Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025, Tersedia Formasi untuk Umum, Pendaftaran Mulai 5 Desember 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025, Badan Gizi Nasional akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Jabatan, Kualifikasi
Pendidikan dan Jumlah Formasi
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK
di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dengan formasi sebanyak 32.000
formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum dengan
rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana
penempatan sebagai berikut:
Formasi Khusus
|
Jabatan Pelaksana |
Kualifikasi Pendidikan |
Formasi |
|
Penata Layanan Operasional |
S-1 Semua Jurusan / D-IV
Semua Jurusan |
31.250 |
|
Total |
31.250 |
|
Formasi Umum
|
Jabatan Pelaksana |
Kualifikasi Pendidikan |
Formasi |
|
Penata Layanan Operasional |
S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi
dan Dietetika |
300 |
|
S-1 Akuntansi / D-IV
Akuntansi |
300 |
|
|
Pengelola Layanan
Operasional |
D-III Akuntansi |
75 |
|
D-III Gizi |
75 |
|
|
Total |
750 |
|
B. Persyaratan
Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada B. Persyaratan
a.
Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan
ketentuan batas usia:
1) Usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
2) Usia
pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat
Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
c.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d.
Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
e.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan
Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
f.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
g.
Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik
dan/atau terlibat politik praktis.
h.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah.
i.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah.
j.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan
dilamar.
k.
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau
menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian.
l.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari
rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak
dikeluarkan pengumuman ini.
m.
Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan
berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi
melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
n.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan
perjanjian kerja berlaku.
m.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
a) Sarjana
(S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
b) Diploma
III (D-III) lulusan dalam negeri;
o.
Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip
nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil
konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
p.
Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis
pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam
1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
q.
Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan
yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang
berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala
Badan Gizi Nasional.
r.
Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif
Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
s.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan
perjanjian kerja berlaku.
C. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/
dengan alur sebagai berikut:
1.
Pelamar melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai
dengan ketentuan.
2.
Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
3.
Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen
yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman
dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
4.
Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk
yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak
lulus seleksi administrasi.
5.
Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi
PPPK Badan Gizi Nasional.
6.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai)
dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat
jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN, berupa:
a.
KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan
Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
b.
Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan
Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di
Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai
tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada
Lampiran I).
c. Surat
pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh
pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai Halaman 4 dari 9 tempel
(konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran
II).
d. Surat
pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di
Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan
ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel
(konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada
Lampiran III).
e. Surat
Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan
ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel
(konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada
Lampiran IV).
f. Surat
pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani
oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional)
Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran V)
g. Pas
foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan
ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna
putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan
swafoto.
h. Ijazah
asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan
jelas), dengan ketentuan:
1)
Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, mengunggah ijazah sesuai kualifikasi
pendidikan yang disyaratkan.
2)
Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti
Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.
3)
Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan
Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan
surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file
ijazah.
i. Transkrip
nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1
(satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai
kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
2) Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat
Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.
j. Sertifikat
atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi
dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui
direktori hasil dari BAN-PT.
k. Cetakan
tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori
hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian
yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
l. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda
setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan
untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
m. Surat
Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan
kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
n.
Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan
kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
o.
surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada
fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
p.
Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat
nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam
Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
q.
Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang
jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan
satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan
Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
r.
Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang disyaratkan
dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen
administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
s.
Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib
mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
D. Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi
Tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 meliputi: a) Seleksi administrasi; b) Seleksi kompetensi dan wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Bagi pelamar yang dinyatakan
TMS pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/ paling lama 2 (dua) hari sejak hasil seleksi
administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Gizi Nasional dapat
menerima dan/atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah
dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen
yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan
berasal dari pelamar.
Pada masa sanggah dimungkinkan
terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi
administrasi karena ditemukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.
Sistem kelulusan didasari oleh
hasil nilai dari kelulusan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) tingkat instansi untuk Jabatan Pelaksana di lingkungan Badan Gizi
Nasional tahun 2025 ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir dari
Nilai Computer Assisted Test (CAT).
E. Jadwal Pendftaran dan Pelaksanaan Seleksi
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK
adalah sebagai berikut:
Jadwal Pelaksanaan Formasi
Khusus
|
No |
Kegiatan |
Jadwal |
|
1. |
Pendaftaran Seleksi |
05 s.d. 10 Desember 2025 |
|
2. |
Seleksi Administrasi |
05 s.d. 10 Desember 2025 |
|
3. |
Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi |
11 Desember 2025 |
|
4. |
Masa Sanggah |
12 s.d. 13 Desember 2025 |
|
5. |
Jawab Sanggah |
12 s.d. 13 Desember 2025 |
|
6. |
Pengumuman Pasca Masa
Sanggah |
13 Desember 2025 |
|
7. |
Penjadwalan Seleksi
Kompetensi |
12 s.d. 13 Desember 2025 |
|
8. |
Pengumuman Daftar Peserta,
Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK |
14 s.d. 15 Desember 2025 |
|
9. |
Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi |
16 - 29 Desember 2025 |
|
10. |
Pengolahan Nilai Seleksi
Kompetensi |
30 Desember 2025 - 03
Januari 2026 |
|
11. |
Pengumuman Hasil Kelulusan |
04 s.d 05 Januari 2026 |
|
12. |
Pengisian DRH NI PPPK |
06 s.d. 15 Januari 2026 |
|
13. |
Usul Penetapan NI PPPK |
16 s.d. 25 Januari 2026 |
*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id
Jadwal Pelaksanaan Formasi
Umum
|
No |
Kegiatan |
Jadwal |
|
1. |
Pendaftaran Seleksi |
05 s.d. 10 Desember 2025 |
|
2. |
Seleksi Administrasi |
05 s.d. 10 Desember 2025 |
|
3. |
Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi |
11 Desember 2025 |
|
4. |
Masa Sanggah |
12 s.d. 13 Desember 2025 |
|
5. |
Jawab Sanggah |
12 s.d. 13 Desember 2025 |
|
6. |
Pengumuman Pasca Masa
Sanggah |
13 Desember 2025 |
|
7. |
Penjadwalan Seleksi
Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN |
14 s.d. 15 Desember 2025 |
|
8. |
Pengumuman Jadwal Seleksi
Kompetensi |
16 s.d. 17 Desember 2025 |
|
9. |
Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi |
18 - 29 Desember 2025 |
|
10. |
Pengolahan Nilai Seleksi
Kompetensi |
30 Desember 2025 - 03
Januari 2026 |
|
11. |
Pengumuman Hasil Kelulusan |
04 s.d 05 Januari 2026 |
|
12. |
Pengisian DRH NI PPPK |
06 s.d. 15 Januari 2026 |
|
13. |
Usul Penetapan NI PPPK |
16 s.d. 25 Januari 2026 |
*) Jadwal sewaktu-waktu dapat
berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu
pada website www.bgn.go.id
F. Lokasi Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi kompetensi
PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 menggunakan CAT bertempat di
titik lokasi BKN yang telah ditentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
G. Ketentuan Lain-lain
Masa perjanjian kerja PPPK
ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian
kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
Berdasarkan Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai
pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang
sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau
meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar
dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai
sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dianggap tidak memenuhi syarat.
Apabila pelamar yang telah
melamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK di lingkungan
Badan Gizi Nasional tahun 2025 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan,
maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK tahap
II tingkat instansi di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025.
Bagi pelamar yang terbukti
membantu dan/atau melakukan kecurangan pada tiap tahapan pengadaan PPPK tahap
II tingkat instansi, maka dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan melamar pada
penerimaan ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Apabila di kemudian hari
pelamar terbukti memberikan data/dokumen yang tidak sesuai dengan yang
disyaratkan atau sengaja melakukan manipulasi data/dokumen baik pada setiap
tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK atau setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir, maka Badan Gizi Nasional berhak membatalkan
kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai PPPK.
Apabila terdapat pelamar yang
telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, kemudian mengundurkan
diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK tahap II
tingkat instansi Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat menggantikannya dengan
peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan
yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan
panitia seleksi.
Dalam hal pelamar yang telah
dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan
nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan
diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada
penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Badan Gizi Nasional tidak
bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan
Badan Gizi Nasional atau panitia seleksi, sehingga pelamar diimbau tidak
melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai PPPK
Badan Gizi Nasional.
Panitia tidak bertanggung
jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang
tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan
pelamar tidak lulus seleksi dan merupakan kelalaian pelamar.
Kelalaian pelamar dalam
membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Pelayanan dan penjelasan
informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional
Tahun 2025 melalui Pusat Layanan Bantuan Biro Sumber Daya Manusia dan
Organisasi melalui nomor WhatsApp: 0888-0894-6045 (pukul 07.30-16.00 WIB selain
hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
Pengaduan adanya dugaan
pelanggaran pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun
2025 dapat disampaikan melalui email biro.sdmo@bgn.go.id.
Segala proses seleksi
penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut
biaya.
Keputusan panitia seleksi
Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
Keputusan panitia seleksi
Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
Unduh Format Dokumen:
Surat Pernyataan Mengikuti Ujian
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan PPPK
Demikian informasi tentang Jadwal
dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar