zmedia

Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP



Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai hasil pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Hetzbne Inlandsch Reglement (HIR).

 

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan diterbitkannya Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dilakukan untuk mewujudkan system peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:

a. Convention Against Torfure and Aher Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or htnishmentyang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torfire and Other Cruel, Inlruman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);

b. International Couenant on Ciuil and Political Righfs yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Pengesahan International Couenant on Ciuil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan

c. United Nations Conuention Against Corntption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conuention Against Comtption, 2O03 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2O03).

 

Pembaruan hukum acara pidana melalui UU No 20 Tahun 2025 ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Materi muatan pokok dalam Undang-Undang 20/2025 ini terdiri atas:

a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas.

Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Salsi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum.

b. Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.

Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan system peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

c. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.

Perubahan ini memperluas rlrang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.

d. Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Defened Proseantion Agreement).

Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.

e. Penguatan mekanisme Praperadilan.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.

f. Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.

Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

g. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.

h. Penguatan peran Advokat.

Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. Saksi mahkota.

Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.

j. Pengaturan kembali Upaya Hukum.

Undang-Undang No 20/2025 ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali.

 

Undang-Undang Nomor 20/2025 ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Link download UU Nomor 20Tahunn 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Semoga ada manfaatnya

 






































Free site counter


































Free site counter