Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK BGN Tahun 2025

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025, Pendaftaran Mulai 5 Desember 2025


Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025, Tersedia Formasi untuk Umum, Pendaftaran Mulai 5 Desember 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025, Badan Gizi Nasional akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut: 


A. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dengan formasi sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagai berikut:


Formasi Khusus

Jabatan Pelaksana

Kualifikasi Pendidikan

Formasi

Penata Layanan Operasional

S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan

31.250

Total

31.250

 

Formasi Umum

Jabatan Pelaksana

Kualifikasi Pendidikan

Formasi

Penata Layanan Operasional

S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika

300

S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi

300

Pengelola Layanan Operasional

D-III Akuntansi

75

D-III Gizi

75

Total

750

 

B. Persyaratan

Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada B. Persyaratan

a. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan ketentuan batas usia: 

1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; 

2) Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

f. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

g. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

h. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

i. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.

m. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.

n. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

m. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: 

a) Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri; 

b) Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri; 

o. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.

p. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.

q. Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

r. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.

s. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

 

C. Tata Cara Pendaftaran


Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.

2. Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

4. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

5. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN, berupa:

a. KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.

b. Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran I).

c. Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai Halaman 4 dari 9 tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran II).

d. Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran III).

e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran IV).

f. Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran V)

g. Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.

h. Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas), dengan ketentuan:

1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, mengunggah ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

2) Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.

3) Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah.

i. Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
2) Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.

j. Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.

k. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.

l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.

m. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

n. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

o. surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

p. Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.

q. Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

r. Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang disyaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

s. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

 

D. Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi

Tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 meliputi: a) Seleksi administrasi; b) Seleksi kompetensi dan wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Bagi pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ paling lama 2 (dua) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Gizi Nasional dapat menerima dan/atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Pada masa sanggah dimungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi karena ditemukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.

Sistem kelulusan didasari oleh hasil nilai dari kelulusan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat instansi untuk Jabatan Pelaksana di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir dari Nilai Computer Assisted Test (CAT).


E. Jadwal Pendftaran dan Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN Tahun 2025

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK adalah sebagai berikut:


Jadwal Pelaksanaan Formasi Khusus

No

Kegiatan

Jadwal

1.

Pendaftaran Seleksi

05 s.d. 10 Desember 2025

2.

Seleksi Administrasi

05 s.d. 10 Desember 2025

3.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

11 Desember 2025

4.

Masa Sanggah

12 s.d. 13 Desember 2025

5.

Jawab Sanggah

12 s.d. 13 Desember 2025

6.

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

13 Desember 2025

7.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

12 s.d. 13 Desember 2025

8.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK

14 s.d. 15 Desember 2025

9.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

16 - 29 Desember 2025

10.

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

30 Desember 2025 - 03 Januari 2026

11.

Pengumuman Hasil Kelulusan

04 s.d 05 Januari 2026

12.

Pengisian DRH NI PPPK

06 s.d. 15 Januari 2026

13.

Usul Penetapan NI PPPK

16 s.d. 25 Januari 2026

*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id

 

Jadwal Pelaksanaan Formasi Umum

No

Kegiatan

Jadwal

1.

Pendaftaran Seleksi

05 s.d. 10 Desember 2025

2.

Seleksi Administrasi

05 s.d. 10 Desember 2025

3.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

11 Desember 2025

4.

Masa Sanggah

12 s.d. 13 Desember 2025

5.

Jawab Sanggah

12 s.d. 13 Desember 2025

6.

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

13 Desember 2025

7.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN

14 s.d. 15 Desember 2025

8.

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi

16 s.d. 17 Desember 2025

9.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

18 - 29 Desember 2025

10.

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

30 Desember 2025 - 03 Januari 2026

11.

Pengumuman Hasil Kelulusan

04 s.d 05 Januari 2026

12.

Pengisian DRH NI PPPK

06 s.d. 15 Januari 2026

13.

Usul Penetapan NI PPPK

16 s.d. 25 Januari 2026

*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id


F. Lokasi Pelaksanaan Seleksi

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi BKN yang telah ditentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/


G. Ketentuan Lain-lain

Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap tidak memenuhi syarat.

Apabila pelamar yang telah melamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK tahap II tingkat instansi di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025.

Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada tiap tahapan pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi, maka dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data/dokumen yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan atau sengaja melakukan manipulasi data/dokumen baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK atau setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, maka Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai PPPK.

Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan panitia seleksi.

Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Badan Gizi Nasional tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional atau panitia seleksi, sehingga pelamar diimbau tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai PPPK Badan Gizi Nasional.

Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi dan merupakan kelalaian pelamar.

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 melalui Pusat Layanan Bantuan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui nomor WhatsApp: 0888-0894-6045 (pukul 07.30-16.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat disampaikan melalui email biro.sdmo@bgn.go.id.

Segala proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut biaya.

Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Unduh Format Dokumen:

Surat Lamaran

Surat Pernyataan 5 Poin

Surat Pernyataan Mengikuti Ujian

Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak

Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan PPPK

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter