Jadwal Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025 dimulai tanggal 3 Desember 2025 hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Resmi Kemensos Nomor: 5094/1/Kp.01.01/12/2025 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Pada Sekolah Rakyat Di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2025.
Disampaikan dalam pengumuman
Penerimaan ASN Sekolah Rakyat Periode Desember 2025, bahwa menindak lanjuti
Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden
Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui
penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1299 Tahun 2025
Tanggal 25 November 2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian
Sosial RI Tahun 2025, Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan
kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah
Rakyat.
Selengkapnya berikut ini
penjelasan tentang Formasi, Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK TENDIK
Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebagai berikut
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK
Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga)
formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan
sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari pengumuman ini.
Penjelasan atas tugas-tugas
jabatan setiap formasi :
1.
Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas
melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring
perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas
menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian,
kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan
pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3.
Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan
tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data
Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan
tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan
dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana
keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
5.
Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan
tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan
administrasi lainnya.
II. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum
Pelamar
yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum
sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.
B. Persyaratan Khusus
1. PPPK
Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh
Waktu;
2. Berusia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada
saat melamar; dan
3. Bersedia
bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN
PELAMARAN
A. Pelamar
hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan;
B. Pelamar
login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian:
1.
Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan
pada Sekolah Rakyat;
2.
Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian
memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
3.
Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang
dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna
(tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang
dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
4.
Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.
C. Pelamar
harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti
serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai
mengisi formulir pendaftaran;
D. Apabila
dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan
maka akan dinyatakan gugur.
IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi
terdiri dari :
1.
Seleksi administrasi
a)
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan
kualifikasi jabatan;
b)
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau laman https://kemensos.go.id/;
2.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, teknis pelaksanaan
SKTT akan diumumkan kemudian;
3.
Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif apabila terdapat perubahan
jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau
https://kemensos.go.id/;
Jadwal
Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman hasil Seleksi PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun
2025
1.
Pengumuman Penerimaan 03 s.d. 07 Desember 2025
2.
Pendaftaran 03 s.d. 07 Desember 2025
3.
Seleksi Administrasi 04 s.d. 08 Desember 2025
4.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 08 s.d. 09 Desember 2025
5.
Masa Sanggah Seleksi Administrasi 09 s.d. 11 Desember 2025
6.
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 09 s.d. 12 Desember 2025
7.
Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 15 Desember 2025 setelah Sanggah
(Perangkingan Peserta SKTT)
8.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 16 Desember 2025
9.
Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 16 s.d. 17 Desember 2025
10. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan/Konfirmasi Peserta 18 s.d. 20 Desember 2025
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan 21 s.d. 23 Desember 2025
12. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan 02 s.d. 09 Januari 2026
13. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan 10 s.d. 12 Januari 2026
14. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi
Teknis Tambahan 11 s.d. 13 Januari 2026
15. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi
Teknis Tambahan 12 s.d. 14 Januari 2026
16. Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan Setelah Sanggah 15 s.d. 16 Januari 2026
17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan
Pemberkasan 17 s.d. 26 Januari 2026
18. UsuI Penetapan NI PPPK 20 s.d. 30 Januari
2026
V. SISTEM KELULUSAN
1. Penentuan
kelulusan seleksi menggunakan sistem prioritas dan peringkat terbaik. Urutan
Prioritas adalah sebagai berikut :
a.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan
Kementerian Sosial RI;
b.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan
Instansi Pemerintah lainnya.
2. Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan laman https://kemensos.go.id/; dan
3. Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan
formasi pada masing-masing jabatan dan lokasi sesuai dengan prioritas
sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) berdasarkan nilai tertinggi nilai
Seleksi Kompetensi CAT yang dikonversi dalam skala nilai 100 (seratus) dengan
pembulatan 3 (tiga) angka dibelakang koma. Apabila terdapat konversi nilai Seleksi
Kompetensi CAT yang sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.
Dalam hal terdapat nilai total seleksi kompetensi yang sama, perangkingan
ditentukan berdasarkan usia tertinggi; dan
b.
Dalam hal terdapat usia yang sama, maka peserta diikutsertakan semua.
4. Peserta
yang dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik, sesuai dengan prioritas
sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu). Apabila terdapat nilai total yang
sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.
Peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki nilai psikotes tertinggi;
dan
b.
Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, maka kelulusan ditentukan
berdasarkan pada usia tertinggi.
VI. LAIN-LAIN
1.
Dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya
penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden
Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim melalui
penyelenggaraan Sekolah Rakyat, diharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk memerintahkan PPPK Paruh Waktu di
lingkungannya yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi agar melamar serta
mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial RI;
2.
Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman,
kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman
dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
3.
Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak
dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang
mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
4.
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan
penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
5.
Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk
apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
6.
Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap
tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7.
Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi
milik panitia; dan
8.
lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media
sosial resmi Kementerian Sosial RI.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Pengumuman Resmi Kemensos Nomor : 5094/1/Kp.01.01/12/2025
Tentang Seleki Pengadaan PPPK Tendik Pada Sekolah Rakyat Di Lingkungan
Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2025
Link download Pengumuman Resmi Kemensos Nomor: 5094/1/Kp.01.01/12/2025 Tentang Seleki Pengadaan PPPK Tendik Tahun 2025
Demikian informasi tentang Formasi,
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025.
Semoga ada manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar