Juknis TKA SD SMP SMA SMK
Tahun Pelajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis
TKA Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026
Dinyatakan dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA TP 2025/2026, bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan, meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas serta memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring (semi online).
Mekanisme dan prosedur
pelaksanaan TKA mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik tanggal 11 Juli 2025. Selanjutnya hal-hal yang bersifat
teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA.
Tujuan diterbitkannya
Juknis Pelaksanaan TKA ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada
pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan melaksanakan TKA
yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua bagian dari POS TKA dicantumkan dalam
Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di
dalam POS TKA yang diperjelas melalui Juknis ini.
Pembahasan penting dalam Keputusan
Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran (TP) 2025/2026 antara lain terkait pendataan peserta TKA
Menurut juknis ini, pendataan
dan pendaftaran peserta Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara terintegrasi
sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab dari tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota hingga satuan pendidikan. Dengan pendekatan tersebut, maka hasil
pendataan diharapkan menjadi lebih valid dan menjadi dasar dalam melakukan Tes
Kemampuan Akademik.
Adapun tugas dan tanggung
jawab Satuan Pendidikan dalam Pelaksana pendataan peserta TKA sebagai berikut:
a.
melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring
sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD;
b.
mengimpor data murid pada laman pendataan TKA;
c.
mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA yang berisi identitas
peserta untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh peserta dan wali murid;
d.
mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA;
e.
mengunggah foto terbaru murid yang akan mengikuti TKA;
f.
Menerima lembar DNS dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola
pendataan tingkat kabupaten/kota;
g.
Memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis
kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus,
peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, keikutsertaan, mata uji pilihan dan
identitas lainnya. Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka
perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:
1)
lakukan sesuai ketentuan poin a di atas;
2)
tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk mengimpor ulang
data murid.
h.
menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada pengelola pendataan TKA
tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya;
i.
mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM;
j.
menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota
sesuai kewenangannya; dan
k.
mengelola data TKA satuan pendidikan.
Dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab pendataan TKA, kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan
pengelola pendataan TKA satuan pendidikan.
Adapun Mekanisme Pendataan
peserta TKA adalah sebagai berikut
1.
Pendataan melalui Dapodik terdiri dari peserta SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB,
Paket B, SMA, SMALB, Paket C, dan SMK, sedangkan EMIS mendata peserta dari MI,
SDTK, AW, Mula Dhammasekha, MTs, SMPTK, MW, Muda Dhammasekha, MA, MAK, SMTK,
UW, Utama Dhammasekha, SMAK, SMAgK, PKPPS Ula, PKPPS Wustha, dan PKPPS Ulya;
2.
Pendataan peserta TKA dilakukan pada murid kelas akhir pada masing- masing
jenjang.
Adapun
Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA adalah sebagai berikut
a.
murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan
menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani
oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan;
b.
surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang
SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK;
c.
murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam
bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan;
d.
pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh satuan pendidikan melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/;
e.
dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai
kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan
verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan;
f.
calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket
B/sederajat) pada lembar DNS;
g.
calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket
C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS;
h.
kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman
TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada
perubahan;
i.
dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah
di laman TKA;
j.
dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai
kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui
laman pendataan;
k.
dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta
melalui laman pendataan;
l.
dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan
mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
Bagian lainnya yang perlu
dipahami adalah terkait kesiapan dan spesifikasi
Infrastruktur Satuan Pendidikan. Dalam rangka persiapan pelaksanaan TKA,
dilakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait kesiapan sarana dan
prasarana, seperti kesiapan ruangan, peralatan komputer, konektivitas jaringan
internet, dan ketersediaan sumber daya listrik di satuan pendidikan. Oleh
karena itu, diperlukan pengaturan mekanisme kerja yang efektif untuk mengatur
tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan proses kerja, untuk mencapai
tujuan dan hasil yang optimal. Spesifikasi
Infrastruktur peralatan untuk pelaksanaan TKA bisa di baca pada bagian ini.
Selanjutnya juga harus
diketahui tentang Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang dan Sesi. Adapun Mekanisme
Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang dan Sesi
1.
Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang, dan Sesi dilakukan pada laman
manajemen TKA menggunakan Akun (username dan password) yang sudah diberikan.
2.
Penentuan Status dan Moda Pelaksanaan
a.
Petugas Satuan Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan dengan tahapan
sebagai berikut:
1) mengakses menu Administrasi Tes - Status
dan Infrastruktur pada laman manajemen TKA;
2) melengkapi data Tim Teknis yang terdiri
dari penanggung jawab, proktor, dan teknisi;
3) melengkapi data infrastruktur yang
terdiri dari komputer proktor, komputer klien, perangkat jaringan, listrik, dan
koneksi internet;
4) memilih status pelaksanaan Mandiri atau
Menumpang;
5) bila pelaksanaan pada poin 4) berstatus
mandiri, maka selanjutnya memilih moda pelaksanaan daring atau semi daring;
6) bila pelaksanaan pada poin 4) berstatus menumpang,
maka selanjutnya memilih tempat pelaksanaan sedangkan moda pelaksanaan
mengikuti tempat pelaksanaan; dan
7) mencetak, menandatangani dan mengunggah
surat kesiapan.
b.
Petugas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi status dan moda pelaksanaan dengan tahapan sebagai
berikut:
1) mengakses menu Administrasi Tes - Rekap
Status Pelaksanaan pada laman manajemen TKA;
2) melakukan verifikasi dan validasi
kesesuaian antara status dan moda pelaksanaan dengan infrastruktur;
3) melakukan verifikasi dan validasi
kesesuaian jarak dan infrastruktur tempat pelaksanaan untuk satuan pendidikan
menumpang;
4) menginformasikan kepada satuan pendidikan
apabila terdapat ketidaksesuaian data status dan moda pelaksanaan;
5) melakukan verifikasi surat kesiapan yang
diunggah oleh Satuan Pendidikan; dan
6) menetapkan status dan moda pelaksanaan dengan
cara mencentang kolom Kunci Akses pada menu Status Pelaksanaan.
c.
Petugas UPT memastikan satuan pendidikan mengunggah surat kesiapan yang ditandatangani
bersama petugas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan
menandai pada laman manajemen TKA menu Administrasi Tes - Rekap Status
Pelaksanaan di kolom surat kesiapan dan memilih berkas tersebut valid atau
tidak valid.
d.
Petugas Tingkat Pusat melakukan rekapitulasi status dan moda pelaksanaan
3.
Pengaturan Ruang, Gelombang, dan Sesi
a.
Pengaturan ruang, gelombang, dan sesi dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang
berstatus mandiri dan/atau ditumpangi
b.
Petugas Satuan Pendidikan mengatur ruang, gelombang, dan sesi dengan tahapan
sebagai berikut:
1) mengisi data komputer proktor, ruang, dan
jumlah klien per ruang pada menu Data Komputer Proktor di laman manajemen TKA;
2) mengatur tempat pelaksanaan bagi peserta
yang memerlukan layanan khusus sesuai hasil koordinasi dengan Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
3) mengakses menu Pengaturan Sesi pada laman
manajemen TKA;
4) mengatur ruang, gelombang, dan sesi dapat
dilakukan dengan dua cara:
a)
mengatur satu per satu pada tabel dengan cara memilih ruang, gelombang, dan
sesi pada peserta yang akan diatur; dan
b)
mengatur secara masal dengan cara mencentang pada peserta yang akan diatur
kemudian memilih ruang, gelombang, dan sesi.
5) melakukan rekapitulasi pengaturan ruang,
gelombang, dan sesi.
c.
Petugas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi kelengkapan pengaturan ruang, gelombang, dan sesi dengan tahapan
sebagai berikut:
1)
mengakses menu Rekap Kelengkapan pada laman manajemen TKA;
2)
memverifikasi kesesuaian infrastruktur dengan pengaturan ruang, gelombang, dan
sesi;
3)
menginformasikan kepada satuan pendidikan apabila terdapat data yang tidak
sesuai atau belum lengkap; dan4) melakukan rekapitulasi pengaturan ruang,
gelombang, dan sesi.
d.
Petugas Tingkat Pusat melakukan rekapitulasi pengaturan ruang, gelombang, dan
sesi.
Hal lain yang juga perlu
dipahami terkait juknis pelaksanaan TKA tahun 2025/2026 adalah tentang Kriteria
dan Penunjukan Proktor, Teknisi dan Pengawas Ruang.
1. Kriteria Proktor
a)
merupakan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;
b)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
c)
memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
d)
pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
e)
bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana TKA;
f)
dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki
Proktor;
g)
bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik,
kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
h)
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
i)
tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai Proktor; dan
j)
dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;
k)
proktor merupakan penugasan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dengan tanggung jawab khusus yang tidak
dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan
tersebut.
2. Kriteria Teknisi
a)
merupakan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;
b)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
c)
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola jaringan
pada laboratorium/ruang komputer di satuan pendidikan;
d)
pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;
e)
bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik,
kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
f)
bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan pendidikan pelaksana TKA;
g)
teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum
memiliki teknisi;
h)
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
i)
tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai Teknisi; dan
j)
dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;
k)
teknisi merupakan penugasan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dengan tanggung jawab khusus yang
tidak dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
pendidikan tersebut.
3.
Kriteria Pengawas TKA SD SMP SMA SMK Sederjat Tahun Pelajaran 2025/2026
a)
merupakan tenaga pendidik di satuan pendidikan;
b)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
c)
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sanggup mengawasi dengan baik;
d)
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
e)
tidak pernah mendapatkan rekomendasi sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas;
f) berasal dari satuan
pendidikan lain; dan
g)
apabila pada wilayah tidak terdapat tenaga pendidik yang bukan mengampu mata
pelajaran yang sedang diujikan sebagai pengawas pelaksanaan TKA di satuan
pendidikan secara silang, maka cukup menggunakan tenaga pendidikan dari satuan
pendidikan lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang diampunya.
4. Penunjukan Proktor,
Teknisi dan Pengawas Ruang
a)
proktor dan teknisi ditunjuk oleh kepala satuan pendidikan pelaksana TKA;
b)
pengawas ruang untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat ditunjuk
oleh dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama. Secara
mekanisme akan dipantau oleh penyelia
pengawas dari unsur perguruan tinggi dan akan diatur lebih detail dalam
petunjuk teknis penyelia; dan
c)
pengawas ruang untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat ditunjuk
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikdasmen) Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
TKA (Tes Kemampuan Akademik) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan
Pendidikan
Link download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor
059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026. Semoga ada
manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA 2025/2026"