zmedia

Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Guru Dapat Jatah MBG

Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Guru Dapat Jatah MBG


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis. Salah satu ketentuan baru adalah adanya tambahan sasaran penerima MBG yakni Tenaga Pendidik (guru) dan Kependidikan serta pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian mulai tahun 2026 guru akan menerima jatah MBG.

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. Kelompok sasaran ditujukan kepada:

a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;

c. ibu hamil;

d. ibu menyusui; dan

e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Perubahan kelompok sasaran ditetapkan oleh Presiden. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keten tuan peraturan perundang- undangan.

 

Sebagaimana diketahui Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.

 

Adapun tujuan diterbitaan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis ini adalah untuk: a) menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; b) menjadi acuan dan pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; c) mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan d) menyusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerin tah dan nonpemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Adapun ini pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 ini mengatur mengenai  penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;  pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan  pendanaan dan pengadaan barangjjasa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis.

 

Link download Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) MBG 2026. Semoga ada manfaatnya

Pilihan Bahasa



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter