Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN-PDM telah menerbitkan POS/SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah yang selanjutnya disebut BAN-PDM merupakan perwujudan dari Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2023 Tentang
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan
pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah yang dalam menjalankan tugasnya
bersifat mandiri dan profesional.
Pada tahun 2025, akreditasi
pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) menggunakan instrumen akreditasi baru
tahun 2024 yang disempurnakan, sedangkan untuk akreditasi pendidikan anak usia
dini masih diperbolehkan menggunakan instrumen akreditasi tahun sebelumnya (Permendikbudristek
No. 38/2023 Pasal 57).
Untuk memastikan langkah
pelaksanaan akreditasi Dikdasmen yang sudah menggunakan instrumen baru, maka
diperlukan SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025 untuk
Dikdasmen. Pedoman ini untuk digunakan oleh BAN-PDM, BAN-PDM Provinsi, dan
satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Pedoman ini memuat uraian tentang
7 (tujuh) tahapan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan
yang terdiri atas: 1) Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi, 2) Sosialisasi
Pelaksanaan Akreditasi, 3) Pra-Visitasi, 4) Visitasi dan Penilaian, 5) Validasi
Hasil Visitasi, 6) Penetapan Hasil Akreditasi, dan 7) Sosialisasi Hasil
Akreditasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut.
Berdasarkan SOP atau
Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025, Langkah Kegiatan Pra Visitasi
Akreditasi Sekolah Madrasah adalah sebagai berikut
1.
Asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi (DKA) dan mengunggah dokumen/dokumentasi utama
melalui Sispena.
a.
Asesi diminta menyusun DKA melalui aplikasi Sispena. DKA berisi uraian kinerja
layanan asesi berdasarkan butir-butir yang dinilai.
b.
Asesi diminta mengunggah dokumen/dokumentasi: (i) Kurikulum di tingkat satuan
Pendidikan, (ii) Rencana kerja tahunan, (iii) Rencana kegiatan dan anggaran
sekolah, (iv) Kalender tahunan kegiatan pendidikan/kalender akademik, (v)
Contoh perencanaan pembelajaran, dan (vi) Foto/video lingkungan belajar.
c.
Kelengkapan DKA dan dokumen/dokumentasi utama akan sangat membantu asesor dalam
memahami kondisi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan, sehingga
proses visitasi dan penilaian dapat berjalan lebih efektif. Ketidaklengkapan
informasi akan menghambat proses akreditasi dan merugikan asesi karena asesor
tidak memiliki data yang memadai sebagai dasar penilaian.
2.
BAN-PDM Provinsi melakukan pemetaan penugasan tim asesor untuk sasaran
visitasi, serta menerbitkan Surat Tugas Asesor untuk Tahap Pra-Visitasi (Format
3.1) yang juga mencantumkan rentang waktu pelaksanaan visitasi. Surat tugas
tersebut dikirimkan kepada asesor melalui surel atau media lainnya untuk
dikonfirmasi.
3.
Tim Asesor menelaah kelengkapan informasi yang diunggah oleh asesi
(DKA
dan dokumen/dokumentasi utama), kemudian mengisi hasil telaah tersebut langsung
di laman Sispena, pada bagian Hasil Penilaian Pra-Visitasi Akreditasi (atau
Format 3.2 dalam Panduan Akreditasi).
4.
Setiap asesor mencatat hasil telaah terhadap isian DKA dan dokumen pendukung,
termasuk identifikasi data atau informasi yang perlu digali lebih lanjut saat
visitasi. Catatan ini dicantumkan dalam:
a. Lembar Persiapan Penggalian Data (Format
3.3), atau
b. Lembar Kerja Digital/LK Digital (file
Excel), khususnya pada bagian Catatan Pra-Visitasi.
Bagi
asesor yang menggunakan LK untuk melakukan telaah data, maka LK cukup diunggah
ke Sispena pada Tahap Visitasi dan Penilaian sebelum penilaian kelompok. Bagi
asesor yang tidak menggunakan LK, maka perlu mengunduh, mengisi dan mengunggah
Format 3.3 ke Sispena.
5.
Koordinasi antara Tim Asesor dan Asesi dilakukan untuk:
a. Menyepakati jadwal visitasi berdasarkan
rentang waktu dari BAN-PDM Provinsi.
b. Mengingatkan asesi agar segera mengisi
DKA dan mengunggah dokumen utama (bagi yang belum).
c. Menyampaikan kebutuhan data yang harus
disiapkan untuk visitasi.
d. Menginformasikan pihak-pihak yang perlu
hadir saat visitasi dengan merujuk pada penjadwalan pengambilan data yang
termuat di dalam Agenda Visitasi.
Pada saat koordinasi,
asesor wajib menyampaikan Agenda Visitasi untuk disepakati bersama asesi.
Tujuannya agar asesi dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan sehingga
proses visitasi dapat berlangsung secara optimal dan efektif.
Agenda Visitasi berisikan
jadwal pelaksanaan visitasi serta tata cara pengambilan data melalui teknik
observasi, wawancara dan telaah dokumen/dokumentasi, serta kriteria responden
yang perlu diwawancara. Agenda Visitasi (menggunakan contoh Agenda Visitasi
untuk SD/MI; SMP/MTS; dan SMA;MA) dapat dilihat pada Lampiran 1.
Sedangkan Langkah Kegiatan
Visitasi Sekolah Madrasah adalah sebagai berikut:
1.
BAN-PDM Provinsi
a.
Membekali surat tugas kepada asesor yang akan melaksanakan visitasi
b.
Memastikan bahwa setiap visitasi diakukan oleh 2 (dua) orang asesor yang telah
melakukan pra-visitasi pada satuan Pendidikan/program Pendidikan kesetaraan
yang akan divisitasi
c.
Memantau asesor yang sedang melaksanakan visitasi melalui aplikasi Sispena.
d.
Memeriksa kelengkapan laporan hasil visitasi, catatan dan saran hasil visitasi
melalui aplikasi Sispena (Format 4.6)
e.
Memeriksa Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena (Format 4.7).
2.
Asesor/Tim Asesor
a.
Meminta surat izin dari atasan (bagi asesor yang berstatus sebagai pegawai/
karyawan) sebagai dasar untuk mendapatkan surat tugas dan dokumen visitasi (Format
4.1).
b.
Mengisi Pakta Integritas (Format 4.2) dan menandatanganinya secara digital pada
aplikasi Sispena.
c.
Melakukan visitasi ke asesi sesuai dengan surat tugas dari BAN-PDM Provinsi.
d.
Menunjukkan surat tugas kepada asesi.
e.
Menyimak presentasi kinerja yang disampaikan oleh asesi.
f.
Melakukan penggalian data sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam
instrumen akreditasi
g.
Menyampaikan hasil temuan/catatan sementara untuk mengonfirmasi hasil sementara
dengan asesi (sebaiknya cukup disampaikan dalam bentuk lisan).
h.
Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatanganinya secara digital
pada aplikasi Sispena (Format 4.4).
i.
Mengingatkan Asesi untuk mengisi Kartu Kendali secara rahasia melalui Sispena (Format
4.7).
j.
Secara independen menentukan ketercapaian setiap indikator kinerja dan
menuliskan argumentasi sebagai rasionalnya.
k.
Mencatat hasil penggalian datanya pada Lembar Rekap Penggalian Data (Format 4.3)
atau Lembar Kerja digital pada bagian Catatan Visitasi untuk tiap Butir.
l.
Melakukan penilaian dengan informasi minimal sebagai berikut:
-
Hasil Kriteria Penilaian (kurang/cukup baik/baik/sangat baik)
-
Bukti yang digunakan
-
Rasional Penilaian dan Identifikasi Bukti Pendukung
-
Justifikasi dan identifikasi Bukti Pendukung bagi kategori Kurang dan Sangat
Baik
m.
Apabila ada perbedaan penilaian, maka tim asesor mendiskusikan hasil penilaian
yang disepakati di dalam bagian Penilaian Kelompok pada Sispena.
n.
Memasukkan hasil penilaian beserta bukti pendukung untuk setiap indikator di
dalam Sispena.
o.
Tim asesor menyampaikan hasil visitasi dan penilaian melalui aplikasi Sispena.
Hasilnya akan direkap di dalam Sispena dalam bentuk Laporan Hasil Visitasi (Format
4.5).
3.
Kepala Satuan Pendidikan/Program Pendidikan Kesetaraan
a.
Menerima kehadiran tim asesor untuk melaksanakan visitasi.
b.
Menyiapkan dokumen/dokumentasi yang diperlukan tim asesor sebagai bukti fisik.
c.
Memberi kesempatan tim asesor melakukan Penilaian baik melalui wawancara,
observasi ataupun Teknik penggalian data lainnya yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan tata cara penggalian data yang terdapat pada lampiran Agenda
Visitasi.
d.
Menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi secara digital melalui
aplikasi Sispena (Format 4.4).
e.
Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi secara rahasia dan menandatanganinya
secara digital melalui aplikasi Sispena (Format 4.7)
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun
2025
Link download disini
Demikian informasi tentang SOP
atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
