Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis. Salah satu ketentuan baru adalah adanya tambahan sasaran penerima MBG yakni Tenaga Pendidik (guru) dan Kependidikan serta pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian mulai tahun 2026 guru akan menerima jatah MBG.
Dalam Peraturan Presiden Perpres
Nomor 115 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis
diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran
sebagai penerima manfaat. Kelompok sasaran ditujukan kepada:
a.
peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan
pesantren;
b.
anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;
c.
ibu hamil;
d.
ibu menyusui; dan
e.
kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
Perubahan kelompok sasaran ditetapkan
oleh Presiden. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis disertai dengan edukasi
Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan keten tuan peraturan perundang- undangan.
Sebagaimana diketahui Program
Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh
pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran
dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
Adapun tujuan diterbitaan Peraturan
Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis ini adalah
untuk: a) menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; b) menjadi acuan dan pedoman bagi
orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung
pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; c) mempersiapkan
kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Program Makan
Bergizi Gratis; dan d) menyusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerin
tah dan nonpemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi
Gratis.
Adapun ini pengaturan dalam Peraturan
Presiden Nomor 115 Tahun 2025 ini mengatur mengenai penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; pemantauan, pengawasan, pengendalian,
evaluasi, dan pelaporan; dan pendanaan
dan pengadaan barangjjasa.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata
Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Link download Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) MBG
2026. Semoga ada manfaatnya
