zmedia

Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana

Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan (Sekolah) Terdampak  Bencana


Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan (Sekolah) Terdampak  Bencana untuk saat ini bisa mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran  Pada  Satuan Pendidikan Terdampak  Bencana, serta Buku Pedoman/Panduan Penyelengaraan Pendidikan/Pembelajaran pada Konsisi Darurat. 

 

Sebagaimana diketahui telah diterbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran  Pada  Satuan Pendidikan Terdampak  Bencana, serta Buku Pedoman/Panduan Penyelengaraan Pendidikan/Pembelajaran pada Konsisi Darurat. SE ini diterbitkan dengan dasar hukum sebagai berikut

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana;

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun  2022  tentang  Standar  Proses  pada  Pendidikan  Anak  Usia  Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun  2025  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar , dan Jenjang Pendidikan Menengah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidik an Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pend'idikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang  Standar  Pengelolaan  pada  Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran  Pada  Satuan Pendidikan Terdampak  Bencana pada initinya ditujukan untuk pemenuhan hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan selama situasi darurat bencana.

 

Juknis atau pedoman tersebut adalah sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan  tetap mengacu  pada kurikulum  nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum  secara mandiri .

2. Penyesuaian kurikulum mm1mum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.

3. Pembelajaran  dapat  diselenggarakan  menggunakan  metode  yang  adaptif seperti  tatap  muka  terbatas  atau  pembelajaran   mandiri  sesuai  dengan  kondisi murid dan satuan pendidikan.

4. Satuan  pendidikan  dapat  mengoptimalkan  bahan  belajar  sesuru  dengan kondisi pasca bencana dan ketersediaan sarana prasarana.

5. Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran ,  keamanan dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.

6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan  ditentukan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio , penugasan, tes tertulis, dan/ atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.

8. Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.

 

Selengkapnya Bapak/Ibu bisa mendownload dan membaca Surat Edaran atau SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran  Pada  Satuan Pendidikan Terdampak  Bencana, serta Buku Pedoman/Panduan Penyelengaraan Pendidikan/Pembelajaran pada Konsisi Darurat, dan Buku Pedoman Penyelengaraan Pendidikan pada Konsisi Darurat.

 

Link download Surat Edaran atau SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

Link download Buku Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana

Link download Buku Pedoman Penyelengaraan Pendidikan pada Konsisi Darurat.

 

Demikian informasi tentang Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan (Sekolah) Terdampak  Bencana. Semoga ada manfaatnya.

Pilihan Bahasa



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter