zmedia

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi PTK

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi PTK (Pendidik Dan Tenaga Kependidikan)


Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi PTK (Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, perlu diberikan perlindungan; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

3. Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

5. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

6. Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau Organisasi Profesi.

7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

 

Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminatif; akuntabilitas; nirlaba; dan praduga tak bersalah.

 

Nondiskriminatif merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi. Akuntabilitas merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil. Nirlaba merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan. Sedangkan praduga tak bersalah merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Perlindungan meliputi perlindungan: a) hukum; b) profesi; c) keselamatan dan kesehatan kerja; dan d) hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap: a) tindak kekerasan; b) ancaman; c) diskriminatif; d) intimidasi; dan/atau e) perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.

 

 

Adapun bentuk perlindungan terhadap guru (pendidik) dan tenaga kependidikan dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang meliputi: a) konsultasi hukum; b) mediasi; dan c) pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Konsultasi hukum berupa pemberian saran atau pendapat hukum untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Dalam hal mediasi tidak memenuhi kata sepakat maka pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi.

 

Litigasi merupakan penyelesaian permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual melalui pengadilan. Bentuk Perlindungan yang dapat diberikan dalam litigasi dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.

 

Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan pendampingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk menyelesaikan permasalahan administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian permasalahan yang bersifat traumatik psikis dan fisik.

 

Perlindungan merupakan kewajiban: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Masyarakat; Organisasi Profesi; dan/atau Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing harus: a) menyediakan sumber daya; dan b) menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan Perlindungan, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, dan/atau pihak terkait lainnya.

 

Tugas Satgas Perlindungan guru (Pendidik) dan tenaga kependidiikan adalah a) menyusun program kerja tentang pelaksanaan Perlindungan; b) memberikan advokasi nonlitigasi; c) melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program Perlindungan; d) memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Perlindungan; e) melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait lainnya; f) menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Perlindungan; g) menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi; h) melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan i) membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.

 

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Guru (Pendidikan) dan Tenaga Kependidikan bahwa Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan:

a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.

b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

c. Keanggotaan Satgas diangkat untuk masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.

d. Satgas Perlindungan berjumlah gasal yang terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang yang

1. dinas pendidikan kota; dan

2. akademisi;

e. selain unsur sebagaimana dimaksud pada huruf d, Satgas Perlindungan dapat mengangkat anggota dari unsur praktisi hukum.

 

Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Struktur organisasi Satgas Perlindungan terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.

 

 

Sekretariat Satgas Perlindungan di tingkat Kementerian berkedudukan di Sekretariat Direktorat Jenderal. Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Kementerian dilakukan dengan ketentuan:

a. Kementerian melalui Direktur Jenderal membentuk Satgas Perlindungan.

b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

c. Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:

1. birokrat;

2. akademisi; dan

3. praktisi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

 

Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Guru (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan atau PTK. Semoga ada manfaatnya.

 

Pilihan Bahasa



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter