Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Pertimbangan
diterbitkkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1 - 2850
Tahun 2025 adalah
a.
bahwa menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri
melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur berdasarkan usulan
pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri melalui verifikasi, validasi,
dan inventarisasi oleh Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
c.
bahwa setelah dilakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat data yang perlu dilakukan
penyesuaian dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada
saat ini, sehingga terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889
Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil
Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil
Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan
Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6730);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan,
Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan
Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
10.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan • Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333); dan
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil
Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Isi Keputusan Menteri Dalam
Negeri Kepmendagri Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil
Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan
Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2. Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan
pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan,
penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah serta
penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah.
3. Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesua 1an
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama
dengan Kementerian / Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah,
perubahan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.
4. Khusus
terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA, berlaku ketentuan:
a. perionaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan diberlakukan
dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 sebagaimana
terlampir;
b. penonaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk
penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2025 dan 2026 sebagaimana
terlampir;
c. untuk
keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk penyusunan laporan
keuangan tahun 2026 dan 2027 sebagaimana terlampir.
5. Hasil
pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam
perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
6. Keputusan
Menteri Dalam Negeri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1
- 2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
Dan Keuangan Daerah
Link download Kepmendagri Nomor900.1 - 2850 Tahun 2025 disini
Demikian informasi tentang Kepmendagri
Nomor 900.1 - 2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Baca Juga ! ! !
- Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025
