Ingin tahu kenakaian gaji PNS tahun 2026? silahkan baca dan cermati Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggran 2026. Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dasar
hukum diterbitkannya Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun
2026 adalah sebagai berikut
1. Pasal4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: Anggaran Pendapatan
Negara; Anggaran Belanja Negara; dan Pembiayaan Anggaran. Rincian Anggaran Pendapatan
Negara terdiri atas rincian:
a. Penerimaan
Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara
Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Adapun Rincian
Anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
dan Anggaran Transfer ke Daerah.
Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan
b. Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
Sedangkan
Rincian Anggaran program pengelolaan belanja lainnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Rincian
Anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana
Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa.
Rincian
Anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal. Adapun Dana Alokasi Khusus
terdiri atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
dan c) Hibah kepada Daerah.
Menteri
teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik
paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Rincian
Dana Otonomi Khusus terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus
Aceh yang terdiri atas:
1. Bagian program dan
kegiatan bersarna Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupatenjkota pada
Provinsi Aceh;
2. Bagian alokasi
Provinsi Aceh; dan
3. Bagian alokasi kabupatenjkota
pada Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus
Papua yang terdiri atas:
1. Dana Otonomi Khusus
yang bersifat umum; dan
2. Dana Otonomi Khusus
yang telah ditentukan penggunaannya;dan
c. Dana Tambahan
Infrastruktur untuk Papua.
Bagian
program dan kegiatan bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
Rincian
Anggaran Transfer ke Daerah tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian
Dana Bagi Hasil untuk Kurang Sayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Begitu puila Rincian Dana Desa untuk setiap
desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Dana
lnsentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik yang dialokasikan
pada tahun berjalan sebesar Rp 1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus
miliar rupiah). Alokasi Dana lnsentif Fiskal untuk rincian setiap daerah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penyesuaian
rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagai akibat dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung;
c. selisih nilai alokasi
dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. selisih nilai
alokasi dengan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik;
e. perubahan perjanjian
pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman atau
hibah luar negeri;
f. kebijakan pemerintah
yang berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Urnurn; dan/ atau
g. kebijakan pemerintah
lainnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian
Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi
pemerintah pada pos pembiayaan.
Rincian
Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci
dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Begitu pula untuk pergeseran
rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perubahan
anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan
saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran
sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara danjatau perhitungan
sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk plnJaman baru untuk
penanggulangan bencana;
d. pergeseran anggaran
antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja
dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan
kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari
Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran kementerianjlembaga atau sebaliknya danjatau pergeseran antarsubbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
i. pergeseran anggaran
belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian/ lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2025 untuk membiayai pelaksanaan
lanjutan kegiatanjproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2026;
k. pergeseran anggaran
antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk
memenuhi kebutuhan belanja operasional;
l. pergeseran anggaran
antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan
yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram
dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerianIIembaga;
n. pergeseran anggaran
antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o. perubahan anggaran belanja
dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnyajkewajiban Pemerintah;
p. perubahan anggaran
Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan
dan/ atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjamanjhibah termasuk
pinjamanjhibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
q. perubahan anggaran
Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping
dalam Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang tidak terserap
untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran
program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro,
perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan
subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. realokasi anggaran
bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang
dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
t. pergeseran anggaran
dalam satu atau antar provinsifkabupatenfkota danjatau antar kewenangan untuk
kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, danfatau dekonsentrasi;
dan
u. perubahan anggaran
Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan
rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/ atau
kegiatan penanggulangan bencana, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perubahan
anggaran berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau
pengurangan anggaran belanja kementerianjlembaga danjatau Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
Tata cara
perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perubahan
rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari:
a. perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai
akibat dari:
1. penambahan pagu Pemberian
Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
2. penambahan pagu Pemberian
Pinjaman di tahun anggaran 2025 yang tidak terserap;
3. pengurangan pagu Pemberian
Pinjaman; dan/ atau
4. pengesahan atas pemberian
pinjaman luar negeri yang telah closing date;
b. perubahan pembayaran
investasi pada organisasi / lembaga keuangan internasional / badan usaha
internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs; danjatau
c. perubahan kewajiban yang
timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai,
penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas badan layanan
umum sebagai akibat tambahan pembiayaan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tata cara
perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik NegarajPemerintah
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian Anggaran Transfer ke Daerah, dan
rincian Pembiayaan Anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan
masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Dalam hal
terdapat pembentukan danjatau perubahan kementerianjlembaga, penyesuaian
terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penyesuaian
terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/ atau perubahan
kementerian/lembaga merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah
Pusat. Rincian alokasi anggaran menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Dalam hal
terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengelolaan
keuangan dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar
kementerian/ lembaga;
b. penyesuaian belanja
negara secara otomatis;
c. penyesuaian Transfer
ke Daerah;
d. penyaluran Dana
Alokasi Khusus Fisik kepada penyedia barang dan jasa; dan/ atau
e. earmarking belanja
dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian danfatau instabilitas
sistem keuangan.
Selengkapnya
silajhkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor
118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian
APBN Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya
