zmedia

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026


Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026 disampaikan melalui Pengumuman Kementerian HAM Nomor: SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025. Adapun Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026 akan dimulai tanggal 7 Januari 2026

 

Apa saja Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026 ? Untuk mengetahui simak isi pengumuman yang menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1307 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/6245/M.SM.01.00/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia TA 2025 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 17375/B-KS.0.041/SD/K/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Hal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN

1. Unit Pusat :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Inspektorat Jenderal;

c. Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia;

d. Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;

e. Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia;

f. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia;

2. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (38 Wilayah Kerja)

 

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN ALOKASI PPPK SERTA UNIT KERJA PENEMPATAN

1. ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA AHLI PERTAMA

Persyaretan: S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA; S-1 ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 KEBIJAKAN PUBLIK; S-1 MANAJEMEN PUBLIK; S-1 MANAJEMEN; S-1 ILMU PEMERINTAHAN; D-IV ILMU ADMINISTRASI NEGARA; D- IV ADMINISTRASI PUBLIK; D-IV KEBIJAKAN PUBLIK; D- IV MANAJEMEN PUBLIK; D- IV MANAJEMEN; D-IV ILMU PEMERINTAHAN

Jumlah formasi= 242

 

2. PERENCANA AHLI PERTAMA

Persyaratan Kualifikasi Pendidikan: S-1 EKONOMI; S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN; S-1 MANAJEMEN; S-1 ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 ADMINISTRASI NEGARA; S- 1 KEBIJAKAN PUBLIK; S-1 ILMU PEMERINTAHAN; S-1 ILMU HUKUM; S-1 ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 ADMINISTRASI NEGARA; S- 1 KEBIJAKAN PUBLIK; S-1 ILMU POLITIK; S-1 STATISTIKA; S-1 DATA SAINS; S-1 SISTEM INFORMASI; S-1 MANAJEMEN INFORMASI; S-1 MANAJEMEN ASET; D- IV EKONOMI; D-IV EKONOMI PEMBANGUNAN; D-IV MANAJEMEN; D-IV ADMINISTRASI PUBLIK; D- IV ADMINISTRASI NEGARA; D-IV KEBIJAKAN PUBLIK; D-IV ILMU PEMERINTAHAN; D- IV ILMU HUKUM; D-IV ADMINISTRASI PUBLIK; D- IV ADMINISTRASI NEGARA; D-IV KEBIJAKAN PUBLIK; D- IV ILMU POLITIK; D-IV STATISTIKA; D-IV DATA SAINS; D-IV SISTEM INFORMASI; D-IV MANAJEMEN INFORMASI; D-IV MANAJEMEN ASET

Jumlah formasi = 82

 

3. APOTEKER AHLI PERTAMA

Persyaratan Kualifikasi Pendiddikan: STRATA I (S1) FARMASI DENGAN DISERTAI SERTIFIKAT PROFESI/KOMPETENSI APOTEKER.

Jumlah Formasi = 2

 

4. PENATA LAYANAN OPERASIONAL

Persyaratan Kualifikasi Pendiddikan: S-1 SEMUA JURUSAN

Jumlah Formasi = 108

 

5. PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL

Persyaratan Kualifikasi Pendiddikan: D-III SEMUA JURUSAN

Jumlah Formasi = 66

Total Fomrasi = 500

Rincian Alokasi PPPK pada tiap-tiap jabatan dan unit kerja penempatan termuat dalam lampiran pengumuman.

 

III. KRITERIA PELAMAR BERDASARKAN JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

Jenis penetapan kebutuhan formasi umum berupa pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan dan memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

 

IV. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah  memiliki  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

a. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

b. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan

c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

 

B. Persyaratan Khusus

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia

 

2. Perencana Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.

 

3. Apoteker Ahli Pertama

a. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.

b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.

 

4. Penata Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

 

5. Pengelola Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

 

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;

3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;

4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu)

unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

 

VI. UNGGAH DOKUMEN

Dalam  rangka  pendaftaran,  selain  mengisi  formulir,  Pelamar  wajib  pula  melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id  berupa:

1. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id, (Surat Lamaran di Scan berwarna);

2. Surat pernyataan 16 (enam belas) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://e- meterai.co.id (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id, (Surat Pernyataan di Scan berwarna);

3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang membuktikan pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar. Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih dari 1 (satu) instansi/perusahaan, Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing-masing instansi/perusahaan dan digabungkan dalam 1 (satu) file (format PDF) untuk diunggah (Surat Keterangan di Scan berwarna). Pastikan dalam surat keterangan pengalaman kerja memuat  masa kerja, masa kerja terhitung sampai dengan 31 Desember 2025;

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Surat Keterangan Perekaman data E-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Instansi yang berwenang (e-KTP/Surat Keterangan Perekaman di Scan berwarna);

5. Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto;

6. Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan :

a. Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi (Scan berwarna).

b. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah (Scan berwarna).

7. Transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:

a. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Scan berwarna);

b. Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi (Scan berwarna).

8. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi Pelamar jabatan Apoteker (Scan berwarna);

 

VII. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi administrasi bersifat menggugurkan. Pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, V dan VI (MS) sedangkan pelamar yang tidak memenuhi angka romawi IV, V, VI dan/atau terdapat dokumen unggah yang tidak dapat dibuka dan/atau dibaca oleh verifikator/petugas verifikasi dan/atau terdapat isian formulir pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi (TMS);

b. Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;

c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan terlebih dahulu mencetak kartu peserta seleksi kompetensi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

2. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN

a. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN terdiri dari:

1) Kompetensi Teknis;

2) Kompetensi Manajerial;

3) Kompetensi Sosial Kultural;

4) Integritas dan Moralitas (Wawancara).

b. Seleksi Kompetensi menggunakan peringkat terbaik dari akumulasi nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara;

c. Dalam hal terdapat peserta memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya pada batas terakhir dari peringkat tertinggi sebagaimana huruf b, maka penentuan kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN khusus di batas terakhir peringkat tertinggi dilakukan secara berurutan didasarkan pada :

1) nilai Kompetensi Teknis tertinggi;

2) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi;

3) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai Wawancara yang tertinggi;

4) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia peserta yang tertua;

5) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4) masih sama, maka seluruh peserta dengan nilai yang sama akan diikutkan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

e. Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50%

 

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

a. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN berhak  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Tambahan  Tes   Tertulis. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Tes tertulis paling banyak 5 (lima) kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi.

b. Tes Tertulis dilaksanakan dalam bentuk menjawab 20 (dua puluh) pertanyaan secara Esai, masing-masing jawaban pertanyaan memiliki range nilai 0-5 sehingga nilai tertinggi adalah 100.

c. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50%


VIII. SISTEM KELULUSAN

1. Peserta dinyatakan LULUS seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 apabila Hasil Nilai Akhir peserta tersebut memperoleh peringkat tertinggi dalam masing- masing alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.

2. Hasil nilai akhir peserta merupakan penjumlahan dari 50% akumulasi nilai Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN dan 50% nilai Seleksi Kompetensi Tambahan.

3. Dalam hal terdapat hasil nilai akhir peserta yang sama dengan peserta lainnya pada batas terakhir dalam peringkat tertinggi sesuai alokasi PPPK dan unit kerja penempatan, maka penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan pada :

a. Nilai Seleksi Kompetensi Teknis tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai Seleksi Wawancara yang tertinggi;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertua.

4. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus seleksi penggadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, maka panitia seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya.

5. Pengumuman hasil nilai akhir disampaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan pada laman https://kemenham.go.id.dan Instagram @kementerian_ham

6. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelulusan Peserta yang tidak berasal dari sumber resmi sebagaimana pada angka 5.

 

IX. OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN YANG TIDAK TERPENUHI

1. Dalam hal setelah penetapan kelulusan masih terdapat alokasi PPPK dan unit kerja penempatan yang tidak terpenuhi, Panitia Seleksi dapat melakukan optimalisasi pengisian.

2. Optimalisasi dilakukan dengan mengisi alokasi PPPK dan unit kerja penempatan yang tidak terpenuhi dari peserta pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda dan memiliki peringkat tertinggi berdasarkan hasil nilai akhir namun belum masuk dalam penetapan kelulusan berdasarkan alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.


X. PERJANJIAN KERJA DAN RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dievaluasi setiap tahunnya serta dapat dilakukan perpanjangan selama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

2. Rentang penghasilan per jabatan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan masa kerja 0 (nol) tahun setelah perjanjian hubungan kerja ditandatangani.

 

XI. LAIN-LAIN

1. Setiap Pelamar wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan;

2. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman dan/atau kurir tidak akan diproses;

3. Surat keterangan lulus pendidikan (SKL) tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran;

4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan 1 (satu) unit kerja penempatan;

5. Pelamar memilih unit kerja penempatan sesuai jabatan yang dilamar, dan bersedia ditempatkan pada unit kerja penempatan tersebut apabila dinyatakan lulus;

6. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar;

7. Bagi Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://daftar- sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK dapat melakukan atau menolak alasan sanggah yang diajukan Pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah Pelamar;

8. Pada masa sanggah dimungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi karena ditemukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan;

9. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi, atau tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan Kartu Identitas atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

10. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK, diketahui terdapat keterangan/data Pelamar atau Peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar atau Peserta yang bersangkutan;

11. Apabila terdapat Peserta yang mengundurkan diri atau mangkir akan diberikan sanksi dengan ketentuan :

a. Jika Peserta mengundurkan diri pada saat telah dinyatakan lulus tahap akhir diberikan sanksi yaitu tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;

b. Jika Peserta mengundurkan diri pada saat setelah mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar/mendaftar pada penerimaan CASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya;

12. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya;

13. Kelulusan Pelamar sepenuhnya merupakan prestasi Pelamar sendiri, Panitia tidak bertanggung jawab atas pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, yang merupakan tindakan penipuan. Pelamar dilarang memberikan atau menerima sesuatu dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada setiap tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025. Apabila ditemukan pelanggaran, dinyatakan gugur, dan tidak diperkenankan melamar/mendaftar pada penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;

14. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;

15. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar atau Peserta;

16. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh Pelamar atau Peserta menjadi milik Panitia Seleksi;

17. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Help Desk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor : 081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.

18. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham

19. Pengumuman ini untuk diketahui dan dapat disebarluaskan.

 

XII. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI

Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026

1. Pengumuman Seleksi 31 Desember 2025 s.d 14 Januari 2026

2. Pendaftaran Seleksi 7 s.d 23 Januari 2026

3. Seleksi Administrasi 8 s.d 29 Januari 2026

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Januari 2026

5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 31 Januari s.d 2 Februari 2026

6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 1 s.d 3 Februari 2026

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 4 Februari 2026

8. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT)  8 s.d 10 Februari 2026

9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 11 s.d 17 Februari 2026

10. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT)  24 s.d 26 Februari 2026

11. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis)  7 s.d 16 Maret 2026

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) 27 s.d 31 Maret 2026

13. Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan) 11 April 2026

14. Masa Sanggah Hasil Kelulusan 12 s.d 14 April 2026

15. Jawab Sanggah Hasil Kelulusan 12 s.d 15 April 2026

16. Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan  26 April 2026

17. Pengisian DRH Nomor Induk PPPK 27 April s.d 11 Mei 2026

18. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 12 s.d 25 Mei 2026

 

Catatan: Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi dan pemberitahuan selanjutnya terkait dengan tahapan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://kemenham.go.id

 

Link download Salinan dan Lampiran Pengumuman Kementerian HAM Nomor: SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 



Pilihan Bahasa



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter