Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/3821/Disdik Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikandi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026
SK tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbanga:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun
2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a,
dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari
efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya SK tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB
di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar NasionalPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13
tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas;
6. Peraturan Presiden Nomor 68
tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun
2016 tentang Revitalisasi SMK;
8. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik
yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;
9. Permendikbud Nomor 158 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud
Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
11. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang
Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah
17. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB);
18. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar KompetensiLulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19. Perdirjen Dikdasmen Nomor
10/D/KR/2017 tentang struktur kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan
Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;
20. Perdirjen Dikdasmen nomor
07/D.05/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK;
21. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dalam SK tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, yang dimaksud dengan :
1. Kalender pendidikan merupakan
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran
yang mencakup permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur.
2. Satuan Pendidikan meliputi Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah
Menengah Kejuruan.
3. Hari efektif adalah hari belajar
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4. Hari efektif fakultatif adalah
hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
5. Pekan efektif adalah waktu
belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan
jumlah pekan efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang
berlaku pada satuan pendidikan.
6. Libur semester adalah libur yang
diadakan pada akhir setiap semester.
7. Libur umum adalah libur yang
berkaitan dengan hari Pekan.
8. Libur hari besar adalah waktu
libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan
peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
9. Libur khusus adalah libur yang
diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan kemudian oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
188.4/3821/Disdik tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, dinyatakan bahwa Permulaan tahun
ajaran dimulai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Akhir tahun ajaran pada
hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan
pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
bagi murid baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3
(tiga) hari yaitu tanggal 14, 15, dan 16 Juli 2025.
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
(1) Bagi TKLB dan SDLB
diadakan kegiatan antara lain:
a. Pengenalan lingkungan sekolah,
sosialisasi dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk
kepentingan tata usaha satuan pendidikan dan Komite Sekolah seperti angket
orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan
pribadi atau buku laporan pendidikan.
(2) Bagi kelas VII
SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru yang dilaksanakan secara serentak di
seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem
semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester ganjil dan
semester genap. Jumlah pekan efektif dalam satu tahun ajaran diatur sebagai
berikut:
a) Jumlah pekan efektif minimal 36
pekan;
b) Jumlah pekan efektif khusus
untuk SMK minimal 36 pekan untuk Kelas X dan XI.
c) Jumlah pekan efektif khusus
untuk SMK minimal 32 pekan untuk Kelas XII
d) pekan efektif semester 1 sampai
dengan semester 5 paling sedikit 18 pekan setiap semester;
e) pekan efektif semester 6 SMA/SMALB,
dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 pekan.
Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu pekan
5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai
dengan struktur kurikulum. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan
pembelajaran 5 (lima) hari kerja dalam satu pekan, hari Sabtu diisi dengan
kegiatan ekstrakurikuler. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu)
tahun ajaran sebanyak 3 (tiga) hari atau disesuaikan dengan kondisi Satuan
Pendidikan;
Adapun Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a. TKLB
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap pekan
minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB:
a) Jam belajar efektif setiap pekan
untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra
(A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa
Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit;
b) Jam belajar efektif kelas III
SDLB 32 jam per pekan, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B),
Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1),
Tunaganda(G) sebanyak 30 menit;
c) Jam belajar efektif kelas IV, V
dan VI SDLB 36 jam pelajaran per pekan dengan alokasi waktu untuk Tunanetra
(A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa,
Tunaganda (D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
c. SMPLB
Jam belajar efektif setiap pekan untuk kelas VII, VIII,
dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk
Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C),
Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
d. SMALB:
a) Jumlah jam belajar efektif
setiap pekan untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu
setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa
(D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda
(G).
b) Jam belajar efektif kelas XI dan
XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perpekan dengan alokasi waktu setiap jam 40
menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna
Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
e. SMA:
a) Jam belajar efektif setiap pekan
untuk kelas X sejumlah 42 - 46 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam
pelajaran 45 menit;
b) Jam belajar efektif setiap pekan
kelas XI dan XII bagi satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 sejumlah
44 - 46 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit;
c) Bagi satuan pendidikan yang
menerapkan Kurikulum Merdeka, jam belajar efektif setiap pekan kelas XI dan XII
sejumlah 45 – 49 jam pelajaran. Satuan Pendidikan dapat mengatur jumlah jam
pelajaran per pekan sesuai dengan mata pelajaran pilihan masing-masing.
f. SMK Program 3 Tahun:
a) Jam belajar efektif setiap pekan
sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran;
b) Jam belajar efektif setiap pekan
sebanyak 46 jam pelajaran khusus untuk semester yang dipergunakan sebagai
Semester Mata Pelajaran PKL di Kelas XII.
c) Satuan pendidikan dapat
menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masing-masing.
g. SMK Program 4 Tahun:
a) Jumlah jam beban belajar untuk
kelas X, XI dan XII sama dengan beban belajar SMK Program 3 tahun;
b) Jumlah beban belajar selama 1
tahun untuk kelas XIII pada semester ganjil paling sedikit 18 pekan, dan jumlah
beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 pekan.
Dinyatakan dalam Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
188.4/3821/Disdik tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Pada awal tahun ajaran,
Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program Kerja Tahunan satuan
pendidikan berdasar Rapor Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS);
b. Rencana Kerja Tahunan (RKT);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS);
d. Kurikulum Satuan Pendidikan
(KSP);
e. Program Supervisi Kelas dan
Tindak Lanjut.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program Tahunan;
b. Program Semester;
c. Perangkat pembelajaran dan
perangkat asesmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang
diterapkan satuan pendidikan;
d. Modul projek untuk fasilitator
projek penguatan profil pelajar Pancasila mengacu pada 8 dimensi profil
lulusan;
e. Program kegiatan ekstrakurikuler
khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
f. Program Kegiatan Bimbingan
Konseling (BK), Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru
yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK;
g. Program Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.
Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil.
Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga
dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan
untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas murid.
Kegiatan Tengah Semester dapat juga diisi dengan pengenalan studi lanjut
dan pengenalan dunia kerja. Kegiatan tengah semester direncanakan dan
dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan
yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi melalui Cabang Dinas.
Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang. Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis;
dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai
dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya
Ujian bentuk praktik.
Selain penilaian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud di atas, murid Sekolah Menengah Kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi
Keahlian (UKK) dan/atau Uji Sertifikasi Keahlian (USK) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan
pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan:
a. Untuk semester ganjil, pada hari
kerja sehari sebelum libur semester ganjil;
b. Untuk semester genap, pada hari
kerja sehari sebelum libur semester genap.
Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus
kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK
pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan
lain-lain.
Jadwal pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dalam bentuk tes tulis
ditentukan sebagai berikut:
a. SDLB diselenggarakan pada pekan
ketiga bulan Mei 2026;
b. SMPLB diselenggarakan pada pekan
kedua bulan Mei 2026;
c. SMA, dan SMALB diselenggarakan
pada pekan pertama dan kedua bulan April 2026;
d. SMK diselenggarakan pada pekan
kedua bulan April 2026;
e. Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
dan/atau Uji Sertifikasi Keahlian (USK) untuk SMK diselenggarakan pada bulan
Januari 2026 sampai dengan April pekan kedua 2026;
f. Hal-hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Libur semester ganjil berlangsung selama 7 (tujuh) hari. Libur semester
genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari; Satuan Pendidikan dapat
menetapkan hari-hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan komite
sekolah dan melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan
kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama
satu tahun pelajaran.
Kegiatan permulaan puasa ditetapkan 2 (dua) hari sebelum tanggal 1 Ramadan
dan 2 (dua) hari awal bulan Ramadan 1447 H. Kegiatan permulaan puasa yang
dimaksud pada ayat (1) diisi kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara
mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan
dari satuan Pendidikan;
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari efektif dalam bulan Ramadan sebagai
hari efektif fakultatif atas persetujuan Komite Sekolah dan mendapat
persetujuan Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
Hari efektif selama bulan Ramadan merupakan kegiatan pembelajaran
dilaksanakan di satuan pendidikan dengan alokasi waktu belajar per jam
pelajaran disesuaikan dengan kondisi Satuan Pendidikan;
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan Satuan
Pendidikan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan
takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter
mulia dan kepribadian utama. Hari Libur Idul Fitri ditetapkan 6 (enam) hari
setelah hari besar dan bersamaan dengan cuti bersama pada awal bulan Syawal
1447 H.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/3821/Disdik tentang KALDIK TK
PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi SulawesiSelatan Tahun Ajaran 2025/2026.
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/3821/Disdik tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar