zmedia

SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

POS/SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025


Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN-PDM telah menerbitkan POS/SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025.

 

Sebagaimana diketahui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN-PDM merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional.

 

Pada tahun 2025, akreditasi pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) menggunakan instrumen akreditasi baru tahun 2024 yang disempurnakan, sedangkan untuk akreditasi pendidikan anak usia dini masih diperbolehkan menggunakan instrumen akreditasi tahun sebelumnya (Permendikbudristek No. 38/2023 Pasal 57).

 

Untuk memastikan langkah pelaksanaan akreditasi Dikdasmen yang sudah menggunakan instrumen baru, maka diperlukan SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025 untuk Dikdasmen. Pedoman ini untuk digunakan oleh BAN-PDM, BAN-PDM Provinsi, dan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.

 

Pedoman ini memuat uraian tentang 7 (tujuh) tahapan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang terdiri atas: 1) Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi, 2) Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi, 3) Pra-Visitasi, 4) Visitasi dan Penilaian, 5) Validasi Hasil Visitasi, 6) Penetapan Hasil Akreditasi, dan 7) Sosialisasi Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut.

 

Berdasarkan SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025, Langkah Kegiatan Pra Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah adalah sebagai berikut

1. Asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi (DKA) dan mengunggah dokumen/dokumentasi utama melalui Sispena.

a. Asesi diminta menyusun DKA melalui aplikasi Sispena. DKA berisi uraian kinerja layanan asesi berdasarkan butir-butir yang dinilai.

b. Asesi diminta mengunggah dokumen/dokumentasi: (i) Kurikulum di tingkat satuan Pendidikan, (ii) Rencana kerja tahunan, (iii) Rencana kegiatan dan anggaran sekolah, (iv) Kalender tahunan kegiatan pendidikan/kalender akademik, (v) Contoh perencanaan pembelajaran, dan (vi) Foto/video lingkungan belajar.

c. Kelengkapan DKA dan dokumen/dokumentasi utama akan sangat membantu asesor dalam memahami kondisi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan, sehingga proses visitasi dan penilaian dapat berjalan lebih efektif. Ketidaklengkapan informasi akan menghambat proses akreditasi dan merugikan asesi karena asesor tidak memiliki data yang memadai sebagai dasar penilaian.

2. BAN-PDM Provinsi melakukan pemetaan penugasan tim asesor untuk sasaran visitasi, serta menerbitkan Surat Tugas Asesor untuk Tahap Pra-Visitasi (Format 3.1) yang juga mencantumkan rentang waktu pelaksanaan visitasi. Surat tugas tersebut dikirimkan kepada asesor melalui surel atau media lainnya untuk dikonfirmasi.

3. Tim Asesor menelaah kelengkapan informasi yang diunggah oleh asesi

(DKA dan dokumen/dokumentasi utama), kemudian mengisi hasil telaah tersebut langsung di laman Sispena, pada bagian Hasil Penilaian Pra-Visitasi Akreditasi (atau Format 3.2 dalam Panduan Akreditasi).

4. Setiap asesor mencatat hasil telaah terhadap isian DKA dan dokumen pendukung, termasuk identifikasi data atau informasi yang perlu digali lebih lanjut saat visitasi. Catatan ini dicantumkan dalam:

a. Lembar Persiapan Penggalian Data (Format 3.3), atau

b. Lembar Kerja Digital/LK Digital (file Excel), khususnya pada bagian Catatan Pra-Visitasi.

Bagi asesor yang menggunakan LK untuk melakukan telaah data, maka LK cukup diunggah ke Sispena pada Tahap Visitasi dan Penilaian sebelum penilaian kelompok. Bagi asesor yang tidak menggunakan LK, maka perlu mengunduh, mengisi dan mengunggah Format 3.3 ke Sispena.

5. Koordinasi antara Tim Asesor dan Asesi dilakukan untuk:

a. Menyepakati jadwal visitasi berdasarkan rentang waktu dari BAN-PDM Provinsi.

b. Mengingatkan asesi agar segera mengisi DKA dan mengunggah dokumen utama (bagi yang belum).

c. Menyampaikan kebutuhan data yang harus disiapkan untuk visitasi.

d. Menginformasikan pihak-pihak yang perlu hadir saat visitasi dengan merujuk pada penjadwalan pengambilan data yang termuat di dalam Agenda Visitasi.

Pada saat koordinasi, asesor wajib menyampaikan Agenda Visitasi untuk disepakati bersama asesi. Tujuannya agar asesi dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan sehingga proses visitasi dapat berlangsung secara optimal dan efektif.

Agenda Visitasi berisikan jadwal pelaksanaan visitasi serta tata cara pengambilan data melalui teknik observasi, wawancara dan telaah dokumen/dokumentasi, serta kriteria responden yang perlu diwawancara. Agenda Visitasi (menggunakan contoh Agenda Visitasi untuk SD/MI; SMP/MTS; dan SMA;MA) dapat dilihat pada Lampiran 1.

 

Sedangkan Langkah Kegiatan Visitasi Sekolah Madrasah adalah sebagai berikut:

1. BAN-PDM Provinsi

a. Membekali surat tugas kepada asesor yang akan melaksanakan visitasi

b. Memastikan bahwa setiap visitasi diakukan oleh 2 (dua) orang asesor yang telah melakukan pra-visitasi pada satuan Pendidikan/program Pendidikan kesetaraan yang akan divisitasi

c. Memantau asesor yang sedang melaksanakan visitasi melalui aplikasi Sispena.

d. Memeriksa kelengkapan laporan hasil visitasi, catatan dan saran hasil visitasi melalui aplikasi Sispena (Format 4.6)

e. Memeriksa Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena (Format 4.7).

 

2. Asesor/Tim Asesor

a. Meminta surat izin dari atasan (bagi asesor yang berstatus sebagai pegawai/ karyawan) sebagai dasar untuk mendapatkan surat tugas dan dokumen visitasi (Format 4.1).

b. Mengisi Pakta Integritas (Format 4.2) dan menandatanganinya secara digital pada aplikasi Sispena.

c. Melakukan visitasi ke asesi sesuai dengan surat tugas dari BAN-PDM Provinsi.

d. Menunjukkan surat tugas kepada asesi.

e. Menyimak presentasi kinerja yang disampaikan oleh asesi.

f. Melakukan penggalian data sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam instrumen akreditasi

g. Menyampaikan hasil temuan/catatan sementara untuk mengonfirmasi hasil sementara dengan asesi (sebaiknya cukup disampaikan dalam bentuk lisan).

h. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatanganinya secara digital pada aplikasi Sispena (Format 4.4).

i. Mengingatkan Asesi untuk mengisi Kartu Kendali secara rahasia melalui Sispena (Format 4.7).

j. Secara independen menentukan ketercapaian setiap indikator kinerja dan menuliskan argumentasi sebagai rasionalnya.

k. Mencatat hasil penggalian datanya pada Lembar Rekap Penggalian Data (Format 4.3) atau Lembar Kerja digital pada bagian Catatan Visitasi untuk tiap Butir.

l. Melakukan penilaian dengan informasi minimal sebagai berikut:

- Hasil Kriteria Penilaian (kurang/cukup baik/baik/sangat baik)

- Bukti yang digunakan

- Rasional Penilaian dan Identifikasi Bukti Pendukung

- Justifikasi dan identifikasi Bukti Pendukung bagi kategori Kurang dan Sangat Baik

m. Apabila ada perbedaan penilaian, maka tim asesor mendiskusikan hasil penilaian yang disepakati di dalam bagian Penilaian Kelompok pada Sispena.

n. Memasukkan hasil penilaian beserta bukti pendukung untuk setiap indikator di dalam Sispena.

o. Tim asesor menyampaikan hasil visitasi dan penilaian melalui aplikasi Sispena. Hasilnya akan direkap di dalam Sispena dalam bentuk Laporan Hasil Visitasi (Format 4.5).

 

3. Kepala Satuan Pendidikan/Program Pendidikan Kesetaraan

a. Menerima kehadiran tim asesor untuk melaksanakan visitasi.

b. Menyiapkan dokumen/dokumentasi yang diperlukan tim asesor sebagai bukti fisik.

c. Memberi kesempatan tim asesor melakukan Penilaian baik melalui wawancara, observasi ataupun Teknik penggalian data lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan tata cara penggalian data yang terdapat pada lampiran Agenda Visitasi.

d. Menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi secara digital melalui aplikasi Sispena (Format 4.4).

e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi secara rahasia dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena (Format 4.7)

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

 

Link download disini

 

Demikian informasi tentang SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 





































Free site counter


































Free site counter