Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai hasil pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Hetzbne Inlandsch Reglement (HIR).
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat
puluh) tahun dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya
perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penggantian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan diterbitkannya Undang-Undang
UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
dilakukan untuk mewujudkan system peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan
fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan
perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia
telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya langsung
berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
a.
Convention Against Torfure and Aher Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
htnishmentyang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Conuention Against Torfire and Other Cruel, Inlruman or Degrading
Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);
b.
International Couenant on Ciuil and Political Righfs yang disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Pengesahan International Couenant on
Ciuil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik); dan
c.
United Nations Conuention Against Corntption yang disahkan dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conuention Against
Comtption, 2O03 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2O03).
Pembaruan hukum acara pidana melalui
UU No 20 Tahun 2025 ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang
memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat
membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini
juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa
Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Materi muatan pokok dalam
Undang-Undang 20/2025 ini terdiri atas:
a.
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang
Disabilitas.
Penguatan
hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas
bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi
manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara
Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Salsi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan
aparat penegak hukum.
b.
Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta
penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Perubahan
pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan system peradilan pidana yang lebih
efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas
penegakan hukum.
c.
Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.
Perubahan
ini memperluas rlrang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa dengan menambahkan
Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.
d.
Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan
Penuntutan (Defened Proseantion Agreement).
Ketentuan
ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di
luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara eksplisit dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
e.
Penguatan mekanisme Praperadilan.
Praperadilan
merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan
Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.
f.
Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.
Mekanisme
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang
dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan.
g.
Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
Dalam
proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi
merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat
suatu tindakan pidana.
h.
Penguatan peran Advokat.
Advokat
memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan
maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela
Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban
lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
Saksi mahkota.
Undang-Undang
ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran
ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain
dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa
yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan
pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat
pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan
dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.
j. Pengaturan kembali Upaya
Hukum.
Undang-Undang
No 20/2025 ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas
dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali.
Undang-Undang Nomor 20/2025 ini
merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang
fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding
bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang
fakta dan bukti secara menyeluruh.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Link download UU Nomor 20Tahunn 2025
Demikian informasi tentang
Link download Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Semoga ada manfaatnya
