atau penguasaan
konten semata.
Tujuan utama dari
diadakannya Tes Kemampuan Akademik adalah untuk memberikan gambaran objektif
mengenai kesiapan akademik siswa dalam menempuh jenjang pendidikan berikutnya.
Selain itu, tes ini dimaksudkan untuk mendorong sekolah dan pendidik agar lebih
fokus pada pengembangan kemampuan berpikir tingkat tinggi pada peserta didik.
Kementerian juga menggunakan TKA sebagai bahan pertimbangan dalam merancang
kebijakan pendidikan berbasis data, sehingga arah kebijakan lebih tepat sasaran
dan sesuai dengan kondisi faktual kemampuan akademik siswa di berbagai daerah.
Peserta Tes Kemampuan
Akademik merupakan siswa yang telah memenuhi syarat usia dan jenjang pendidikan
tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. Umumnya,
peserta berasal dari tingkat akhir di jenjang pendidikan dasar atau menengah,
seperti siswa kelas VI SD, IX SMP, atau XII SMA/SMK. Selain itu, siswa harus
terdaftar secara resmi di satuan pendidikan formal yang telah diakui oleh
pemerintah. Beberapa ketentuan administratif seperti Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), kehadiran minimal dalam pembelajaran, serta tidak terlibat dalam
pelanggaran disiplin berat juga menjadi bagian dari persyaratan mengikuti tes
ini.
Sementara itu, sekolah yang
ingin menjadi penyelenggara Tes Kemampuan Akademik harus memenuhi sejumlah
persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian. Di antaranya adalah memiliki
fasilitas yang memadai untuk pelaksanaan tes, baik dari segi ruang,
perlengkapan, maupun tenaga pendukung. Sekolah juga harus memiliki sistem
administrasi yang tertata untuk menjamin pelaksanaan tes berjalan lancar dan
objektif. Selain itu, sekolah wajib mengikuti pelatihan atau sosialisasi
terkait pelaksanaan TKA agar dapat menyelenggarakan tes sesuai prosedur yang berlaku
secara nasional.
Hasil dari Tes Kemampuan
Akademik memiliki manfaat besar bagi murid dan sekolah. Bagi murid, hasil TKA
memberikan cerminan tentang kekuatan dan kelemahan akademik mereka, yang dapat
dijadikan dasar untuk perbaikan dalam proses belajar atau pertimbangan memilih
jalur pendidikan selanjutnya. Murid juga bisa menggunakan hasil ini sebagai
salah satu bentuk portofolio akademik yang objektif. Sementara itu, bagi
sekolah, hasil TKA berfungsi sebagai alat evaluasi efektivitas proses pembelajaran
yang telah dilakukan. Sekolah dapat mengetahui area pembelajaran mana yang
perlu diperkuat, serta menjadikannya sebagai dasar dalam menyusun strategi
peningkatan mutu pendidikan ke depan.
Dengan hadirnya Tes
Kemampuan Akademik ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan
komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Tes ini
tidak hanya menjadi alat ukur kemampuan akademik siswa, tetapi juga menjadi bagian
dari upaya pembenahan sistem pendidikan yang lebih berorientasi pada
pengembangan potensi dan kemampuan berpikir kritis peserta didik.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
9 Tahun 2025 Tentang Tes
Kemampuan Akademik
Link download Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
9 Tahun 2025 Tentang TKA atau Tes Kemampuan Akademik. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA "