zmedia

POS Ujian Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2026

SOP atau POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026


SOP atau POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 (SOP atau POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026) dinyatakan bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.

 

Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal. Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.

 

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah.

 

Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah:

1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik

2. Salah satu syarat penentuan kelulusan

 

Dalam SK tentang Kisi-kisi dan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah (UM) tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran

3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.

6. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.

7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

8. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi.

9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kabupaten/Kota.

 

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.

2. Jenjang MTs:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester V (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.

 

3. Jenjang MA/MAK:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester  1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.

 

Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.

b. Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM

a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

 

Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah.

2. Data  peserta  UM  berdasarkan  data  peserta  didik  kelas  akhir  yang terdapat pada pangkalan data EMIS.

3. Madrasah melakukan validasi data peserta ujian.

4. Daftar peserta UM dicetak, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM.

5. Kartu peserta UM dicetak oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

 

Nomor Peserta UM

Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:

1) 2 digit pertama : kode tahun ujian

2) 2 digit kedua : kode provinsi

3) 2 digit ketiga : kode kabupaten/kota

4) 1 digit keempat : kode jenjang

▪ untuk jenjang MI adalah 1

▪ untuk jenjang MTs adalah 2

▪ untuk jenjang MA/MAK adalah 3

5) 4 digit kelima : kode madrasah

6) 4 digit keenam : nomor urut peserta ujian

Contoh: 26-10-19-1-0802-0001

Keterangan:

26 = tahun 2026

10 = Provinsi Jawa Barat

19 = Kota Bandung

1 = jenjang MI

0802 = MIN 2 Kota Bandung 0001 = nomor urut peserta ujian

• Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016.

• Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

• Untuk madrasah yang bergabung, nomor peserta Ujian tetap menggunakan kode madrasah sendiri dan nomor urut dimulai dari 0001

 

Madrasah Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

2. Madrasah yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.

 

Tugas Dan Wewenang Penyelenggaraan Ujian Madrasah

A. Kementerian Agama Republik Indonesia

Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:

1. Menyusun dan menerbitkan POS dan kisi-kisi PAI dan Bahasa Arab;

2. Melakukan sosialisasi pelaksanaan UM kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota;

3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;

4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.

 

B. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

Tugas dan kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi POS UM;

2. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;

3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM;

4. Membuat laporan pelaksanaan UM di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur KSKK Madrasah.

 

C. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Tugas dan kewenangan Kantor Kemenag Kab/Kota dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi POS UM;

2. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;

3. Menetapkan madrasah penyelenggara UM;

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM;

5. Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA/MAK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

 

D. Madrasah Penyelenggara UM

Tugas dan kewenangan madrasah dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:

1. Membentuk panitia pelaksana UM;

2. Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta UM;

3. Menetapkan peserta UM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;

4. Mencetak kartu peserta UM;

5. Melakukan sosialisasi UM;

6. Menyiapkan sarana pendukung UM;

7. Mengatur ruang UM;

8. Menetapkan pengawas ruang/proktor dan teknisi UM;

9. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik;

10. Menyusun kisi-kisi selain PAI dan Bahasa Arab;

11. Menyusun soal UM

12. Melaksanakan UM sesuai POS UM;

13. Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/Kota.

 

Perangkat Ujian Madrasah

A. Bentuk Ujian

1. Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:

a. Penugasan,

b. Portofolio.

c. Tes tertulis,

d. Praktik dan/atau.

e. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.

 

B. Materi Ujian

1. Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada Kisi-Kisi Ujian Madrasah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI sebagaimana terlampir pada Pertunjuk Teknis ini.

 

C. Prosedur Penyusunan Instrumen Ujian

1. Kepala Madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi selain mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

2. Guru menyusun instrumen sesuai dengan bentuk ujian yang ditentukan madrasah.

3. Instrumen ujian diserahkan kepada panitia UM tingkat madrasah.

4. Intrumen ujian digunakan dalam pelaksanaan ujian madrasah.

 

Pelaksanaan Ujian Madrasah

A. Mata Pelajaran UM

1. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.

2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.

 

B. Jadwal/Waktu Pelaksanaan UM

Jadwal Waktu pelaksanaan UM tahun 2026 ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketuntasan kurikulum.

2. Kalender pendidikan masing-masing madrasah.

3. Hari libur nasional/keagamaan.

4. Rentang waktu pelaksanaan UM:

a. Rentang waktu ujian MA : 02 Maret s.d. 18 April 2026

b. Rentang waktu ujian MTs : 20 April s.d. 16 Mei 2026

c. Rentang waktu ujian MI : 20 April s.d. 16 Mei 2026

 

C. Moda Pelaksanaan UM

Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh madrasah.

 

D. Pelaksanaan UM bagi Madrasah Terdampak Bencana

Pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode. Bentuk pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat meliputi tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi guru, dan portofolio serta pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan.

 

Kriteria Kelulusan

Kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah, minimal mempertimbangkan hal-hal berikut: 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2) Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh madrasah.

 

Penetapan Kelulusan: 1) Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh madrasah yang bersangkutan. 2) Kepala  madrasah  menetapkan  kelulusan  peserta  didik  dalam  bentuk Surat Keputusan.

 

Jadwal Pengumuam Kelulusan MI MTS MAK tahun 2026 adalah

Pengumuman kelulusan peserta didik dilakukan oleh masing-masing madrasah.

1. Pengumuman kelulusan MA/MAK dijadwalkan 04 Mei 2026

2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs dijadwalkan 02 Juni 2026

3. Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

 

Bagi madrasah terdampak bencana, kelulusan peserta didik menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.

 

Biaya Pelaksanaan Ujian Madrasah

1. Biaya penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  UM  bersumber dari  anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Biaya pelaksanaan UM di madrasah antara lain mencakup komponen- komponen sebagai berikut:

a. Biaya penyusunan instrumen ujian

b. Honor kepanitiaan

c. Honor pengawas ruang ujian

d. Honor proktor dan teknisi

e. Konsumsi

f. Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian

 

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (POS UM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan UM. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2026 dan Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2026

 

Link download POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 Tentang SOP POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026 Semoga ada manfaatnya

 



































Free site counter


































Free site counter