Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Sistem pendidikan harus mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan kemerdekaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan. Dinamika pendidikan sangat dirasakan oleh semua insan pendidikan mengalami perubahan dan penyempurnaan dala m mewujudkan Standarisasi Pendidikan Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar pendidikan Nasional. Dengan ada Peraturan Pemerintah ini, maka beberapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menyesuaikannya dengan menerbitkan beberapa peraturannya, yaitu : 1). Standar Kompetensi Lulusan; 2). Standar Isi; 3). Standar Proses; 4). Standar Penilaian Pendidikan ; 5). Kerangka Dasar Kurikulum; 6). Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah dan: 7). Implementasi Kurikulum.
Implikasi
dari perubahan pendidikan terhadap sistem penyelenggaraan ujian pada satuan
pendidikan. Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Berstandar Nasional
(USBN) sejak Tahun 2020 diserahkan pelaksanaannya pada masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional bahwa peserta didik akan dievaluasi oleh gurunya dan
kelulusan ditentukan oleh sekolah dan pihak sekolah diberi kebebasan menentukan
bentuk dan format ujian secara mandiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan
akuntabel, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan yang mengacu pada peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan
akseptabilitas yang meliputi kemudahan waktu, biaya dan usaha secara
proporsional yang diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Penyelenggaraan
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi kewenangan
masing -masing satuan pendidikan agar terlaksana secara jujur, adil dan mampu
meningkatkan mutu lulusan dalam mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah
(IIS) yang tinggi serta mampu melaksanakan pengelolaan Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan yang lebih professional, professional, transparan dan akuntabel.
Sebelum
Admin membagikan Latihan Soal Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024, berikut ini beberapa istilah yang perlu diketahui dan dipahami
bersama terkait dengan pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan.
1.
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai penagkuan prestasi belajar
dan/atau peneyelesaian darisatuan pendidikan.
2.
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan susulan adalah Ujian untuk peserta didik
yang berhalangan mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan karena alasan
tertentu peserta didik yang berhalangan mengikuti Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan karena alas an tertentu yang dapat diterima oleh satuan pendidikan
pelaksana Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dan disertai bukti yang sah.
3.
Kisi-kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan adalah acuan dalam pengembangan dan
perakitan soal yang disusun berdasarkan kompetensi dasar mata pelajaran.
4.
Prosedur Operasional Standar Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan adalah
ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.
5.
Penilaian adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan
berkesinambungan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan informasi
tentang proses dan hasil belajar siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran dan
dalam rangka membuat keputusan- keputusan intruksional berdasarkan kriteria dan
pertimbangan tertentu.
6.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian
secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
7.
Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif
dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka
dan/atau deskripsi.
8.
Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a. perumusan tujuan
Penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; c.
pelaksanaan Penilaian; d. pengolahan hasil Penilaian; dan e. pelaporan hasil
Penilaian.
9.
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata
pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada: a. kelas V dan kelas VI
untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan b. setiap tingkatan
kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan
sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
10.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah Kriteria
Ketuntasan Belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada
standar kompetensi dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan Pendidikan.
Penyelenggaraan
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Sekolah tentang pantia pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan yang
terdiri dari: a. Kepala Sekolah; b. Pendidik; dan c. Tenaga Kepandidikan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1.
Satuan Pendidikan Formal/non Formal untuk semua mata pelajaran sesuai dengan
kurikulum yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.
2.
Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) diatur dalam Prosedur Operasional
Standar (POS) Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Satuan
Pendidikan.
3.
Satuan Pendidikan yang memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan dalam bentuk portofolio, penugasan, tertulis,
dan/atau dalam bentuk yang lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan
kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
4.
Satuan Pendidikan penyelenggara menyusun kriteria dan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan.
5.
Satuan Pendidikan menentukan bahan ujian berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan
dan Kompetensi Dasar kurikulum yang berlaku.
6.
Satuan Pendidikan menyusun soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan tulis
berdasarkan kisi-kisi dalam bentuk pilihan ganda (PG) dan uraian serta ujian
praktik. Kisi-kisi dan soal dibuat oleh guru mata pelajaran atau kelompok guru
mata pelajaran berdasarkan bahan ujian dan kunci jawabannya.
7.
Satuan Pendidikan menggandakan soal ujian sesuai dengan jumlah peserta ujian dan
menjamin kerahasiaan soal dan kunci jawabannya.
8.
Satuan pendidikan melaksanakan dan memeriksa lembaran jawaban Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
9.
Satuan pendidikan menetapkan nilai hasil ujian dengan mengacu pada kriteria
yang telah ditetapkan.
10.
Satuan pendidikan melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
11.
Hasil Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilaporkan kepada orang
tua peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi.
12.
Laporan pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan disampaikan kepala Kepala
Dinas Pendidikan yang berisi dokumen persiapan, pelaksanaan dan evaluasi
pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan yang telah dilengkapi dengan:
a. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan; b. data peserta Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan; c. laporan
kelulusan satuan pendidikan.
Persyaratan
peserta didik yang mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
1.
Tercatat pada Aplikasi Dapodik dan Terdaftar pada semester terakhir pada satuan
pendidikan.
2.
Memiliki laporan lengkap penilaian akhir belajar pada suatu jenjang pendidikan di
satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V untuk
jenjang SMP sederajat sedangkan jenjang SD sederajat dimulai dari semester VIII
sampai dengan XI.
3.
Peserta sekolah yang tidak bisa mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
utama dapat mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan susulan dengan
menyampaikan bukti yang sah berupa surat keterangan dokter bagi yang sakit atau
surat keterangan izin dari orang tua/wali murid bagi siswa yang berhalangan
hadir karena alasan tertentu yang yang dapat diterima.
4.
Peserta didik yang mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan diatur dalam
POS Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendaftan
peserta Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
1.
Satuan pendidikan penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
melaksanakan pendataan calon peserta.
2.
Peserta yang tidak lulus Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan pada tahun tahun
pelajaran 2023/2024 berhak mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan pada
Tahun Ajaran 2023/2024 dengan mendaftar disekolah asal atau sekolah lain yang
ditetapkan sebagai penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan.
3.
Kepala sekolah penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan menerbitkan kartu
tanda peserta ujian dan menandatangi serta membubuhkan stempel pada kartu peserta
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan yang telah ditempel foto peserta.
Kisi-kisi
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan tahun ajaran 2023/2024 disusun oleh masing
- masing guru berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar
isi dan ruang lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan memuat level kognitif dan ruang lingkup materi dari Kelas
IV, V dan VI untuk jenjang SD.
Penyelenggara
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan menyusun soal berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi Standar Kompetensi Minimal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
Tahun Ajaran 2023/2024 dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diujikan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5
tahun 2022;
2.
Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan guru dan dikoordinir oleh
pengawas sekolah. Kisi-kisi soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan mencakup; identitas
(tahun ajaran, satuan pendi dikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi
waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian yang berupa tabel (No, SKL, materi,
bahan kelas, indikator soal, bentuk soal dan nomor soal). Kisi-kisi Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 disusun berdas arkan Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama;
3.
Menyusun spesifikasi soal yang memuat identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Jumlah
Soal, Bentuk Soal, nama pembuat soal dan NIP, Bentuk Ujian (praktik/tertulis)
dan uraian (SKL, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal, dan kunci jawaban
serta pedoman penskoran);
4.
Bentuk soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan terdiri dari pilihan ganda, dan
uraian;
5.
Jumlah soal setiap mata pelajaran minimal 30 nomor (komposisi soal pengetahuan 50%,
Aplikasi 30% dan penalaran 20%);
6.
Prosentase materi soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dari materi yang
diajarkan di kelas IV dan VII (20%), V dan VIII (30%), VI dan IX (50%), sesuai
Kompetensi Dasar masing- masing mata pelajaran dan mempertimbangkan kemampuan
berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill);
7.
Soal dibuat sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk soal utama, kode 02
untuk soal susulan;
8.
Melakukan pengemasan naskah ujian dan menyimpan naskah Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan ditempat yang aman;
9.
Melakukan serah terima naskah soal dari seksi penggandaan ke seksi
penyelenggara.
Pengawasan
dilakukan oleh guru yang memiliki sikap perilaku jujur, bertanggungjawab,
disiplin, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan adalah guru kelas kelas 6 dan/atau guru mata
pelajaran yang ditugaskan. Tugas pengawas Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan: a)
melaksanakan pemeriksaan meliputi: pemeriksaan ruang ujian, tempat duduk,
keamanan ruangan sesuai dengan aturan yang berlaku; b) membacakan tata tertib
untuk peserta ujian; c) menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri naskah,
lembar jawab, daftar hadir, dan berita acara; d) menunjukkan sampul naskah dalam
keadaan utuh kepada peserta sebelum digunakan; e) membuka sampul dan membagi
naskah kepada peserta ujian; f) memberi tahu peserta ujian tentang tanda waktu
mulai, kurang 5 menit, dan waktu telah selesai dalam mengerjakan soal ujian; g)
mengisi dan menandatangani berita acara; h) mengisi dan menandatangani daftar
hadir pengawas ujian; i) mengumpulkan dan menyerahkan lembar jawab peserta naskah
yang telah dimasukkan ke dalam amplop tersendiri yang telah disediakan oleh
panitia ujian tingkat sekolah.
Pengawas
ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta PSSP. Pengawas
ujian wajib ikut serta menjaga ketenangan selama ujian berlangsung.
1.
Pemeriksaan Lembaran Jawaban Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilaksanakan
setelah pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan selesai;
2.
Pelaksanaan dilakukan secara serempak untuk semua mata pelajaran dan
dikoordinir oleh Ketua Penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan;
3.
Pemeriksaan Lembaran Jawaban Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilakukan oleh
dua orang korektor, kemudian rata-rata nilai dari keduanya dijadikan sebagai
nilai akhir Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan. Jika terjadi perbedaan skor
hasil pemeriksaan kedua pemeriksa 20,00 (untuk rentang nilai 0–100), diperlukan
pemeriksa ketiga rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir;
4.
Nilai Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol)
sampai dengan 100 (seratus)
5.
Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang
bersangkutan
6.
Nilai Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan merupakan penggabungan antara Nilai
Ujian Tulis dan Ujian Praktik dengan pembobotan sesuai karakteristik mata
pelajaran;
7.
Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
Pengolahan
nilai mata pelajaran Pendidikan Agama yang merupakan bagiandari Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia sebagai berikut: a) Penilaian akhir
mempertimbangkan penilaian oleh pendidik; b) Nilai Sekolah aspek sikap
spiritual atau aspek afektif akhlak mulia diperoleh dari hasil pengamatan
pendidik mata pelajaran pendidikan agama, pendidik mata pelajaran lain dari
konselor; c) Menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir
setiap peserta didik pada kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia.
Berikut
ini Link Latihan Soal Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD (MI) Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD (MI) Tahun 2021 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD (MI) Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) SBK SD MI Tahun 2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) PENJASKES SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD MI TAHUN 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) IPS SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) PAI SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) PPKN (Pendidikan Pancasila) SD MI TAHUN 2024
Tahun Pelajaran 2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD MI TAHUN 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD MI TAHUN 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD MI TAHUN 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (DISINI)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) MATEMATIKA SD TAHUN 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (DISINI)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (DISINI)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (DISINI)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (DISINI)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Inggris SD 2024 (DISINI)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Sunda SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (DISINI)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) SBK SD MI Tahun 2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) PENJASKES SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) IPS SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) PAI SD MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 (disini)
Latihan Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) PPKN (Pendidikan Pancasila) SD MI TAHUN 2024
Tahun Pelajaran 2023/2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Latihan Soal Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SD Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024. Semoga ada manfaatnya.