Pengumuman Hasil seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 telah disampaikan mellaui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor: 2445/KP.01.01/7/2025 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Di Lingkungan Kementerian Sosial Ri Tahun Anggaran 2025.
Isi Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi
PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 menyatakan bahwa menindaklanjuti
Pengumuman Nomor: 1972/1/HM.01.03/7/2025, tanggal 9 Juni 2025 Tentang Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru
Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 dan
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8001/B- KS.04.03/SD/K/2025,
tanggal 3 Juli 2025 perihal tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK
Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan telah dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 26 Juni 2025 secara daring yang terdiri
dari psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara untuk memenuhi
kebutuhan guru di 100 (seratus) titik lokasi Sekolah Rakyat tahap 1 di seluruh
Indonesia;
2.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana disebutkan dalam
angka 1, Daftar nama calon guru/pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat lingkungan Kementerian
Sosial RI Tahun Anggaran 2025 seluruhnya dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi
berdasarkan jabatan yang dilamar sebagaimana dalam lampiran I dan II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3.
Bagi calon guru yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK
secara elektronik. Pengisian DRH paling lambat tanggal 20 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/a dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN yang pada bagian nama,
tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf
kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan
dibubuhi materai/e-materai 10.000;
b.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi
materai/e-materai Rp.10.000 asli sesuai format lampiran III pengumuman ini;
c.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort);
d.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang
bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e.
Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang
bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
f.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
4.
Calon guru yang dinyatakan lulus namun tidak mengisi DRH serta tidak
menyampaikan kelengkapan berkas pada waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan
kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan
diri;
5.
Calon guru yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat
pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan
kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, dibubuhi materai/e-materai
Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan
kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI;
6.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi,
sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK dan di kemudian hari diketahui
terdapat keterangan/dokumen calon guru yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi
ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia
Seleksi Kementerian Sosial
RI dapat menggugurkan
kelulusan tersebut dan/atau
memberhentikan sebagai PPPK;
7.
Calon guru harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan
seleksi. Kelalaian dan kesalahan dalam membaca dan memahami setiap pengumuman
dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab calon guru;
8.
Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat
diganggu gugat;
9.
Calon guru diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau laman https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru
tentang Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat di
lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025;
10.
Proses Pengangkatan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat di
lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya
apapun;
11.
Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk
apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan
Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat di lingkungan
Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025, dan apabila terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Berikut ini link download Pengumuman
Kelulusan Hasil seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 dan Daftar Nama
yang dinyatakan Lulus dalam Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025
Link download Pengumuman
Link doownload Lampiran 1
Link doownload Lampiran 2
Demikian pengumuman hasil seleksi
PPPK Guru Sekolah Rakyat Jelata Tahun 2025. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025"