Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Standar Pengelolaan

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan


Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu menyusun standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.

2. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

3. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.

6. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang merupakan lanjutan Pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

8. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dari setiap jenis pendidikan.

9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal.

 

Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: perencanaan kegiatan pendidikan; pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan pendidikan ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: PAUD; jenjang Pendidikan Dasar; dan jenjang Pendidikan Menengah.

 

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan proses penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.

 

Standar Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem informasi.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Murid secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Murid.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah. Perencanaan kegiatan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana kerja Satuan Pendidikan (RKSP) memuat: a) rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun; dan b) rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

 

Rencana kerja jangka menengah (RKJM) menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.

 

Adapun Rencana kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka pendek merupakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek disusun dengan cara:

a. identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas;

b. refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan

c. menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.


Kepala Satuan Pendidikan melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang: kurikulum dan pembelajaran; Tenaga Kependidikan; sarana dan prasarana; dan penganggaran.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan: kurikulum Satuan Pendidikan; program pembelajaran; dan program penilaian.

 

Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.

 

Program pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Murid. Program penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.

 

Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Murid pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.

 

Adapun ketentuan jumlah murid per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:

a. 10 (sepuluh) Murid untuk PAUD dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;

b. 12 (dua belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;

c. 15 (lima belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

d. 28 (dua puluh delapan) Murid untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

e. 32 (tiga puluh dua) Murid untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

f. 36 (tiga puluh enam) Murid untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;

g. 5 (lima) Murid untuk sekolah dasar luar biasa;

h. 8 (delapan) Murid untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;

i. 20 (dua puluh) Murid untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

j. 25 (dua puluh lima) Murid untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan

k. 30 (tiga puluh) Murid untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

 

Penetapan jumlah Murid per rombongan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana; b) ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan c) kapasitas anggaran penyelenggaraan Satuan Pendidikan.

 

Satuan Pendidikan diperbolehkan (dapat) melebihi ketentuan dengan ketentuan di atas, hanya untuk satuan Pendidikan/sekolah:

a. berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh Murid; dan

b. memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.

 

Adapun penetapan Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian dilakukan oleh: a) organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau b) Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

 

Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian melakukan pemenuhan ketentuan jumlah Murid per rombongan belajar paling lambat 2 (dua) tahun.

 

Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PAUD berjumlah maksimal 16 (enam belas) rombongan belajar;

b. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah maksimal 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;

c. sekolah dasar luar biasa berjumlah maksimal 30 (tiga puluh) rombongan belajar;

d. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah maksimal 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;

e. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;

f. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah maksimal 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan

g. Satuan Pendidikan penyelenggara program pendidikan kesetaraan berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.

 

Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan) dilakukan berdasarkan:

a. kesesuaian jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain;

b. ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan

c. kondisi geografis dan demografis.

 

Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan syarat: a) memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah rombongan belajar dengan jumlah Murid per rombongan belajar sesuai ketentuan kondisi normal; b) memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana; c) memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; d) memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan; dan e) mempertimbangkan keberadaan Satuan Pendidikan lain di sekitarnya.

 

Penetapan Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian di atas dilakukan oleh: a) organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau b) Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

 

Mekanisme verifikasi dan validasi penetapan ketentuan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan: peta kebutuhan jumlah pendidik; peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; pembagian tugas Tenaga Kependidikan; dan program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan.

 

Peta kebutuhan jumlah pendidik disusun berdasarkan: a) jumlah rombongan belajar; b) jumlah mata pelajaran; c) jumlah Murid; d) jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; e) kebutuhan Murid berkebutuhan khusus; dan f) ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga Kependidikan terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik. Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan: a) pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan b) pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/ madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

 

Adapun Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana menghasilkan:

a. analisis kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran;

c. analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan

d. analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran menghasilkan:

a. identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai;

b. identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.

 

Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

 

Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan Pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d) penganggaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

 



Link Download Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter