Pedoman atau Juknis Pelaksanaan OMI MI MTs MA Tahun 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4657 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.
Keputusan ini diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka pengembangan dan penguatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, peningkatkan mutu dan daya saing madrasah dalam
bidang sains dan riset perlu menyelenggarakan Olimpiade Madrasah Indonesia; b)
bahwa untuk menyelenggarakan Olimpiade Madrasah Indonesia; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.
Landasan hukum diterbitkannya
Kepdirjen Pendis Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Pedoman atau Juknis OMI Tahun 2025
adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 21);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 691);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2025;
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade
Madrasah Indonesia Tahun 2025 menyatakan:
KESATU : Menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan teknis bagi para
pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun
2025.
KETIGA : Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dijelaskan dalam juknis ini
bahwa untuk mewujudkan bonus demografi yang tidak hanya secara kuantitatif
namun juga kualitatif menuju Indonesia Emas 2045 dibutuhkan berbagai upaya.
Bagian terpenting dari upaya tersebut adalah meningkatkan mutu sumber daya
manusia melalui pendidikan. Generasi muda atau yang kita kenal dengan istilah
Gen- Z, menjadi bonus demografi yang saat ini mempunyai potensi untuk mengambil
peran sebagai aktor utama yang menunjang kemajuan dan pembangunan bangsa dalam
waktu 5-10 tahun mendatang. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan strategi dalam
meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Salah satunya dapat dilakukan
melalui upaya dalam menciptakan ruang kompetisi dan kolaborasi sebagai bentuk
ikhtiar dalam mengembangkan potensi bakat dan minat, kecakapan dan keahlian
yang dimiliki para murid. Upaya dimaksud dilaksanaan melalui Olimpiade Madrasah
Indonesia (OMI). OMI diharapkan mampu mengantarkan murid menjadi lebih berdaya
saing secara global dan mampu mengukir prestasi baik di level nasional maupun
internasional.
Pelaksanaan OMI bukan
semata-mata tentang persaingan, lebih dari itu OMI merupakan sebuah wadah untuk
mengasah sekaligus mempertajam nilai-nilai kejujuran, kerja keras dan karakter.
Di sini kita tidak hanya mencari yang terbaik di bidang sains dan riset tetapi
juga mendorong lahirnya generasi yang unggul secara intelektual dan berakhlak
mulia. Generasi inilah yang nantinya akan menjadi pilar utama dalam membangun
peradaban bangsa yang lebih maju dan bermartabat.
OMI 2025 mengedepankan
integrasi nilai-nilai keislaman dalam bidang sains dan riset, yang mengajarkan
murid untuk melihat ilmu pengetahuan sebagai bagian dari ibadah dan
pengembangan diri sesuai ajaran Islam. Tidak kalah penting, budaya lokal juga
diintegrasikan dalam kompetisi ini sebagai upaya melestarikan kearifan lokal
sekaligus memperkaya perspektif ilmiah murid. Kurikulum cinta dalam sains
menjadi landasan dalam pembelajaran dan kompetisi, menumbuhkan rasa cinta dan
semangat eksplorasi terhadap ilmu pengetahuan yang berkelanjutan.
OMI 2025 mengusung tema
“Islam dan Teknologi Digital: Inovasi Sains untuk Generasi Indonesia Maju yang
Berdaya Saing Global. Tema ini mempunyai makna dan harapan agar seluruh potensi
diri yang dimiliki para murid dapat dijadikan inovasi dan menghasilkan prestasi
melalui ruang kompetisi yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas
sehingga mampu membawa madrasah semakin mendunia.
Secara umum, pelaksanaan OMI
Tahun 2025 bertujuan untukmeningkatkan inovasi, kreasi, pola berpikir kritis
dan analitis, memperteguh akhlak mulia, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat,
disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara khusus tujuan
OMI Tahun 2025 adalah:
1.
menyediakan ruang kompetisi dan kolaborasi bagi murid untuk mengembangkan
potensi bakat dan minat, kecakapan dan keahlian yang dimiliki para murid di
bidang sains dan riset;
2.
memberikan motivasi kepada murid agar selalu meningkatkan kemampuan
intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;
3.
menumbuhkembangkan budaya kompetisi yang sehat, kejujuran, kerja keras dan
kolaborasi di kalangan murid;
4.
memberikan kesempatan kepada murid menjadi duta Indonesia yang dapat
membanggakan serta mengharumkan nama bangsa Indonesia.
Adapun hasil yang diharapkan
adalah 1) Berkembangnya potensi, bakat dan minat di bidang sains dan riset
sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains dan riset; 2) Meningkatnya ghirah
murid untuk selalu mengasah kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual
berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya; 3) Berkembangnya
budaya kompetisi yang sehat, jujur, kerja keras dan kolaboratif di kalangan
murid; 4) Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang
kompetisi tingkat internasional; 5) Dihasilkanya murid-murid terbaik di setiap
bidang dan menjadi sumber daya manusia yang mencintai bidang keilmuannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Kepdirjen Pendis Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Pedoman
atau Juknis OMI Tahun 2025
Link download Juknis (disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Pedoman atau Juknis OMI Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar