Direktur Pendidikan Agama Islam, Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-100/DT.I.IV/HM.01/10/2025 tentang Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2 yang ditujukan kepada kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Isi Surat Edaran tentang Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI
Tahun 2025 Tahap 2, menyatakan bahwa sehubungan dengan penyaluran Tunjangan
Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawal Negeri Spll (PNS) dan
Bukan Pegawal Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 Tahap 2, maka
disampaikan sebagai berikut:
1
Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK
Tahun 2025 Tahap 2 sebagaimana terlampir (per provinsi);
2
Kriteria calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK
Tahun 2025 Tahap 2 sesual dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3847 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif bagi
Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK pada Sekolah Tahun Anggaran 2025 yang
meliputi
a)
Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK;
b)
Akttf mengajar PAI di PAUD/TH, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK:
c)
Berstatus sebagal Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah dan tercatat aktif
pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama paling singkat 2 (dua) tahun
terakhir,
d)
Belum lulus sertifikasi seluruh mata pelajaran dan/atau bukan penerima Tunjangan
Profesi Guru baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada saat ditetapkan;
e)
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama:
f)
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
g)
Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun) pada saat dltetapkan;
h)
Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
i)
Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel
PAI di satminkalnya.
3.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara dapat menyampaikan Surat dan
Data Calon penerima insentif tahap 2 tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota c,q. Kasi PAUPAKIS untuk segera melakukan verifikasi dan
validasi data sebagaimana ketentuan di atas sekaligus nomor rekening colon penerima
insentif tersebut.
4.
Batas akhlr verifikasi dan validasi sebagairnana nomor 3 pada hari Jumat. 10
Oktober 2025 pukul 23.30 WIB
Demkian Informasi tentang Surat Edaran tentang Jadwal Verifikasi Calon
Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2. Semoga ada manfaatnya.
Baca Juga ! ! !
- Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025


1 komentar untuk "Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2"