Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun Pelajaran 2026/2027 ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Isi Surat Edaran Dirjen
PAUDDIKDASMEN Kemendikdasmen Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 pada inti terkait
penegasan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen)
Tahun 2026/2027 yakni sebagai berikut:
Dasar Hukum diterbitkannya
Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
1.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
134).
Dalam rangka memastikan
pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang
objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu
disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan
pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Sehubungan
dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Umum
1.
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru.
2.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan
SPMB tahun ajaran 2025/2026, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk
menjamin pelaksanaan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan
data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang
telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan
kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
4.
Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara
untuk menegaskan dan memastikan bahwa:
a. setiap
tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan,
dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
b. setiap
anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah
kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelibatan
satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan
pendidikan; dan
d. penghitungan
daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada
peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.
II. Tahapan SPMB
A. Tahap Perencanaan
Pemerintah Daerah diminta
untuk memastikan:
1.
pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan
penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
a. sebaran
satuan pendidikan;
b. sebaran
domisili calon murid; dan
c. kapasitas
daya tampung satuan pendidikan;
2.
petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala
daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian
melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
(BBPMP/BPMP) setempat;
3.
sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada
satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
4.
pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan
dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya
tampung.
B. Tahap Pelaksanaan
1.
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan
murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
2.
Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi
atau jalur prestasi.
3.
Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
a.
prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk
seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
b.
prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam
organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan
diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak
terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat
kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum
maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra
Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan
Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi
dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
C. Tahap Pasca Pelaksanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk:
1.
memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
a.
satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
b.
satuan pendidikan swasta; dan/atau
c.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih
memiliki daya tampung;
2.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
3.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui
BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.
III. Informasi Pendukung
Sebagai bahan pendalaman
kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD) atau Frequently Asked
Questions (FAQ) SPMB yang dapat diakses melalui laman
https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb.
Link download SE Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian Surat Edaran tentang Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun Ajaran 2026/2027ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari upaya bersama menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu untuk semua.
%20Tahun%202026-2027_OK.webp)