zmedia

Berdasarkan PMK 119/2025, tahun 2026 TPG dapat disalurkan Bulanan

Tahun 2026 TPG Guru dapat disalurkan secara bulan


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 119/2025, Mulai tahun 2026 TPG Guru dapat disalurkan secara bulan. Mau tahun lebih lengkap? Silahkan Anda baca salinan pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 119/2025 yang pada intinya sebaimana dijelaskan di bawah ini.

 

Penyaluran  Dana  Tunjangan  Guru  ASN  Daerah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan secara triwulanan atau bulanan. Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara bulanan dilaksanakan sesuai dengan surat usulan perubahan mekanisme penyaluran dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang disampaikan kepada Kementerian.

 

Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara bulanan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan;

b. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk penyaluran bulan Januari sampai dengan bulan November; dan

c.  dalam hal rekomendasi melewati tanggal 20, penyaluran dilakukan pada bulan berikutnya.

 

Apabila Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah belum dapat dilakukan secara bulan, maka dapat dilakukan secara triwulanan dengan sebagai berikut:

a. triwulan I, paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;

b. triwulan II, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;

c. triwulan III, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan

d. triwulan IV, paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.

 

Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah untuk bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan. Dalam hal tanggal 20 dan tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu pada hari kerja berikutnya.

 

Dalam  hal  rekomendasi  dari  kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak disalurkan.

 

Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah disertai kertas kerja penyaluran yang minimal memuat: a) nama Daerah (provinsi/kabupaten/kota); b) jumlah guru ASN Daerah; c) jumlah pagu per Daerah; dan d) jumlah salur.

 

Berdasarkan rekomendasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan verifikasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).

 

Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Berdasarkan pemberitahuan, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier Guru ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara. 

Tahun 2026 TPG dapat disalurkan secara Bulanan


Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah merupakan bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dan dilakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemotongan iuran jaminan kesehatan diselenggarakan dengan mekanisme perhitungan fihak ketiga yang dilaksanakan secara terpusat. Pemotongan iuran jaminan kesehatan berdasarkan data hasil rekonsiliasi antara kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

 

Kementerian  yang  menyelenggarakan  suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bertanggung jawab atas kebenaran data hasil rekonsiliasi yang dituangkan dalam berita acara. Brita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh masing-masing pihak.

 

Pemotongan iuran jaminan kesehatan tidak melebihi ketentuan 1% (satu persen) dari Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan bagi guru ASN Daerah sebagai pekerja penerima upah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah menggunakan sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:

a) penyaluran;

b) pajak penghasilan;

c) iuran jaminan Kesehatan;

d) pengembalian;

e) retur; dan

f) notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 119 Tahun 2025 Tentang (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik

 

Link download Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik

 

Demikian informasi yang menyatakan bahwa Berdasarkan PMK 119/2025, mulai tahun 2026 TPG Guru dapat disalurkan secara Bulanan. Semoga ada manfaatnya




Pilihan Bahasa



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter