Surat Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 pada intinya menyampaikan Informasi tentang Pelaksanaan WFA ASN pada tanggal 29 Desember sampai dengan 31 Desember Tahun 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural; Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota
Isi lengkap SE Menpan RB Nomor
B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN
Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah (WFA ASN 29-31 Desember 2025,
menyatakan bahwa menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan
Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere}, bersama ini
kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan
pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai
hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember
Tahun 2025.
Untuk itu, para pimpinan instansi
pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN sebagaimana
dimaksud dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan
Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel
Pada lnstansi Pemerintah.
Penerapan kebijakan tersebut,
agar tetap memperhatikan dan menguta ma kan keberlangs ungan penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi
sebagaimana diatur da lam ketentuan peraturan perundangundangan di atas.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan SE Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi
Pemerintah (WFA ASN 29-31 Desember 2025.
Link wonload Surat Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Pelaksanaan WFA ASN pada tanggal
29 Desember sampai dengan 31 Desember Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya





