Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026 disampaikan melalui Pengumuman Kementerian HAM Nomor: SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025. Adapun Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026 akan dimulai tanggal 7 Januari 2026
Apa saja Persyaratan
Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026 ? Untuk mengetahui
simak isi pengumuman yang menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1307 Tahun 2025
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Tahun 2025 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/6245/M.SM.01.00/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang
Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
TA 2025 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :
17375/B-KS.0.041/SD/K/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Hal Pelaksanaan Seleksi
PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, KEMENTERIAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
I. UNIT KERJA YANG
MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN
1. Unit Pusat :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal
Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
d. Direktorat Jenderal
Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
e. Pusat Data Dan Informasi
Hak Asasi Manusia;
f. Pusat Pengembangan Sumber
Daya Manusia Hak Asasi Manusia;
2. Kantor Wilayah Kementerian
Hak Asasi Manusia (38 Wilayah Kerja)
II. JABATAN, KUALIFIKASI
PENDIDIKAN, DAN ALOKASI PPPK SERTA UNIT KERJA PENEMPATAN
1. ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA
AHLI PERTAMA
Persyaretan:
S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA; S-1 ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 KEBIJAKAN PUBLIK;
S-1 MANAJEMEN PUBLIK; S-1 MANAJEMEN; S-1 ILMU PEMERINTAHAN; D-IV ILMU
ADMINISTRASI NEGARA; D- IV ADMINISTRASI PUBLIK; D-IV KEBIJAKAN PUBLIK; D- IV
MANAJEMEN PUBLIK; D- IV MANAJEMEN; D-IV ILMU PEMERINTAHAN
Jumlah
formasi= 242
2. PERENCANA AHLI PERTAMA
Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan: S-1 EKONOMI; S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN; S-1 MANAJEMEN;
S-1 ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 ADMINISTRASI NEGARA; S- 1 KEBIJAKAN PUBLIK; S-1
ILMU PEMERINTAHAN; S-1 ILMU HUKUM; S-1 ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 ADMINISTRASI
NEGARA; S- 1 KEBIJAKAN PUBLIK; S-1 ILMU POLITIK; S-1 STATISTIKA; S-1 DATA
SAINS; S-1 SISTEM INFORMASI; S-1 MANAJEMEN INFORMASI; S-1 MANAJEMEN ASET; D- IV
EKONOMI; D-IV EKONOMI PEMBANGUNAN; D-IV MANAJEMEN; D-IV ADMINISTRASI PUBLIK; D-
IV ADMINISTRASI NEGARA; D-IV KEBIJAKAN PUBLIK; D-IV ILMU PEMERINTAHAN; D- IV
ILMU HUKUM; D-IV ADMINISTRASI PUBLIK; D- IV ADMINISTRASI NEGARA; D-IV KEBIJAKAN
PUBLIK; D- IV ILMU POLITIK; D-IV STATISTIKA; D-IV DATA SAINS; D-IV SISTEM
INFORMASI; D-IV MANAJEMEN INFORMASI; D-IV MANAJEMEN ASET
Jumlah
formasi = 82
3. APOTEKER AHLI PERTAMA
Persyaratan
Kualifikasi Pendiddikan: STRATA I (S1) FARMASI DENGAN DISERTAI SERTIFIKAT
PROFESI/KOMPETENSI APOTEKER.
Jumlah
Formasi = 2
4. PENATA LAYANAN OPERASIONAL
Persyaratan
Kualifikasi Pendiddikan: S-1 SEMUA JURUSAN
Jumlah
Formasi = 108
5. PENGELOLA LAYANAN
OPERASIONAL
Persyaratan
Kualifikasi Pendiddikan: D-III SEMUA JURUSAN
Jumlah
Formasi = 66
Total
Fomrasi = 500
Rincian
Alokasi PPPK pada tiap-tiap jabatan dan unit kerja penempatan termuat dalam
lampiran pengumuman.
III. KRITERIA PELAMAR
BERDASARKAN JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN
Jenis penetapan kebutuhan
formasi umum berupa pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan dan memiliki
pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
IV. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;
3.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas
jabatan yang dilamar;
4.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah);
6.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
7.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
8.
Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
9.
Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang
dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
10.
Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih
berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
11.
Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode
penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara
dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
12.
Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan
yang dicabut status badan hukumnya;
13.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan
ketentuan :
a.
Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
b.
Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang
telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
14.
Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu
mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan
dengan:
a.
Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib
diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
b.
Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus
seleksi pengadaan PPPK; dan
c.
Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga
yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan
setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
B. Persyaratan Khusus
1. Analis Sumber Daya Manusia
Aparatur Ahli Pertama
Pelamar
wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber
daya manusia atau kepegawaian atau personalia
2. Perencana Ahli Pertama
Pelamar
wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas
penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau
program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
a. Pelamar
wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas
pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
b. Memiliki
STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Pelamar
wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan
dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan
dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
5. Pengelola Layanan
Operasional
Pelamar
wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan
dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan
dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring)
pada laman https://sscasn.bkn.go.id Dalam membuat akun dan melakukan
pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data
kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman
e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
2.
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
3.
Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
4.
Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1
(satu)
unit
kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang
berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib
mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
VI. UNGGAH DOKUMEN
Dalam rangka
pendaftaran, selain mengisi
formulir, Pelamar wajib
pula melakukan unggah dokumen
pada laman https://sscasn.bkn.go.id
berupa:
1.
Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Hak
Asasi Manusia di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena
bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- (Pelamar
agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan
pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman
https://kemenham.go.id, (Surat Lamaran di Scan berwarna);
2.
Surat pernyataan 16 (enam belas) poin diketik menggunakan komputer dan
ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi
materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://e-
meterai.co.id (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang
sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh
pada laman https://kemenham.go.id, (Surat Pernyataan di Scan berwarna);
3.
Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang membuktikan pengalaman kerja terkait
bidang tugas jabatan yang dilamar. Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih
dari 1 (satu) instansi/perusahaan, Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari
masing-masing instansi/perusahaan dan digabungkan dalam 1 (satu) file (format
PDF) untuk diunggah (Surat Keterangan di Scan berwarna). Pastikan dalam surat
keterangan pengalaman kerja memuat masa
kerja, masa kerja terhitung sampai dengan 31 Desember 2025;
4.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Surat Keterangan Perekaman data E-KTP
yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil/Instansi yang berwenang (e-KTP/Surat Keterangan Perekaman di Scan
berwarna);
5.
Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran
4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan
kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan
swafoto;
6.
Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
disyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan :
a. Bagi
pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah
dari perguruan tinggi (Scan berwarna).
b. Khusus
bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat
Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan
surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file
ijazah (Scan berwarna).
7.
Transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang
menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
a. Bagi
lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada surat
penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Scan berwarna);
b. Bagi
pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan
Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi (Scan berwarna).
8. Surat
Tanda Registrasi (STR) asli bagi Pelamar jabatan Apoteker (Scan berwarna);
VII. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Seleksi
administrasi bersifat menggugurkan. Pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka romawi IV, V dan VI (MS) sedangkan pelamar yang tidak
memenuhi angka romawi IV, V, VI dan/atau terdapat dokumen unggah yang tidak
dapat dibuka dan/atau dibaca oleh verifikator/petugas verifikasi dan/atau
terdapat isian formulir pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang tidak sesuai
atau tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi
(TMS);
b. Pelamar
yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi diumumkan pada laman
https://sscasn.bkn.go.id ;
c. Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dinyatakan sebagai peserta seleksi
kompetensi dan berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) BKN dengan terlebih dahulu mencetak kartu peserta seleksi
kompetensi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Seleksi Kompetensi
menggunakan CAT BKN
a. Seleksi
Kompetensi menggunakan CAT BKN terdiri dari:
1) Kompetensi
Teknis;
2) Kompetensi
Manajerial;
3) Kompetensi
Sosial Kultural;
4) Integritas
dan Moralitas (Wawancara).
b. Seleksi
Kompetensi menggunakan peringkat terbaik dari akumulasi nilai seleksi
kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara;
c. Dalam
hal terdapat peserta memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya pada batas
terakhir dari peringkat tertinggi sebagaimana huruf b, maka penentuan kelulusan
seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN khusus di batas terakhir peringkat
tertinggi dilakukan secara berurutan didasarkan pada :
1) nilai
Kompetensi Teknis tertinggi;
2) jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan
didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang
tertinggi;
3) jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan
didasarkan pada nilai Wawancara yang tertinggi;
4) jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3) masih sama, maka penentuan kelulusan
didasarkan pada usia peserta yang tertua;
5) jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4) masih sama, maka seluruh peserta
dengan nilai yang sama akan diikutkan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
e. Seleksi
kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50%
3. Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan
a.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN berhak mengikuti
Seleksi Kompetensi Tambahan
Tes Tertulis. Peserta yang dapat
mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Tes tertulis paling banyak 5
(lima) kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi.
b.
Tes Tertulis dilaksanakan dalam bentuk menjawab 20 (dua puluh) pertanyaan
secara Esai, masing-masing jawaban pertanyaan memiliki range nilai 0-5 sehingga
nilai tertinggi adalah 100.
c.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50%
VIII. SISTEM KELULUSAN
1.
Peserta dinyatakan LULUS seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 apabila Hasil
Nilai Akhir peserta tersebut memperoleh peringkat tertinggi dalam masing-
masing alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.
2.
Hasil nilai akhir peserta merupakan penjumlahan dari 50% akumulasi nilai
Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN dan 50% nilai Seleksi Kompetensi
Tambahan.
3.
Dalam hal terdapat hasil nilai akhir peserta yang sama dengan peserta lainnya
pada batas terakhir dalam peringkat tertinggi sesuai alokasi PPPK dan unit
kerja penempatan, maka penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan pada :
a.
Nilai Seleksi Kompetensi Teknis tertinggi;
b.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, maka penentuan
kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosio Kultural yang tertinggi;
c.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, maka penentuan
kelulusan didasarkan pada nilai Seleksi Wawancara yang tertinggi;
d.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, maka penentuan
kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertua.
4. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus seleksi penggadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, maka panitia seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya.
5.
Pengumuman hasil nilai akhir disampaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan pada laman https://kemenham.go.id.dan Instagram @kementerian_ham
6. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelulusan Peserta yang tidak berasal dari sumber resmi sebagaimana pada angka 5.
IX. OPTIMALISASI PENGISIAN
KEBUTUHAN YANG TIDAK TERPENUHI
1.
Dalam hal setelah penetapan kelulusan masih terdapat alokasi PPPK dan unit
kerja penempatan yang tidak terpenuhi, Panitia Seleksi dapat melakukan
optimalisasi pengisian.
2.
Optimalisasi dilakukan dengan mengisi alokasi PPPK dan unit kerja penempatan
yang tidak terpenuhi dari peserta pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang
sama dari unit kerja penempatan yang berbeda dan memiliki peringkat tertinggi
berdasarkan hasil nilai akhir namun belum masuk dalam penetapan kelulusan
berdasarkan alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.
X. PERJANJIAN KERJA DAN RENTANG
PENGHASILAN PER JABATAN
1.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina
Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dievaluasi setiap tahunnya
serta dapat dilakukan perpanjangan selama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan
batas usia pensiun jabatan yang dilamar dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
2.
Rentang penghasilan per jabatan diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku dengan masa kerja 0 (nol) tahun setelah
perjanjian hubungan kerja ditandatangani.
XI. LAIN-LAIN
1.
Setiap Pelamar wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan;
2.
Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman dan/atau kurir tidak akan diproses;
3.
Surat keterangan lulus pendidikan (SKL) tidak dapat digunakan sebagai
persyaratan pendaftaran;
4.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan 1 (satu) unit kerja
penempatan;
5.
Pelamar memilih unit kerja penempatan sesuai jabatan yang dilamar, dan bersedia
ditempatkan pada unit kerja penempatan tersebut apabila dinyatakan lulus;
6.
Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca
dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut
dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar;
7.
Bagi Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi
administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://daftar-
sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi
diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK dapat melakukan atau menolak alasan
sanggah yang diajukan Pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap
kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah Pelamar;
8.
Pada masa sanggah dimungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya
lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi karena ditemukan adanya
persyaratan yang tidak sesuai ketentuan;
9.
Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi, atau
tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan Kartu Identitas atau Kartu
Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur;
10.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK,
diketahui terdapat keterangan/data Pelamar atau Peserta yang tidak sesuai
dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah
ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar
atau Peserta yang bersangkutan;
11.
Apabila terdapat Peserta yang mengundurkan diri atau mangkir akan diberikan
sanksi dengan ketentuan :
a.
Jika Peserta mengundurkan diri pada saat telah dinyatakan lulus tahap akhir
diberikan sanksi yaitu tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPPK untuk
1 (satu) periode berikutnya;
b.
Jika Peserta mengundurkan diri pada saat setelah mendapatkan persetujuan
penetapan Nomor Induk PPPK, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh
melamar/mendaftar pada penerimaan CASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan
pegawai ASN berikutnya;
12.
Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hak
Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
13.
Kelulusan Pelamar sepenuhnya merupakan prestasi Pelamar sendiri, Panitia tidak
bertanggung jawab atas pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa
pun, yang merupakan tindakan penipuan. Pelamar dilarang memberikan atau
menerima sesuatu dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan serta dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada
setiap tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025.
Apabila ditemukan pelanggaran, dinyatakan gugur, dan tidak diperkenankan
melamar/mendaftar pada penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Hak Asasi
Manusia;
14.
Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
15.
Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab Pelamar atau Peserta;
16.
Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh Pelamar atau
Peserta menjadi milik Panitia Seleksi;
17.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di
lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Help Desk
Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor :
081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui
email : aduan.casn@kemenham.go.id.
18.
Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media
sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham
19.
Pengumuman ini untuk diketahui dan dapat disebarluaskan.
XII. RENCANA JADWAL
PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal Lengkap Pendaftaran dan
Tahapan Seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026
1.
Pengumuman Seleksi 31 Desember 2025 s.d 14 Januari 2026
2.
Pendaftaran Seleksi 7 s.d 23 Januari 2026
3.
Seleksi Administrasi 8 s.d 29 Januari 2026
4.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Januari 2026
5.
Masa Sanggah Seleksi Administrasi 31 Januari s.d 2 Februari 2026
6.
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 1 s.d 3 Februari 2026
7.
Pengumuman Pasca Masa Sanggah 4 Februari 2026
8.
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 8 s.d 10 Februari 2026
9.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 11 s.d 17 Februari 2026
10.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) 24 s.d 26 Februari 2026
11.
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) 7 s.d 16 Maret 2026
12.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) 27 s.d 31 Maret 2026
13.
Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan) 11 April 2026
14.
Masa Sanggah Hasil Kelulusan 12 s.d 14 April 2026
15.
Jawab Sanggah Hasil Kelulusan 12 s.d 15 April 2026
16.
Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan 26 April 2026
17.
Pengisian DRH Nomor Induk PPPK 27 April s.d 11 Mei 2026
18.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 12 s.d 25 Mei 2026
Catatan: Apabila terdapat
perubahan jadwal tahapan seleksi dan pemberitahuan selanjutnya terkait dengan
tahapan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://kemenham.go.id
Link download Salinan dan
Lampiran Pengumuman Kementerian HAM Nomor: SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 Tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan
Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal
dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2025/2026.
Semoga ada manfaatnya.
