Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Beberapa pertimbangan
diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang
Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu Dan/Atau Musik adalah sebagai berikut:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), dan
Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta
Lagu dan/atau Musik telah
diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti
Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, perlu
dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat,
sehingga perlu diganti;
b.
bahwa penyesuaian yang dimaksudkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian
hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap
hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan
penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada layanan publik bersifat
komersial;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan
Menteri Hukum tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Hukum Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
Dan/Atau Musik adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5599);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta
Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6675);
5.
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
6.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk
hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
2.
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut
Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti
hak cipta lagu dan/atau musik.
3.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
5.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
6.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
7.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak
eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
8.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah
lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan
Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak
ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
9.
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang
berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk
menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
10.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
12.
Layanan Publik yang Bersifat Komersial adalah layanan atas pemanfaatan lagu
dan/atau musik yang dapat diakses oleh publik dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan ekonomi.
13.
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak
Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber
atau berbayar.
14.
Pusat Data Lagu dan/atau Musik adalah keseluruhan sistem informasi yang
meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian
informasi tentang pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik dalam
daftar umum ciptaan.
15.
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik adalah sistem informasi dan data yang
digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
16.
Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan tugas,
fungsi, dan kewenangan terkait evaluasi terhadap LMK dan LMKN.
17.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
18.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Permenkum No 27/2025 Tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik dinyatakan bahwa Untuk Pengelolaan
Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan
pemilik Hak Terkait. LMKN terdiri atas: a)
LMKN Pencipta; dan b) LMKN pemilik Hak Terkait. LMKN Pencipta dan LMKN pemilik
Hak Terkait masing-masing terdiri atas anggota komisioner dan dipimpin oleh ketua komisioner yang bersifat
independen. Masing-masing LMKN bertanggung jawab kepada Menteri.
LMKN Pencipta dan LMKN
pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
Untuk menjalankan
kewenangan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama
menyelenggarakan tugas:
a.
Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik analog
maupun digital;
b.
penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
c.
penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan
LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
d.
penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
e.
penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna
kepada LMK;
f.
penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
g.
sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
h.
mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan
dari anggota LMK;
i.
penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri
yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Keanggotaan Komisioner LMKN
Pencipta. Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang
terdiri atas: a) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b) 4 (empat) orang
anggota. Keanggotaan komisioner
LMKN Pencipta berasal dari unsur: a) 2 (dua) orang
perwakilan dari Pemerintah; b) 1
(satu) orang ahli/pakar
hukum di bidang
Hak Cipta; c) 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan d) 1 (satu)
orang Pencipta.
Susunan keanggotaan
komisioner LMKN pemilik
Hak Terkait berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a) 1 (satu) orang
ketua merangkap anggota; dan b) 4 (empat) orang anggota. Keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait
berasal dari unsur: a) 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah; b) 1 (satu)
orang ahli/pakar hukum
di bidang Hak Cipta; c) 1 (satu) orang perwakilan LMK
Hak Terkait; dan d) 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
Untuk dapat diangkat
menjadi komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait harus memenuhi
persyaratan: a) warga negara Indonesia; b)
berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan; c) berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; d) bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia; e) sehat jasmani dan rohani; f) tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun; dan g) memiliki pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi
oleh industri musik/lagu dan solusinya.
Pemilihan anggota
komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dilakukan melalui
mekanisme seleksi terbuka. Dalam pemilihan anggota komisioner Menteri melalui
Direktur Jenderal membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi calon anggota
komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait bertugas: a) menyiapkan
administrasi tahapan seleksi terbuka; b) mengumumkan pendaftaran seleksi
terbuka; c) menerima dan melakukan pemeriksaan administrasi dan penilaian
dokumen peserta calon anggota komisioner; d) melakukan serangkaian tes dan wawancara
terhadap peserta calon anggota komisioner; e) menyampaikan hasil seleksi
terbuka; dan f) mengumumkan hasil seleksi terbuka.
Seleksi terbuka dilakukan
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN. Panitia
seleksi menyampaikan hasil seleksi terbuka kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal menyampaikan hasil seleksi
terbuka kepada Menteri untuk dilakukan penetapan dan pengangkatan. Anggota
komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diangkat untuk masa
jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pendaftaran calon anggota
komisioner masing-masing LMKN dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
secara terus menerus. Setiap orang hanya dapat mengikuti seleksi calon anggota komisioner pada 1 (satu) LMKN. Dokumen persyaratan Pendaftaran calon anggota
komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling sedikit memuat:
a.
surat lamaran;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
membuat tulisan yang mencakup visi, misi, dan konsep pengelolaan royalti
di bidang musik dan/atau lagu, ditulis dengan jenis
huruf times new roman, ukuran 12 (dua belas), spasi 1,5 (satu koma lima),
jumlah 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) halaman, kertas ukuran A4;
d.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; dan
e.
surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia.
LMKN Pencipta dan LMKN
pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk Pengelolaan Royalti dari pengguna
Layanan Publik yang Bersifat Komersial. Pengelolaan Royalti terdiri dari: a) penarikan
Royalti; b) penghimpunan Royalti; dan c) pendistribusian Royalti.
Penarikan Royalti yang
dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Layanan Publik yang Bersifat
Komersial baik dalam bentuk: a) analog; dan b) digital.
Penarikan Royalti tidak
hanya dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, melainkan juga di negara lain di seluruh dunia. Penarikan Royalti juga dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja sama antara LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dengan
lembaga manajemen kolektif di negara tersebut.
Selain menjalin kerja sama
berdasarkan perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif negara lain, LMKN
Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama dapat menjalin
perjanjian kerja sama dengan platform digital asing.
Perjanjian kerja sama baik
dengan lembaga manajemen kolektif negara lain maupun dengan platform digital
asing berdasarkan data atau informasi Pencipta atau pemilik Hak Terkait maupun
penggunaan lagu dan/atau musik.
Setiap Orang dapat
melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan
Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan
membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
melalui LMKN.
Penggunaan Secara Komersial
untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian
Lisensi dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
Pembayaran Royalti dilakukan
segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik. Kewajiban
pembayaran Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik
yang Bersifat Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik
tempat usaha.
Layanan Publik yang
Bersifat Komersial dalam bentuk analog meliputi:
a. tempat penginapan
terdiri atas:
1.
hotel berbintang;
2.
hotel nonbintang;
3.
vila;
4.
apartemen;
5.
resor;
6.
losmen;
7.
tempat perkemahan atau camping ground;
8.
rumah persinggahan atau homestay;
9.
rumah pondok atau guest house; dan
10.
kos;
b. tempat usaha makan dan
minum terdiri atas:
1.
restoran;
2.
kafe;
3.
pusat jajan serba ada atau food court;
4.
kantin;
5.
warung makan; dan
6.
kawasan kuliner atau food street;
c. diskotek, klab malam,
pub, bar, dan bistro;
d. pertokoan dan mal
terdiri atas:
1.
pusat belanja modern atau mal;
2.
pertokoan; dan
3.
minimarket;
e. sarana olahraga terdiri
atas:
1.
gimnasium atau fitness center;
2.
biliar;
3.
ice skating;
4.
bowling; dan
5.
sarana dan prasarana olahraga lainnya;
f. sarana kebugaran dan
perawatan terdiri atas:
1.
salon kecantikan;
2.
klinik kecantikan;
3.
spa; dan
4.
pijat refleksiologi;
g. sarana transportasi
terdiri atas:
1.
udara;
2.
darat;
3.
laut;
4.
sungai;
5.
danau; dan
6.
perairan;
h. fasilitas penunjang
transportasi terdiri atas:
1.
bandara;
2.
stasiun;
3.
terminal;
4.
pelabuhan; dan
5.
halte;
i. tempat hiburan dan
wisata terdiri atas:
1.
tempat rekreasi tematik atau themepark;
2.
kebun binatang;
3.
tempat wisata darat;
4.
tempat wisata air; dan
5.
museum;
j. perkantoran terdiri
atas:
1.
bank;
2.
kantor; dan
3.
ruang kerja bersama/berbagi atau co-working;
k. bioskop dan sarana fasilitasnya
terdiri atas:
1.
berjaringan; dan
2.
tidak berjaringan;
l. nada tunggu;
m. televisi terdiri atas:
1.
lembaga penyiaran pemerintah pusat;
2.
lembaga penyiaran pemerintah daerah;
3.
lembaga penyiaran swasta;
4.
televisi berbayar; dan
5.
siaran simulcast/webcast;
n. radio terdiri atas:
1.
lembaga penyiaran radio pemerintah;
2.
lembaga penyiaran radio pemerintah daerah;
3.
lembaga penyiaran radio milik swasta;
4.
lembaga penyiaran radio milik komunitas; dan
5.
siaran radio online/web radio;
o. karaoke terdiri atas:
1.
karaoke eksekutif;
2.
karaoke keluarga;
3.
karaoke hall; dan
4.
karaoke box;
p. konser musik terdiri
atas:
1.
konser musik yang berbayar; dan
2.
konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi, yang dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang
terbuka/tertutup;
q.
festival;
r.
seminar dan konferensi komersial;
s.
pameran, bazar, acara olahraga, dan special event;
t.
rumah sakit dan klinik;
u.
sarana pelatihan terdiri atas:
1.
kursus musik; dan
2.
kursus dansa;
v. club house;
w.
penyediaan konten lagu dan/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik,
meliputi musik yang disimpan dalam tempat penyimpanan digital atau hard disk
terdiri atas:
1.
audio musik player;
2.
video musik player;
3.
video karaoke player; dan
4.
mobile disc jockey.
Layanan Publik yang
Bersifat Komersial dalam bentuk meliputi:
a. audio/video streaming;
b. audio/video download;
c. simulcast/webcast;
d. video on demand/over the
top;
e. online/web radio; dan
f. live event streaming.
LMKN Pencipta dan LMKN
pemilik Hak Terkait melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan
Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik
yang Bersifat Komersial untuk: a) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak
Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK; dan b) Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Ketentuan mengenai pedoman
penetapan besaran Royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada Layanan
Publik yang Bersifat Komersial ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri.
Selengakpnya silahkan
download dan baca salinan Permenkum
Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik
Link download Permenkum Nomor 27 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenkum
Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik. Semoga
ada manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar