Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan (Sekolah) Terdampak Bencana untuk saat ini bisa mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Buku Pedoman/Panduan Penyelengaraan Pendidikan/Pembelajaran pada Konsisi Darurat.
Sebagaimana diketahui telah
diterbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Buku Pedoman/Panduan Penyelengaraan
Pendidikan/Pembelajaran pada Konsisi Darurat. SE ini diterbitkan dengan dasar hukum
sebagai berikut
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan
Pendidikan Aman Bencana;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Proses
pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar , dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidik an
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pend'idikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah; dan
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan
Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Satuan Pendidikan Terdampak
Bencana pada initinya ditujukan untuk pemenuhan hak murid untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama situasi darurat bencana.
Juknis atau pedoman tersebut
adalah sebagai berikut.
1.
Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan
penyesuaian kurikulum secara mandiri .
2.
Penyesuaian kurikulum mm1mum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi
terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi
mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
3.
Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan
metode yang adaptif seperti tatap
muka terbatas atau
pembelajaran mandiri sesuai
dengan kondisi murid dan satuan
pendidikan.
4.
Satuan pendidikan dapat
mengoptimalkan bahan belajar
sesuru dengan kondisi pasca
bencana dan ketersediaan sarana prasarana.
5.
Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran , keamanan dan kenyamanan murid serta dilakukan
dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen
formatif maupun sumatif.
6.
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian
pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
7.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan
ditentukan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan dapat berupa portofolio , penugasan, tes tertulis, dan/ atau
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi
yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen
untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada
pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.
8.
Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan
pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan
pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.
Selengkapnya Bapak/Ibu bisa
mendownload dan membaca Surat Edaran atau SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Buku Pedoman/Panduan Penyelengaraan
Pendidikan/Pembelajaran pada Konsisi Darurat, dan Buku Pedoman Penyelengaraan
Pendidikan pada Konsisi Darurat.
Link download Surat Edaran atau SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Link download Buku Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana
Link download Buku Pedoman Penyelengaraan Pendidikan pada Konsisi Darurat.
Demikian informasi tentang Pedoman
atau Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan (Sekolah) Terdampak Bencana. Semoga ada manfaatnya.
