Jadwal Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025

Formasi, Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025

Jadwal Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025 dimulai tanggal 3 Desember 2025 hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Resmi Kemensos Nomor: 5094/1/Kp.01.01/12/2025 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Pada Sekolah Rakyat Di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2025.

 

Disampaikan dalam pengumuman Penerimaan ASN Sekolah Rakyat Periode Desember 2025, bahwa menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1299 Tahun 2025 Tanggal 25 November 2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat.

 

Selengkapnya berikut ini penjelasan tentang Formasi, Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebagai berikut


I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga) formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap formasi :

1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan

5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.

 

II. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

 

B. Persyaratan Khusus

1. PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan

3. Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

 

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan;

B. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian:

1. Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat;

2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

3. Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;

4. Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.

 

C. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;

D. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.

 

IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi terdiri dari :

1. Seleksi administrasi

a) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan kualifikasi jabatan;

b) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;

2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, teknis pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian;

 

3. Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;

 

Jadwal Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman hasil Seleksi PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025

1. Pengumuman Penerimaan 03 s.d. 07 Desember 2025

2. Pendaftaran 03 s.d. 07 Desember 2025

3. Seleksi Administrasi 04 s.d. 08 Desember 2025

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 08 s.d. 09 Desember 2025

5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 09 s.d. 11 Desember 2025

6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 09 s.d. 12 Desember 2025

7. Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 15 Desember 2025 setelah Sanggah (Perangkingan Peserta SKTT)

8. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 16 Desember 2025

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 16 s.d. 17 Desember 2025

10. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Konfirmasi Peserta 18 s.d. 20 Desember 2025

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 21 s.d. 23 Desember 2025

12. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 02 s.d. 09 Januari 2026

13. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 s.d. 12 Januari 2026

14. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 11 s.d. 13 Januari 2026

15. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 12 s.d. 14 Januari 2026

16. Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Setelah Sanggah 15 s.d. 16 Januari 2026

17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 17 s.d. 26 Januari 2026

18. UsuI Penetapan NI PPPK 20 s.d. 30 Januari 2026

 

V. SISTEM KELULUSAN

1. Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem prioritas dan peringkat terbaik. Urutan Prioritas adalah sebagai berikut :

a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI;

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Instansi Pemerintah lainnya.

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/; dan

3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dan lokasi sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) berdasarkan nilai tertinggi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang dikonversi dalam skala nilai 100 (seratus) dengan pembulatan 3 (tiga) angka dibelakang koma. Apabila terdapat konversi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Dalam hal terdapat nilai total seleksi kompetensi yang sama, perangkingan ditentukan berdasarkan usia tertinggi; dan

b. Dalam hal terdapat usia yang sama, maka peserta diikutsertakan semua.

4. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik, sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu). Apabila terdapat nilai total yang sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki nilai psikotes tertinggi; dan

b. Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, maka kelulusan ditentukan berdasarkan pada usia tertinggi.

 

VI. LAIN-LAIN

1. Dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat, diharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk memerintahkan PPPK Paruh Waktu di lingkungannya yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi agar melamar serta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial RI;

2. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;

4. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;

5. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

6. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

7. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan

8. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Pengumuman Resmi Kemensos Nomor : 5094/1/Kp.01.01/12/2025 Tentang Seleki Pengadaan PPPK Tendik Pada Sekolah Rakyat Di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2025

 

Link download Pengumuman Resmi Kemensos Nomor: 5094/1/Kp.01.01/12/2025 Tentang Seleki Pengadaan PPPK Tendik Tahun 2025


Demikian informasi tentang Formasi, Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter