SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi Sekolah Se Indonesia Tahun 2025 Tahap 2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan keputusan penetapan hasil akreditasi automasi tahap kedua tahun 2025 untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah (dasmen).
SK Perpanjangan
Automasi (Otomatisasi) Akreditasi Sekolah Madrasah di Provinsi Banten Tahun
2025 Tahap 2 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah (BAN PDM) Nomor: 522/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Automasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Banten Tahun 2025 Tahap Kedua
Pertimbangan
diterbitkannya SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi
Sekolah Madrasah di Provinsi Banten Tahun 2025 Tahap 2 adalah sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,
akreditasi ulang dilakukan melalui mekanisme automasi berdasarkan kinerja sekolah/madrasah;
b. bahwa berdasarkan pemantauan dan analisis data dan
informasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, terdapat
sejumlah sekolah/madrasah di Provinsi Banten yang memenuhi kriteria untuk
mendapatkan Perpanjangan Status Akreditasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang
Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Banten Tahun 2025
Tahap Kedua;
Adapun
dasar hukum diterbitkan SK BAN PDM tentang Perpanjangan Otomatisasi Akreditasi
Sekolah Madrasah di Provinsi Banten Tahun 2025 Tahap 2 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, ambahan
Lembaran Negara Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Periode Tahun 2023-2028;
5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang
Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia
Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode
Tahun 2023–2028.
Isi SK
Automasi (Otomatis) Perpanjangan Akreditasi Sekolah di Tahun 2025 Tahap 2 adalah
sebagai berikut
KESATU
: Menetapkan status dan peringkat Akreditasi bagi sekolah/madrasah di Provinsi
Banten yang memenuhi kriteria perpanjangan Akreditasi melalui mekanisme
automasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Status dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku
Akreditasi sebelumnya.
KETIGA
: Peringkat Akreditasi yang ditetapkan bagi sekolah/madrasah melalui Keputusan
ini adalah peringkat Akreditasi terakhir yang diperoleh pada penetapan
sebelumnya.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31
Desember 2030.
KELIMA
: Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca download dan baca SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan
Automasi (Otomatis) Akreditasi Sekolah Se Indonesia Tahun 2025 Tahap 2 melalui
link yang tersedia di bawah ini.
522 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Banten Tahun 2025:
https://klik.ban-pdm.id/txve4
528 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Jawa Barat Tahun 2025:
https://klik.ban-pdm.id/07ygl
529 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025:
https://klik.ban-pdm.id/x2kng
530 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Jawa Timur Tahun 2025:
https://klik.ban-pdm.id/hs8ju
524 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/s2djq
525 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025:
https://klik.ban-pdm.id/nt0o1
520 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Aceh Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/bd2wg
521 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Bali Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/ketuo
523 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Bengkulu Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/fmicd
526 SK
Automasi Dasmen Tahun 2 Provinsi Gorontalo Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/nxb0h
527 SK
Automasi Dasmen Tahun 2 Provinsi Jambi Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/yak71
531 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/z4pcc
532 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/63n41
533 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/p8wnz
534 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/okv8c
535 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/qta69
536 SK
Automasi Dasmen Tahun 2 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/bsnuj
537 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/q4x7z
538 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Lampung Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/b0tme
539 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Maluku Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/x5eda
540 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Maluku Utara Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/5n4yu
541 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/4whws
542 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/z2zjq
543 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Papua Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/4nupk
544 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Papua Barat Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/yudmq
545 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Riau Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/dx9jg
546 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/49i3f
547 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/cw8hn
548 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/hgy7q
549 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/v8u17
550 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/wk8sf
551 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/59apx
552 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/nj8p1
553 SK
Automasi Dasmen Tahap 2 Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/evsvg
Bagi yang
membutuhkan SK Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi Sekolah Madrasah di
Provinsi Banten Tahun 2025 Tahap 1 (akses
disini)
Demikian
informasi tentang SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi
Sekolah Se Indonesia Tahun 2025 Tahap 2. Semoga ada manfaatnya
