Syarat dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Anggota Baznas Masa Kerja 2025-2030 telah disampaikan melalui Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 1/TIMSEL/BAZNAS/8/2025 Tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025-2030.
Dalam
rangka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur
masyarakat masa kerja 2025-2030, maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor
10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten/Kota, Tim Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat
dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
JUMLAH KEBUTUHAN
Jumlah
kebutuhan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 8 (delapan) orang.
II.
PERSYARATAN
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Beragama Islam;
3.
Bertakwa kepada Allah Swt;
4.
Berakhlak mulia;
5.
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
6.
Sehat jasmani dan rohani;
7.
Tidak menjadi anggota partai politik;
8.
Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
9.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
10.
Berpendidikan paling rendah sarjana;
11.
Bersedia bekerja penuh waktu;
12.
Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
13.
Memiliki visi, misi, dan program kerja.
III.
DOKUMEN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Pendaftar membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
2.
Pendaftar mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.
3.
Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format pdf dengan
rincian sebagai berikut:
a.
Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah
ukuran 4x6 (format file jpg);
b.
Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
masih berlaku;
c.
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;
d.
Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e.
Asli Ijazah sarjana;
f.
Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT
ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim
Seleksi;
g.
Surat rekomendasi dari:
1)
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi
kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;
2)
Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat
dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota
BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
3)
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota
BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
h.
Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh
pendaftar.
4.
Pendaftar mengunduh seluruh dokumen yang telah diunggah untuk selanjutnya
disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa
kurir kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan
Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jalan
M.H. Thamrin Nomor 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat
Tim Seleksi +62811-1951-1115.
IV.
MATERI SELEKSI
1. Seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS dilaksanakan
dalam bentuk:
a. tes pengetahuan dasar;
b. penulisan makalah; dan
c. wawancara.
2. Materi seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS
meliputi:
a. fikih zakat;
b. kebijakan pengelolaan zakat; dan
c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
3. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan
metode Computer Assisted Test melalui SIMZAT.
4. Penulisan makalah terdiri dari judul, latar belakang,
analisis masalah, dan solusi/rekomendasi dengan menggunakan formulir berbasis
elektronik melalui SIMZAT atau tulis tangan yang dilaksanakan dengan tema:
a. fikih Zakat dan kebijakan Pengelolaan Zakat;
b. strategi
optimalisasi Pengumpulan Zakat
dan pendayagunaan Zakat
usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat; atau
c. kebijakan Pengelolaan Zakat dan moderasi beragama.
5. Seleksi wawancara calon anggota BAZNAS memuat:
a. pendalaman visi, misi, dan program kerja;
b. pendalaman makalah yang ditulis; dan
c. substansi lain yang relevan.
V.
JADWAL TAHAPAN SELEKSI
1. Pengumuman Pendaftaran 25 Agustus s.d. 9 September
2025
2. Pelaksanaan Pendaftaran 25 Agustus s.d. 9 September
2025
3. Seleksi Administrasi 10, 11, 12, dan 15 September
2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 September
2025
5. Seleksi Kompetensi tangga 19 September 2025 yang
meliputi:
a. Tes Pengetahuan Dasar; dan
b. Penulisan Makalah.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan
Penulisan Makalah 25 September 2025
7. Seleksi Wawancara 26 September s.d. 2 Oktober 2025
8. Pengumuman Hasil Seleksi 6 Oktober 2025
Catatan:
Jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam Pengumuman ini dapat berubah
sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama
dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
VI.
KETENTUAN LAIN
1. Pendaftar wajib membaca dengan cermat pengumuman,
memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara
yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata
cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar.
2. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan di lokasi yang
ditentukan oleh Tim Seleksi.
3. Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar
dan penulisan makalah berhak mengikuti proses seleksi wawancara.
4. Seleksi kompetensi dalam bentuk wawancara
dilaksanakan secara luring atau daring.
5. Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi
pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak
lulus dalam proses seleksi.
6. Apabila di kemudian hari pendaftar terbukti
mengunggah dokumen persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar/palsu,
akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya
dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
8. Dokumen pendaftaran yang sudah diterima Tim Seleksi
tidak dikembalikan.
9. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
10. Setiap perkembangan informasi terkait seleksi akan
diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam.
Jakarta,
25 Agustus 2025 Ketua Tim Seleksi,
Abu
Rokhmad






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar