zmedia

Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025


Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025. Di bulan Oktober tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan). Pendaftaran ini ditujukan untuk seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya. Proses seleksi kali ini disederhanakan agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.

 

Pemberitahuan Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025 disampiakan melalui surat edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru, Dirjen GTKP Kemendikdasmen Nomor: 1226/B2/GT.00.08/2025 tentang  Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025

 

Isi Edaran Penyampaian Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025, menyatakan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru bermaksud melaksanakan seleksi administrasi periode 4 bagi calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.

 

Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 tahun 2025 adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pemah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik danlatau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing.

 

Jadwal Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2025 s.d. tanggal 15 November 2025. Adapun Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK paling lambat tanggal 8 November 2025. Sedangkan  Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 4 melalui aplikasi SIMPKB pada tanggal 15 November 2025

 

 

Persyaratan Pendaftaran Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025 adalah sebagai berikut

·         Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

·         Warga Negara Indonesia (WNI).

·         Belum memiliki sertifikat pendidik.

·         Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

·         Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

·         Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·         Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

·         Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

·         mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

·         terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

·         aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

·         Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

·         bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

·         terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

·         aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

·         Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

·         Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

·         Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

·         Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

·         Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).


Persyaratan Pendaftaran Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025


Informasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka  1 sampai dengan angka 5 dipublikasikan melalui laman resmi Direktorat PPG pada tautan https://ppg.kemendikdasmen. go.id/

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025"



































Free site counter


































Free site counter