Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menkeu Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan THR Dan Gaji Ke-13 Bagi Guru ASN Di Daerah. Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kedua, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, dalam hal guru
yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak
menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan
profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur
sipil negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Ketiga, bahwa terdapat
perubahan rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa
tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian
komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada guru yang gaji
pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak
menerima tambahan penghasilan, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada
pemerintah daerah;
Keempat, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (17) huruf e Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,
penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari kebijakan
pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan dana alokasi umum, ditetapkan oleh
Menteri Keuangan
Kelima, bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana
Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah;
Dasar hukum ditebitkannya Keputusan
Menkeu Kepmenkeu (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana
Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari
Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
3.
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 398);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi
Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
630);
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian
Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Isi Keputusan Menkeu KEPMENKEU
Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran
2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah, adalah sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan perubahan
rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi
umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian
dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga
belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan
sebesar Rp7.666.857.066.000,00 (tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar
delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah).
KEDUA : Rincian alokasi
tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menurut
daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Perhitungan alokasi
tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Daerah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan data jumlah guru aparatur sipil
negara daerah yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
komponen tambahan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
beserta data jumlah tunjangan penghasilan guru atau jumlah tambahan penghasilan
yang dibayarkan, dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
daerah dan surat hasil reviu aparat pengawas internal pemerintah atau
Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud kepada Kementerian Dalam
Negeri, termasuk di dalamnya guru agama aparatur sipil negara daerah.
b.
Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kementerian Dalam
Negeri kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
c.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kembali kepada
daerah yang bersangkutan terkait data dan kelengkapan administrasi yang harus
dilengkapi dan melakukan perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru
dan tambahan penghasilan per orang per bulan, yang meliputi:
1) verifikasi
atas kelengkapan pelaporan daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam
huruf a; dan
2) perhitungan
satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per
bulan untuk masing-masing daerah, yaitu jumlah tunjangan penghasilan guru dan
tambahan penghasilan untuk masing-masing jenis guru dibagi dengan jumlah guru.
d.
Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c
diperoleh kesimpulan bahwa data dan kelengkapan administrasi tidak lengkap, terhadap
daerah dimaksud tidak dimasukkan ke dalam perhitungan rincian alokasi tambahan
dana alokasi umum.
e.
Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan
satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya
tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan
jumlah guru aparatur sipil negara daerah.
f.
Satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil
negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e dihitung berdasarkan:
1)
nilai tertinggi antara nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan
penghasilan guru per guru umum aparatur sipil negara daerah per bulan pada
periode Triwulan I dan periode Triwulan II tahun anggaran 2025 yang datanya
bersumber dari Direktorat Dana Transfer Khusus dan Direktorat Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan;
2)
nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama
aparatur sipil negara daerah per bulan sesuai tahun anggaran berkenaan yang
datanya bersumber dari Kementerian Agama; dan
3)
satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur
sipil negara daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar 50% (lima puluh persen)
dari rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama
aparatur sipil negara daerah.
g.
Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf e dihitung sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) per orang.
h.
Terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran
tambahan penghasilan.
i.
Jumlah guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e
berdasarkan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang dilaporkan oleh
daerah.
j.
Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g
lebih besar dari jumlah berdasarkan data hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, data yang digunakan dalam perhitungan alokasi tambahan dana
alokasi umum merupakan data hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
c.
KEEMPAT : Rincian alokasi
tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sekaligus
memperhitungkan alokasi tambahan dana alokasi umum tahun-tahun sebelumnya yaitu
alokasi untuk guru agama aparatur sipil negara daerah tahun anggaran 2023 dan
tahun anggaran 2024.
KELIMA : Tambahan dana alokasi
umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disalurkan secara sekaligus pada
bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KEENAM : Rincian tambahan
alokasi dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan
oleh:
a.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Transfer Umum
sebagai dasar untuk menyalurkan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai
tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai
aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan dalam
penyaluran anggaran transfer ke daerah; dan
b.
pemerintah daerah sebagai dasar untuk mencatat penerimaan dana alokasi umum
tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan
gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima
tambahan penghasilan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
KETUJUH: Pemerintah daerah
wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya
dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing- masing guru
aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
KEDRLAPAN: Dalam hal
Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh
pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur
sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada
tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan
merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
KESEMBILAN: Pemerintah daerah
wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji
ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETUJUH kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
KESEPULUH: Laporan realisasi
pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur
sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN disusun sesuai
dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS: Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran
2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah
Link download Kepmenkeu KMK Nomor 372 Tahun 2025 Disini
Demikian informasi tentang Keputusan
Menkeu KEPMENKEU Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian DAU Tahun
Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan THR Dan Gaji Ke-13 Bagi Guru ASN Di
Daerah. Semoga ada manfaatnya





