Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 119/2025, Mulai tahun 2026 TPG Guru dapat disalurkan secara bulan. Mau tahun lebih lengkap? Silahkan Anda baca salinan pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 119/2025 yang pada intinya sebaimana dijelaskan di bawah ini.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi
dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah dapat dilakukan secara triwulanan atau bulanan. Penyaluran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara bulanan dilaksanakan sesuai dengan
surat usulan perubahan mekanisme penyaluran dari kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang
disampaikan kepada Kementerian.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah secara bulanan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan paling cepat bulan
Januari tahun anggaran berjalan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 20 setiap
bulan untuk penyaluran bulan Januari sampai dengan bulan November; dan
c.
dalam hal rekomendasi melewati tanggal
20, penyaluran dilakukan pada bulan berikutnya.
Apabila Penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah belum dapat dilakukan secara bulan, maka dapat
dilakukan secara triwulanan dengan sebagai berikut:
a. triwulan I, paling cepat bulan
Maret tahun anggaran berjalan;
b. triwulan II, paling cepat
bulan Juni tahun anggaran berjalan;
c. triwulan III, paling cepat
bulan September tahun anggaran berjalan; dan
d. triwulan IV, paling cepat
bulan November tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah untuk bulan Desember disampaikan paling lambat
tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan. Dalam hal tanggal 20 dan tanggal 15
Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tidak disalurkan.
Rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah disertai kertas kerja penyaluran yang minimal memuat:
a) nama Daerah (provinsi/kabupaten/kota); b) jumlah guru ASN Daerah; c) jumlah
pagu per Daerah; dan d) jumlah salur.
Berdasarkan rekomendasi, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per
provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan verifikasi, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen
elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran,
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan
Guru ASN Daerah. Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN Daerah,
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier Guru
ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan pemberitahuan, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier Guru ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Pemotongan iuran jaminan kesehatan
diselenggarakan dengan mekanisme perhitungan fihak ketiga yang dilaksanakan
secara terpusat. Pemotongan iuran jaminan kesehatan berdasarkan data hasil rekonsiliasi
antara kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bertanggung jawab
atas kebenaran data hasil rekonsiliasi yang dituangkan dalam berita acara. Brita
acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Pemotongan iuran jaminan kesehatan
tidak melebihi ketentuan 1% (satu persen) dari Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Pemerintah
Daerah selaku pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan bagi guru
ASN Daerah sebagai pekerja penerima upah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah menggunakan sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
a) penyaluran;
b) pajak penghasilan;
c) iuran jaminan Kesehatan;
d) pengembalian;
e) retur; dan
f) notifikasi ke Pemerintah Daerah
dan/atau kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 119 Tahun
2025 Tentang (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Link download Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik
Demikian informasi yang
menyatakan bahwa Berdasarkan PMK 119/2025, mulai tahun 2026 TPG Guru dapat
disalurkan secara Bulanan. Semoga ada manfaatnya

