Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 atau kalau dengan mengunakan istilah sebelumnya dikenal dengan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis PMB (PPDB) Madrasah 2026/2027
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan
Dirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid
Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan
Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai
berikut:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu
memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan
pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
b.
bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Murid Baru Madrasah;
Dasar hukum diterbitkannya
Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Juknis PMB (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran
2026/2027 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23,
5.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6676) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 6762);
7.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2101);
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19
Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
10.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor
10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB)
RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut
KESATU: Menetapkan Petunjuk
Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Murid
Baru Madrasah.
KETIGA :Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Bagian Pendahuluan Juknis
Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah 2026/2027, dinyatakan bahwa salah satu
misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum
berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan
keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai
kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Murid
Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas
objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka meningkatkan
akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen
memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan
yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan
pelaksanaan kegiatan penerimaan murid baru pada madrasah.
Petunjuk Teknis Penerimaan
Murid Baru Madrasah Tahun 2026/2027 bertujuan untuk:
1.
memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PMBM;
2.
memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para
pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan PMBM;
3.
menjamin penerimaan murid baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan yang berkeadilan.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis
PMBM meliputi tata cara penerimaan murid pada:
1.
Raudlatul Athfal;
2.
Madrasah Ibtidaiyah;
3.
Madrasah Tsanawiyah;
4.
Madrasah Aliyah; dan
5.
Madrasah Aliyah Kejuruan;
Dalam Juknis Penerimaan Murid
Baru (PMB) Madrasah 2026/2027 ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Murid Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PMBM adalah
penerimaan murid baru pada Madrasah.
2.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang
mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3.
Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
4.
Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat
5.
Rombongan Belajar adalah kelompok murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam
satu satuan pendidikan.
6.
Murid berkebutuhan khusus adalah murid yang mengalami disabilitas fisik,
disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi
disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi,
kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
7. Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama yang memuat Data Induk, Data Pokok dan Data Program yang datanya terus menerus diperbaharui secara periodik.
Bagaimana Tata Cara
Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 ? Berikut Ketentuan
Umum pelaksanaan PMB Madrasah Tahun 2026/2028
1.
PMBM dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara
luring (luar jaringan/manual).
2.
PMBM harus memenuhi asas:
a. Objektivitas,
artinya bahwa PMBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang
telah ditetapkan;
b. Transparansi,
artinya PMBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang
tua murid baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas,
artinya PMBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur
maupun hasilnya;
d. Berkeadilan,
artinya PMBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku
tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif,
artinya PMBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi dan
ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.
3.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PMBM dari seleksi sampai
pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PMBM ditentukan dalam ketentuan yang
diatur oleh satuan pendidikan masing- masing dan/atau mengikuti kebijakan
wilayah masing- masing.
4.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PMBM
dengan jalur:
a. Jalur
Reguler;
b. Jalur
Prestasi;
c. Jalur
Afirmasi.
5.
Madrasah Negeri wajib mengumumkansecara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PMBM antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem
seleksi;
c. daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil
penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya
(website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau
website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
6.
Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin
4b maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
7.
Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 4c
maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
8.
Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua Murid yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).
9.
Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
• Kepemilikan
Kartu Indonesia Pintar (KIP);
• Program
Keluarga Harapan (PKH);
• Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS);
• Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jika
kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau
diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan
didiskualifikasi.
10.
Murid dinyatakan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus berdasarkan:
• Ketetapan/keterangan
dari psikolog/profesional;
• Dokter
spesialis;
• Surat
keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan
ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa
(PBS).
11.
Dalam hal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima MBK maka:
a) MBK
diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi
yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengacu
kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif di Madrasah.
b) Jika
MBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas
(ULD), maka pihak madrasah yang bersangkutan harus melapor dan koordinasi
dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan melalui Unit
Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau
dengan pihak lain yang relevan.
12.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PMB Bersama.
13.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PMB Bersama dengan ketentuan:
a. menyusun
petunjuk teknis berdasarkan prinsip dan petunjuk teknis PMBM yang ditetapkan
Kementerian Agama;
b. menyediakan
sarana dan prasanan aplikasi PMBM bersama sesuai kebutuhan;
c. menyediakan
Sumber Daya;
d. menyediakan
sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel.
Adapun Jadwal Pelaksanaan PMB
Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut
1.
Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama Januari s.d Maret
2.
Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei
3.
Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi) Maret
s.d Juli
4.
Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta Maret s.d Juli
Persyaratan PMB Madrasah
Tahun Ajaran 2026/2027
1.
Persyaratan penerimaan calon murid baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai
berikut:
a. berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b. berusia
5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang).
2.
Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai
berikut:
a. berusia
7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
b. berusia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima
dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar yang ditetapkan;
c. berusia
kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa
atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah;
d. Calon
murid yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak
diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon murid baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai
berikut:
a. berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah
Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok
Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat
diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan
faktor usia;
c. Khusus
bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk
kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
e. Persyaratan
akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) sebagai
berikut:
a. berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan
Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan
pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi murid yang
berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi
tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
c. khusus
bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk
kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
baru;
e. Persyaratan
akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Adapaun Tata Cara Seleksi PMB
Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027
1. Tata cara seleksi masuk RA
Seleksi
calon murid baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas
sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon murid.
2. Tata cara seleksi masuk MI
a.
Penerimaan murid kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak
dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau
bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan murid baru.
b.
Penerimaan calon murid baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar.
c.
Dalam hal jumlah calon murid melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka
Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.
Bagaima Tata cara seleksi
masuk MTs ? Seleksi calon murid baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan
ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a.
Usia.
b.
Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk
melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz,
syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab,
Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional, atau Internasional.
d.
Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan
medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OSP,
OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan
Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi
lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan
pada satuan pendidikan madrasah.
e.
Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional
lainnya.
f.
Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang
keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau
pembuktian lain untuk meyakinkan.
Bagaiamana Cara Daftar
Seleksi Masuk MA ? Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK
mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk
melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz,
syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab,
Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional, atau Internasional;
d.
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, hasil TKA,
perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET,
OSN, OPSI, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian
Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN,
dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi
lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan
pada satuan pendidikan madrasah; dan
e.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada O2SN, FLS3N, Robotika, AI dan ajang kompetisi sejenis
lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional
lainnya.
Adapa saja Kebijakan
Afirmatif dalam PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027? Madrasah negeri wajib menerima
calon Murid sebagai afirmasi dengan ketentuan sbb:
1.
MBK yang diterima sesuai dengan kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.
2.
Murid berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan masing-masing dan melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Kapan jadwal Daftar Ulang PMB
Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027
1.
Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima untuk
memastikan statusnya sebagai murid pada madrasah yang bersangkutan.
2.
Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan
persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah,
EMIS, dan/atau PUSDATIN.
3.
Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak
melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya
kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon murid cadangan.
4.
Madrasah dilarang menerima calon murid baru yang:
a.
tidak diumumkan sebagai murid yang lulus seleksi;
b.
bukan murid cadangan sebagai pengganti calon murid yang tidak melakukan daftar
ulang/mengundurkan diri; dan
c.
tidak melakukan daftar ulang.
Adapun pembiayaan dalam
pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP
sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun
Ajaran 2026/2027
Link download Juknis PMB Madrasah Tahun Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB PPDB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun
Pelajaran 2026/2027, Semoga ada manfaatnya
%20Madrasah%202026%202027%20ok.webp)