Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025 telah diumumkan melalui Pengumuman Direktur Jenderal GTKP Kemendikdasmen Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025. Isi pengumuman menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.
Adapun Persyaratan
Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025 atau Calon Mahasiswa PPG bagi Calon Guru
Tahun 2025 adalah sebagai berikut
·
Warga
Negara Indonesia (WNI);
·
tidak
terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga
kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
·
berusia
paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
·
memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
·
memiliki
indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
·
memiliki
surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
·
memiliki
surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
·
memiliki
surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
(diserahkan pada saat lapor diri);
·
menandatangani
pakta integritas; dan
·
mengikuti
tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Bidang
Studi PPG bagi PPG Prajabatan Tahun 2025 (PPG Calon Guru Tahun 2025)
Berdasarkan perhitungan proyeksi kekosongan
guru tahun 2027 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka bidang studi
PPG Calon Guru yang dibuka sebagai berikut. Berikut ini daftar Bidang Studi Umum
yang dibuka dalam pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025, yaitu
·
Pendidikan
Guru Sekolah Dasar (PGSD)
·
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
·
Bimbingan
dan Konseling
·
Informatika
·
Pendidikan
Pancasila
·
Bahasa
Indonesia
·
Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
·
Seni
Budaya
·
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
·
Matematika
·
Pendidikan
Luar Biasa
·
Pendidikan
Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
Adapun Bidang Studi Kejuruan yang dibuka
dalam pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025, yaitu
·
Teknik
Otomotif
·
Teknik
Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
·
Manajemen
Perkantoran dan Layanan Bisnis
·
Kuliner
·
Pengembangan
Perangkat Lunak dan Gim
·
Teknik
Elektronika
·
Teknik
Ketenagalistrikan
·
Teknik
Mesin
·
Teknik
Pengelasan dan Fabrikasi Logam
·
Agriteknologi
Pengolahan Hasil Pertanian
·
Broadcasting
dan Perfilman
·
Desain
Komunikasi Visual
Kapan Masa, Lokasi, dan Biaya Pendidikan PPG bagi PPG Prajabatan Tahun 2025 (PPG Calon Guru) Tahun Akademik 2025/2026? Perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama 2 (dua) semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG. Biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik.
Bagaimana Tatacara Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2025? Sistem pendaftaran
akan efektif dibuka pada tanggal 14 Oktober 2025. Adapun tata cara pendaftaran
adalah sebagai berikut.
·
Pendaftar
wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler
(handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
·
Pendaftar mengakses
laman
https://ppg.kemendikdasmen.go.id,
lalu memilih menu
·
“Daftar
PPG bagi Calon Guru”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
·
Pendaftar
membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.
·
Kemudian
pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik
tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
·
Pendaftar
memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal
Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan
diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data pendaftar
dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
·
Pendaftar
melakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password
yang telah dibuat di awal pendaftaran dan melengkapi isian:
a)
Biodata
diri;
b)
Data
kemahasiswaan;
c)
Bidang
studi PPG;
d)
Kuesioner
Refleksi Diri;
e)
Esai;
f)
Keberminatan
lokasi mengajar;
·
Pada
bagian ini menampilkan daftar pilihan wilayah kabupaten/kota/provinsi yang
terproyeksi terdapat kekosongan guru yang tinggi sesuai bidang studi PPG yang
telah dipilih. Angka yang tertera pada “Kuota” menunjukkan seberapa banyak kuota
PPG Calon Guru untuk bidang studi PPG yang telah dipilih pada wilayah tersebut.
Jumlah Kuota yang tertera memiliki rasio sekitar 8% - 15% dari proyeksi total
kekosongan guru pada tahun 2027 di wilayah tersebut untuk setiap bidang studi.
·
Pilihlah
satu lokasi yang diminati untuk mengajar jika pada tahun 2027 akan dibuka
perekrutan guru di wilayah tersebut.
·
Lokasi
mengajar masih dapat diubah sampai dengan batas akhir masa pendaftaran,
meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.
·
Data
lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk
pengolahan hasil seleksi tahap II.
g)
Keberminatan
lokasi mengikuti perkuliahan;
·
Pada
bagian ini menampilkan daftar pilihan Provinsi yang tersedia Perguruan Tinggi
penyelenggara PPG dengan izin bidang studi PPG sesuai bidang studi PPG yang
telah dipilih.
·
Pilihlah
satu lokasi yang diminati untuk mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru.
·
Lokasi
mengikuti perkuliahan masih dapat berubah sampai dengan batas akhir masa
pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.
·
Data
lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk
melakukan penempatan lokasi perkuliahan setelah dinyatakan lulus seleksi PPG
Calon Guru.
·
Pembukaan
kelas di setiap lokasi mempertimbangkan jumlah peserta yang dinyatakan lulus
seleksi pada setiap bidang studinya (minimal peserta yang lulus seleksi 20
orang per bidang studi).
h)
Keberminatan
lokasi TUK;
·
Pada
bagian ini, akan menampilkan daftar wilayah Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk
mengikuti tes substantif.
·
Setiap
TUK terdapat kuota yang dapat dipilih, jika kuota telah penuh maka TUK tidak
dapat dipilih.
·
Lokasi
TUK tidak dapat diubah setelah menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran.
·
Data
pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi,
menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
·
Pendaftar
mengunggah dokumen antara lain:
a)
Foto
terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang
berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru.
Ukuran file maksimal 1Mb.
b)
Pakta
integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu
rupiah), dengan menggunakan format baku yang dapat diunduh pada aplikasi
pendaftaran.
c)
Bagi
calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar
Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
·
Pendaftar
melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif
(tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Pada
langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi
TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes,
segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.
Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi
SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi
tes substantif dan dipersilakan mengunduh Lembar Bukti Registrasi Pendaftaran
Seleksi PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026.
·
Peserta
Seleksi mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB pada masa cetak
kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes,
akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara
luring;
·
Peserta
seleksi mengikuti tes substantif;
·
Pengumuman
hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun
pendaftaran masing-masing;
·
Peserta
seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal
tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
·
Peserta
seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan
virtual yang disediakan;
·
Pengumuman
hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran
masing-masing;
·
Peserta
seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke
Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
·
Peserta
yang sudah dinyatakan lulus seleksi mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG
·
bagi
Calon Guru di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai
dengan jadwal masa konfirmasi;
·
Direktorat
Jenderal GTKPG akan menetapkan peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik
2025/2025 sesuai kuota nasional yang dibuka.
Bagaimana Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2025? Ada 3 (tiga) tahapan
seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
Tahap I
Seleksi administrasi untuk menyeleksi
kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara
daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (SIMPKB).
Tahap II
Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi
bidang studi serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes
Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang
dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang
ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
Tahap III
Tes wawancara untuk menggali kompetensi
profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara
daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga
jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan
ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp
200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.
Berikut ini Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG
Prajabatan Tahun 2025 atau PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026
1. Pendaftaran
seleksi calon mahasiswa 14 Oktober - 6 November 2025
2. Pengumuman
hasil seleksi administrasi 10 November 2025
3. Cetak
kartu peserta 10-15 November 2025
4. Pelaksanaan
tes substantif 12-15 November 2025
5. Pengumuman
hasil tes substantif 29 November 2025
6. Pengumuman
jadwal wawancara 2 Desember 2025
7. Pelaksanaan
tes wawancara 3-20 Desember 2025
8. Pengumuman
hasil tes wawancara 29 Desember 2025
9. Konfirmasi
kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 Januari 2026
10. Penetapan
Peserta PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 Januari 2026
11. Lapor
diri Peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK Januari 2026
12. Matrikulasi
bagi Peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang
studi PPG PGSD)
Januari
2026
13. Orientasi
Peserta PPG Calon Guru Februari 2026
14. Awal
perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 Februari 2026
*) Perubahan jadwal akan disampaikan pada
laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Selengkapnya silahkan download dan baca
salinan Pengumuman tentang Jadwal
Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025, Persyaratan PPG Prajabatan Tahun 2025,
dan Linearitas PPG Prajabatan Tahun 2025 melalui link download yang
tersedia di bawah ini
Link download Jadwal Persyaratan Pendaftaran dan Daftar Linearitas PPG PrajabatanTahun 2025
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun
2025, Persyaratan PPG Prajabatan Tahun 2025, dan Linearitas PPG Prajabatan
Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025"