Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi PTK (Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, perlu diberikan perlindungan; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan
Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik
adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
2. Tenaga
Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi,
terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Perlindungan
adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi
permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
4. Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
5. Organisasi
Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang
berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
6. Satuan
Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat
Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan
di kementerian, pemerintah daerah, atau Organisasi Profesi.
7. Masyarakat
adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
8. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
10. Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
11. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan
Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
12. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
13. Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan
Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan
nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Upaya Perlindungan dilaksanakan
dengan prinsip nondiskriminatif; akuntabilitas; nirlaba; dan praduga tak
bersalah.
Nondiskriminatif merupakan Perlindungan yang
tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat
sosial ekonomi. Akuntabilitas merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang
bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa
dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil. Nirlaba merupakan
Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan. Sedangkan praduga
tak bersalah merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Perlindungan meliputi perlindungan: a) hukum; b)
profesi; c) keselamatan dan kesehatan kerja; dan d) hak atas kekayaan
intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan
terhadap: a) tindak kekerasan; b) ancaman; c) diskriminatif; d) intimidasi;
dan/atau e) perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Adapun bentuk perlindungan terhadap guru
(pendidik) dan tenaga kependidikan dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi
yang meliputi: a) konsultasi hukum; b) mediasi; dan c) pemenuhan dan/atau pemulihan
hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Konsultasi hukum berupa pemberian saran atau
pendapat hukum untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi merupakan
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepakatan para pihak. Dalam hal mediasi tidak memenuhi kata sepakat maka
pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi.
Litigasi merupakan penyelesaian permasalahan
hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan
intelektual melalui pengadilan. Bentuk Perlindungan yang dapat diberikan dalam litigasi
dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian
perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga
Kependidikan merupakan pendampingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
untuk menyelesaikan permasalahan administratif, hak keperdataan, dan/atau
penyelesaian permasalahan yang bersifat traumatik psikis dan fisik.
Perlindungan merupakan kewajiban: Pemerintah
Pusat; Pemerintah Daerah; Masyarakat; Organisasi Profesi; dan/atau Satuan
Pendidikan. Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan
sesuai kewenangan masing-masing harus: a) menyediakan sumber daya; dan b) menyusun
mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Perlindungan, Pemerintah
Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama
dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, dan/atau pihak
terkait lainnya.
Tugas Satgas Perlindungan guru (Pendidik) dan
tenaga kependidiikan adalah a) menyusun program kerja tentang pelaksanaan
Perlindungan; b) memberikan advokasi nonlitigasi; c) melaksanakan sosialisasi kebijakan
dan program Perlindungan; d) memberikan penyuluhan hukum terkait dengan
Perlindungan; e) melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat,
Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait lainnya; f) menerima dan menindaklanjuti
pengaduan terkait Perlindungan; g) menerbitkan keputusan hasil advokasi
nonlitigasi; h) melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program
Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan i) membuat laporan kepada pimpinan terkait
pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun
2026 Tentang Perlindungan Bagi Guru (Pendidikan) dan Tenaga Kependidikan bahwa Pembentukan
Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a. Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas
Perlindungan.
b. Keanggotaan
Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai kewenangannya.
c. Keanggotaan
Satgas diangkat untuk masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali setelah masa tugasnya berakhir.
d. Satgas
Perlindungan berjumlah gasal yang terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang
yang
1. dinas pendidikan kota;
dan
2. akademisi;
e. selain
unsur sebagaimana dimaksud pada huruf d, Satgas Perlindungan dapat mengangkat anggota
dari unsur praktisi hukum.
Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan
di dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Struktur organisasi Satgas
Perlindungan terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.
Sekretariat Satgas Perlindungan di tingkat
Kementerian berkedudukan di Sekretariat Direktorat Jenderal. Pembentukan Satgas
Perlindungan di tingkat Kementerian dilakukan dengan ketentuan:
a. Kementerian
melalui Direktur Jenderal membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan
Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
c. Keanggotaan
Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit 9 (sembilan) orang yang
terdiri atas unsur:
1. birokrat;
2. akademisi; dan
3. praktisi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun
2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor
4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Guru (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan
atau PTK. Semoga ada manfaatnya.
