Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Standar Pengelolaan
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu menyusun standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar
hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar
Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Permendikdasmen
Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Pengelolaan
adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar
penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.
2. Manajemen Berbasis
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi
manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan
pendidikan.
3. Satuan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya
disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Pendidikan Anak Usia
Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
5. Pendidikan Dasar
adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal
yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar dan
madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah
pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
6. Pendidikan Menengah
adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal
yang merupakan lanjutan Pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau
bentuk lain yang sederajat.
7. Tenaga Kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
8. Murid adalah peserta
didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang
Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dari setiap jenis pendidikan.
9. Pemerintah Pusat adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Standar
Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam
mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk
mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara
optimal.
Standar
Pengelolaan pendidikan meliputi: perencanaan kegiatan pendidikan; pelaksanaan
kegiatan pendidikan; dan pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan
pendidikan ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: PAUD; jenjang
Pendidikan Dasar; dan jenjang Pendidikan Menengah.
Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan
proses penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan untuk mendukung peningkatan
mutu secara berkelanjutan.
Standar
Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatan pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem
informasi.
Perencanaan
kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran
dan hasil belajar Murid secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan
Pendidikan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil
evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Murid.
Perencanaan
kegiatan pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite
sekolah/madrasah. Perencanaan kegiatan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Satuan
Pendidikan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana
kerja Satuan Pendidikan (RKSP) memuat: a) rencana kerja jangka menengah dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun; dan b) rencana kerja jangka pendek dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun.
Rencana
kerja jangka menengah (RKJM) menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
Adapun Rencana
kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka pendek merupakan Rencana Kerja
Tahunan (RKT) sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. Rencana
kerja jangka pendek disusun dengan cara:
a. identifikasi
masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas;
b. refleksi
untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan
c. menyusun
program sebagai solusi untuk setiap masalah.
Kepala
Satuan Pendidikan melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan kepada
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan
kegiatan pendidikan memuat bidang: kurikulum dan pembelajaran; Tenaga
Kependidikan; sarana dan prasarana; dan penganggaran.
Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit
menghasilkan: kurikulum Satuan Pendidikan; program pembelajaran; dan program
penilaian.
Kurikulum
Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan
karakteristik Satuan Pendidikan.
Program
pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan
konteks dan karakteristik Murid. Program penilaian disusun untuk membangun
budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.
Dalam
menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan
pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Murid pada setiap
rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Adapun
ketentuan jumlah murid per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling
banyak:
a. 10 (sepuluh) Murid
untuk PAUD dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
b. 12 (dua belas) Murid
untuk PAUD dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. 15 (lima belas)
Murid untuk PAUD dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun;
d. 28 (dua puluh delapan)
Murid untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e. 32 (tiga puluh dua)
Murid untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
f. 36 (tiga puluh enam)
Murid untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g. 5 (lima) Murid untuk
sekolah dasar luar biasa;
h. 8 (delapan) Murid
untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
i. 20 (dua puluh) Murid
untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
j. 25 (dua puluh lima)
Murid untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
k. 30 (tiga puluh)
Murid untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Penetapan
jumlah Murid per rombongan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan ruang kelas
yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan
prasarana; b) ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan
pembelajaran; dan c) kapasitas anggaran penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan
diperbolehkan (dapat) melebihi ketentuan dengan ketentuan di atas, hanya untuk
satuan Pendidikan/sekolah:
a. berada pada wilayah
dengan keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan berstatus negeri dan swasta yang
dapat diakses oleh Murid; dan
b. memiliki
keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran
dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per
Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Adapun penetapan
Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian dilakukan oleh: a) organisasi
perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh
unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau b)
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
kewenangannya.
Satuan
Pendidikan dengan kondisi pengecualian melakukan pemenuhan ketentuan jumlah
Murid per rombongan belajar paling lambat 2 (dua) tahun.
Jumlah
rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. PAUD berjumlah maksimal
16 (enam belas) rombongan belajar;
b. sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah berjumlah maksimal 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
c. sekolah dasar luar
biasa berjumlah maksimal 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
d. sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah maksimal 33 (tiga
puluh tiga) rombongan belajar;
e. sekolah menengah
atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah maksimal 36
(tiga puluh enam) rombongan belajar;
f. sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan berjumlah maksimal 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g. Satuan Pendidikan penyelenggara
program pendidikan kesetaraan berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan
belajar.
Penetapan
jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan) dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian jumlah rombongan
belajar dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana
tanpa adanya alih fungsi ruang lain;
b. ketersediaan jumlah pendidik
sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan
c. kondisi geografis
dan demografis.
Satuan
Pendidikan dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan syarat: a) memiliki
kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah rombongan belajar dengan jumlah
Murid per rombongan belajar sesuai ketentuan kondisi normal; b) memenuhi
ketentuan standar sarana dan prasarana; c) memiliki jumlah pendidik yang
memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan
pembelajaran; d) memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan;
dan e) mempertimbangkan keberadaan Satuan Pendidikan lain di sekitarnya.
Penetapan
Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian di atas dilakukan oleh: a) organisasi
perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh
unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau b)
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
kewenangannya.
Mekanisme
verifikasi dan validasi penetapan ketentuan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan: peta kebutuhan
jumlah pendidik; peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik
disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; pembagian tugas Tenaga Kependidikan;
dan program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan.
Peta
kebutuhan jumlah pendidik disusun berdasarkan: a) jumlah rombongan belajar; b) jumlah
mata pelajaran; c) jumlah Murid; d) jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu
berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; e) kebutuhan Murid
berkebutuhan khusus; dan f) ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga
Kependidikan terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik. Dalam
hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik
direncanakan berdasarkan: a) pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah; dan b) pendidik yang mengajar pada lebih dari 1
(satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/ madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara
pendidikan kesetaraan.
Adapun Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana menghasilkan:
a. analisis kebutuhan sarana
dan prasarana yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. identifikasi akses, cara
penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai
konteks pembelajaran;
c. analisis pemanfaatan
dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan
d. analisis pemanfaatan
sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.
Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang penganggaran menghasilkan:
a. identifikasi
prioritas kegiatan yang akan dibiayai;
b. identifikasi sumber pendanaan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. alokasi dan
pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang
akan ditetapkan.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan
seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai
tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Kepala
Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan Pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite
sekolah/madrasah, dan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi
bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga Kependidikan; c) sarana dan
prasarana; dan d) penganggaran.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link Download
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya





