Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta ditetapkan melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur
Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dasar hukum diterbitkanya Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang
Petunjuk Teknis Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Aparatur
Sipil Negara Pada Satuan
Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat adalah
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 647);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
7.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 31);
Isi Keputusan
Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang
Petunjuk Teknis Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Aparatur
Sipil Negara Pada Satuan
Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, adalah sebagai berikut:
- KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
- KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis Mekanisme
Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat atau Juknis Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta bertujuan
sebagai pedoman dalam mengimplementasikan Redistribusi Guru ASN pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sasaran pengguna Petunjuk
Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagai berikut: 1) Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia; 2) Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia; 3) Pemerintah Daerah; 4)
Satuan
Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat; dan 5)
Penyelenggara
Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Kriteria Guru ASN yang dapat
diredistribusi pada Sekolah Swasta
1.
Guru PNS yang diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c.
memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama
2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d.
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e.
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
2.
Guru PPPK yang diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
c.
memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
d.
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e.
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Kriteria Satuan Pendidikan
Penerima Redistribusi Guru ASN. Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru
ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
2.
terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
4.
memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi
bahasa Indonesia;
5.
memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya
operasional Satuan Pendidikan;
6.
tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
7.
memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta, berikut ini Alur mekanisme Redistribusi
Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
berdasarkan kebijakan Redistribusi dari Pemerintah Daerah.
a.
Seleksi Satuan Pendidikan
1)
dinas yang menangani bidang pendidikan melihat data Guru ASN berlebih di
wilayahnya dan data Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang
membutuhkan Guru pada sistem yang dikembangkan oleh Kemendikdasmen.
2)
dinas yang menangani bidang pendidikan menginformasikan kepada Satuan
Pendidikan masyarakat apabila terdapat kesesuaian.
3)
apabila Satuan Pendidikan masih membutuhkan Guru ASN berdasarkan hasil
informasi sebagaimana angka 2), Satuan Pendidikan memberikan persetujuan
rencana Redistribusi kepada dinas yang menangani bidang pendidikan.
4)
dinas yang menangani bidang pendidikan menyampaikan rencana Redistribusi Guru
ASN kepada Tim Pertimbangan Redistribusi.
b. Rekomendasi
1)
Tim Pertimbangan Redistribusi memberikan rekomendasi atas rencana Redistribusi
Guru ASN.
2)
apabila usulan dipertimbangkan, Tim Pertimbangan menyampaikan rekomendasi
kepada dinas yang menangani bidang pendidikan.
3)
apabila usulan tidak dipertimbangkan, Tim Pertimbangan menyampaikan penolakan
kepada dinas yang menangani bidang pendidikan untuk kemudian mengajukan kembali
permohonan rekomendasi atau menyampaikan penolakan Redistribusi kepada Satuan
Pendidikan.
c. Penetapan Penugasan
1)
Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan atas rencana Redistribusi Guru ASN
dari Tim Pertimbangan Redistribusi, dinas yang membidangi pendidikan
menyampaikan informasi kepada Guru ASN yang akan ditugaskan.
2)
Guru ASN melengkapi dokumen sesuai kriteria Redistribusi Guru ASN dan
menyampaikan kepada dinas.
3)
Dinas yang membidangi pendidikan mengusulkan SK kepada badan yang menangani
bidang kepegawaian.
4)
Badan yang menangani bidang kepegawaian memproses SK Redistribusi berdasarkan
keputusan penetapan PPK tentang Redistribusi Guru ASN kemudian memutakhirkan
data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
5)
dinas yang membidangi pendidikan memutakhirkan data hasil Redistribusi melalui
sistem Redistribusi yang dikembangkan oleh Kemdikdasmen berdasarkan keputusan
penetapan PPK tentang Redistribusi Guru ASN.
6)
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menerima Redistribusi
Guru ASN.
Pemerintah Daerah dapat
melakukan Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dalam keadaan tertentu untuk menjamin keberlangsungan proses
pembelajaran bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat di wilayahnya.
Bagaimana Alur Mekanisme Perpanjangan Penugasan Guru ASN Pada
Sekolah Swasta? Menurut Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta, Jangka waktu Redistribusi
Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu)
kali. Perpanjangan dimaksud tidak berlaku jika kebutuhan Guru pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi.
Alur mekanisme Perpanjangan
jangka waktu Redistribusi Guru ASN dilaksanakan sebagai berikut.
1.
Pimpinan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan usul
perpanjangan Guru ASN yang bersangkutan kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum 4 (empat) tahun periode pertama berakhir.
2.
apabila tidak mengajukan pada periode 4 tahun pertama maka jangka waktu
Redistribusi diperpanjang otomatis untuk 4 (empat) tahun periode kedua.
3.
PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka
1 dan angka 2.
Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan
upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya paling lambat 8 (delapan) tahun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta.
Link download Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Juknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta"