SOP atau POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Berdasarkan Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 (SOP
atau POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026) dinyatakan bahwa Ujian
yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata
pelajaran.
Ujian madrasah meliputi
seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada madrasah, baik
kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal.
Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah
untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur
pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.
Dalam rangka standarisasi
penyelenggaraan ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai
panduan madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian
madrasah.
Ujian madrasah bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata
pelajaran. Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah:
1. Mengukur capaian hasil
belajar peserta didik
2. Salah satu syarat
penentuan kelulusan
Dalam SK tentang Kisi-kisi dan
Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah (UM) tahun 2026 ini yang
dimaksud dengan:
1.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup
Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,
dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.
Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan
oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai
pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran
3.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut
POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
UM.
4.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5.
Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit soal UM yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi
(SI), dan kurikulum yang berlaku.
6.
Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
8.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag
Provinsi.
9.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag
Kabupaten/Kota.
Persyaratan Peserta UM
1.
Jenjang MI:
a.
Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester
ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.
2.
Jenjang MTs:
a.
Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII
semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai
semester V (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan
pemenuhan beban belajar.
3.
Jenjang MA/MAK:
a.
Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X
semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk
peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.
Hak dan Kewajiban Peserta UM
1.
Hak Peserta UM
a. Setiap
peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta
UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
2.
Kewajiban Peserta UM
a. Peserta
UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta
UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Pendataan Peserta UM
1.
Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah.
2.
Data peserta UM
berdasarkan data peserta
didik kelas akhir
yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
3.
Madrasah melakukan validasi data peserta ujian.
4.
Daftar peserta UM dicetak, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah
penyelenggara UM.
5.
Kartu peserta UM dicetak oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh
kepala madrasah.
Nomor Peserta UM
Nomor
peserta UM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:
1)
2 digit pertama : kode tahun ujian
2)
2 digit kedua : kode provinsi
3)
2 digit ketiga : kode kabupaten/kota
4)
1 digit keempat : kode jenjang
▪ untuk
jenjang MI adalah 1
▪ untuk
jenjang MTs adalah 2
▪ untuk
jenjang MA/MAK adalah 3
5)
4 digit kelima : kode madrasah
6)
4 digit keenam : nomor urut peserta ujian
Contoh:
26-10-19-1-0802-0001
Keterangan:
26 =
tahun 2026
10 =
Provinsi Jawa Barat
19 =
Kota Bandung
1 =
jenjang MI
0802 =
MIN 2 Kota Bandung 0001 = nomor urut peserta ujian
• Kode
Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016.
• Kode
Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi
setempat.
•
Untuk madrasah yang bergabung, nomor peserta Ujian tetap menggunakan kode
madrasah sendiri dan nomor urut dimulai dari 0001
Madrasah Penyelenggara UM
1.
UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
2.
Madrasah yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang memiliki Nomor
Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian
Agama.
Tugas Dan Wewenang
Penyelenggaraan Ujian Madrasah
A. Kementerian Agama Republik
Indonesia
Tugas dan kewenangan
Kementerian Agama dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
1. Menyusun dan menerbitkan
POS dan kisi-kisi PAI dan Bahasa Arab;
2. Melakukan sosialisasi
pelaksanaan UM kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota;
3. Melakukan koordinasi
dengan instansi terkait;
4. Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan UM.
B. Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi
Tugas dan kewenangan Kanwil
Kemenag Provinsi dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
1.
Melakukan sosialisasi POS UM;
2.
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;
3.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM;
4.
Membuat laporan pelaksanaan UM di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur KSKK Madrasah.
C. Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan Kantor
Kemenag Kab/Kota dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
1.
Melakukan sosialisasi POS UM;
2.
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;
3.
Menetapkan madrasah penyelenggara UM;
4.
Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM;
5.
Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA/MAK di wilayahnya serta
menyampaikannya kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
D. Madrasah Penyelenggara UM
Tugas dan kewenangan madrasah
dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
1.
Membentuk panitia pelaksana UM;
2.
Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta UM;
3.
Menetapkan peserta UM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
4.
Mencetak kartu peserta UM;
5.
Melakukan sosialisasi UM;
6.
Menyiapkan sarana pendukung UM;
7.
Mengatur ruang UM;
8.
Menetapkan pengawas ruang/proktor dan teknisi UM;
9.
Menentukan kriteria kelulusan peserta didik;
10.
Menyusun kisi-kisi selain PAI dan Bahasa Arab;
11.
Menyusun soal UM
12.
Melaksanakan UM sesuai POS UM;
13.
Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/Kota.
Perangkat Ujian Madrasah
A. Bentuk Ujian
1.
Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a.
Penugasan,
b.
Portofolio.
c.
Tes tertulis,
d.
Praktik dan/atau.
e.
Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi
yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.
Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian
belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.
B. Materi Ujian
1.
Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada Standar
Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
2.
Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab mengacu pada Kisi-Kisi Ujian Madrasah yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama RI sebagaimana terlampir pada Pertunjuk Teknis ini.
C. Prosedur Penyusunan
Instrumen Ujian
1.
Kepala Madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi selain mata pelajaran PAI
dan Bahasa Arab.
2.
Guru menyusun instrumen sesuai dengan bentuk ujian yang ditentukan madrasah.
3.
Instrumen ujian diserahkan kepada panitia UM tingkat madrasah.
4.
Intrumen ujian digunakan dalam pelaksanaan ujian madrasah.
Pelaksanaan Ujian Madrasah
A. Mata Pelajaran UM
1.
Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang
diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK sesuai kurikulum
yang berlaku.
2.
Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang
diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
B. Jadwal/Waktu Pelaksanaan
UM
Jadwal Waktu pelaksanaan UM tahun
2026 ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketuntasan kurikulum.
2. Kalender pendidikan
masing-masing madrasah.
3. Hari libur
nasional/keagamaan.
4. Rentang waktu pelaksanaan
UM:
a. Rentang waktu ujian MA :
02 Maret s.d. 18 April 2026
b. Rentang waktu ujian MTs :
20 April s.d. 16 Mei 2026
c. Rentang waktu ujian MI :
20 April s.d. 16 Mei 2026
C. Moda Pelaksanaan UM
Madrasah dapat
menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian
madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh
madrasah.
D. Pelaksanaan UM bagi
Madrasah Terdampak Bencana
Pelaksanaan UM bagi madrasah
terdampak bencana dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan
metode. Bentuk pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat meliputi
tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi
guru, dan portofolio serta pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat
ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan.
Kriteria Kelulusan
Kriteria kelulusan peserta didik
dari madrasah, minimal mempertimbangkan hal-hal berikut: 1) Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran; 2) Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh
madrasah.
Penetapan Kelulusan: 1) Kelulusan
peserta didik ditetapkan oleh madrasah yang bersangkutan. 2) Kepala madrasah
menetapkan kelulusan peserta
didik dalam bentuk Surat Keputusan.
Jadwal Pengumuam Kelulusan MI
MTS MAK tahun 2026 adalah
Pengumuman kelulusan peserta didik
dilakukan oleh masing-masing madrasah.
1.
Pengumuman kelulusan MA/MAK dijadwalkan 04 Mei 2026
2.
Pengumuman kelulusan MI dan MTs dijadwalkan 02 Juni 2026
3.
Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah.
Bagi madrasah terdampak
bencana, kelulusan peserta didik menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.
Biaya Pelaksanaan Ujian
Madrasah
1.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
UM bersumber dari anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Biaya pelaksanaan UM di madrasah antara lain mencakup komponen- komponen
sebagai berikut:
a. Biaya
penyusunan instrumen ujian
b. Honor
kepanitiaan
c. Honor
pengawas ruang ujian
d. Honor
proktor dan teknisi
e. Konsumsi
f. Kebutuhan
lain yang terkait dengan ujian
Prosedur Operasional Standar
Ujian Madrasah (POS UM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah,
guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
menyelenggarakan UM. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan
ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Madrasah Tahun Ajaran 2026 dan Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2026
Link download POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 751 Tahun 2026 Tentang SOP POS Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun
2026 Semoga ada manfaatnya
