Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025. Di bulan Oktober tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan). Pendaftaran ini ditujukan untuk seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya. Proses seleksi kali ini disederhanakan agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
Pemberitahuan Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi
administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025 disampiakan melalui
surat edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru, Dirjen GTKP Kemendikdasmen Nomor:
1226/B2/GT.00.08/2025 tentang Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru
Tertentu Periode 4 Tahun 2025
Isi Edaran Penyampaian
Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun
2025, menyatakan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru
Tertentu Tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru bermaksud
melaksanakan seleksi administrasi periode 4 bagi calon peserta PPG bagi Guru
Tertentu.
Sasaran peserta seleksi
administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 tahun 2025 adalah guru yang
memenuhi persyaratan, belum pemah mengikuti program pemerolehan sertifikat
pendidik danlatau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai
kewenangan masing-masing.
Jadwal Seleksi administrasi
PPG bagi Guru Tertentu periode 4 dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2025 s.d.
tanggal 15 November 2025. Adapun Verifikasi dan validasi ijazah melalui
mekanisme unggah berkas pada laman info GTK paling lambat tanggal 8 November
2025. Sedangkan Pengambilan data untuk
pendaftaran dan seleksi administrasi periode 4 melalui aplikasi SIMPKB pada
tanggal 15 November 2025
Persyaratan Pendaftaran Seleksi administrasi PPG bagi
Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025 adalah sebagai berikut
·
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
Tahun 2025
·
Warga Negara Indonesia (WNI).
·
Belum memiliki sertifikat pendidik.
·
Tercatat pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
·
Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma
Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
·
Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah
sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status
valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
·
Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan
formal:
·
mengajar di satuan pendidikan formal (TK,
SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
·
terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi
pangkal utama;
·
aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun
pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1
(satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar
yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
·
Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala
satuan pendidikan formal:
·
bertugas sebagai kepala satuan pendidikan
formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
·
terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi
pangkal utama; dan
·
aktif mengajar atau bertugas paling sedikit
1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika
kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat
aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran
sebelumnya.
·
Bagi guru yang berasal dari peralihan
jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan
Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada
Dapodik.
·
Bagi guru yang berasal dari peralihan
jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM
Tendik.
·
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di
LPTK).
·
Sehat jasmani dan rohani yang akan
dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di
LPTK).
·
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan
dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Informasi seleksi
administrasi PPG bagi Guru Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 dipublikasikan melalui
laman resmi Direktorat PPG pada tautan https://ppg.kemendikdasmen. go.id/
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi
administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025"