SEB (Surat Edaran Bersama) Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400.1/414/SJ Tahun 2026, Nomor 1 Tahun 2026, Nomor HK.02.01/Menkes/47/2026 Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
SEB (Surat Edaran Bersama)
Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes Tentang Penguatan Implementasi Kawasan
Tanpa Rokok di Sekolah ini disusun dengan maksud untuk memperkuat
pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan kepatuhan,
pengawasan, serta partisipasi seluruh warga sekolah dan pihak terkait dalam
mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh
rokok.
Tujuan diterbitkan SEB (Surat
Edaran Bersama Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes tentang Penguatan
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah adalah: a) memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam pembinaan dan pengawasan
penerapan Kawasan Tanpa Rokok; dan b) mengupayakan penurunan angka perokok pemula
melalui intervensi lingkungan sekolah yang konsisten dan berkelanjutan.
Dasar Hukurn diterbitkannya Surat
Edaran Bersama Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes Tentang Penguatan
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah (Satuan Pendidikan) adalah sbb:
1.
Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nornor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
5.
Peraturan Presiden Nomor .149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
6.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
7.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan;
8.
Peraturan Presiden Nornor 188 Tahun 2024 tentang KementerianPendidikan dasar
dan Menengah; dan
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
lsi Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Mendagri,
Menag, dan Menkes Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan
menyatakan agar Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Kantor Kementerian Agama
Provinsi dan Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota hal-hal sebagai
berikut:
1. Melakukan penguatan implementasi
Kawasan Tanpa Rokok pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
melalui peningkatan peran serta pihak-pihak terkait sebagai berikut:
a. Peran Pemerintah Daerah:
1) menguatkan implementasi
Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah dan Peraturan Daerah dan/ atau Peraturan Kepala Daerah;
2) mengintegrasikan kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran daerah sesuai kewenangannya, meliputi Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen
rencana Perangkat meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta
mengalokasikan pengalokasian dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) menyusun dan menetapkan
indikator kinerja daerah terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok di satuan
pendidikan sebagai bagian dari evaluasi pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan
sesuai NSPK Kementerian terkait;
4) melakukan publikasi
terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan;
5) mendorong pimpinan satuan
pendidikan untuk membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa
Rokok di satuan pendidikannya;
6) memberikan sosialisasi
Kawasan Tanpa Rokok kepada satuan pendidikan, serta peningkatan kapasitas bagi
kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan, satuan tugas pengawasan dan
penegakan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan terkait penerapan Kawasan
Tanpa Rokok;
7) melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok di satuan pendidikan paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun;
8) memberikan teguran danjatau
sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mengimplementasikan Kawasan Tanpa
Rokok sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9) mendorong dan menggerakkan
masyarakat untuk aktif terlibat dalam kampanye dan pengawasan penerapan Kawasan
Tanpa Rokok di satuan pendidikan; dan
10) mendorong dan
memfasilitasi pusat kesehatan masyarakat untuk berperan aktif dalam
penyelenggaraan skrining perilaku merokok dan pelayanan konseling upaya
berhenti merokok.
b. Peran Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota:
1} menetapkan seluruh satuan
pendidikan keagamaan sebagai Kawasan Tanpa Rokok;
2) melakukan sosialisasi
terkait Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan;
3) mendorong pimpinan satuan
pendidikan untuk menetapkan kebijakan internal larangan merokok, menjual,
mengiklankan , dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di
lingkungan satuan pendidikan keagamaan;
4) mendorong pimpinan satuan
pendidikan untuk membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa
Rokok;
5) melakukan pembinaan dan
pengawasan Kawasan Tanpa Rokok;
6) melakukan evaluasi
pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun;
7) melakukan koordinasi dengan
pemerintah daerah, Dinas Kesehatan , dan Dinas Pendidikan dalam pembinaan dan
pemantauan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan keagamaan;dan
8) mengintegrasikan nilai-nilai
keagamaan dan etika hidup sehat dalam pembelaj aran, pembinaan keagamaan, dan
kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan keagamaan.
c. Peran Satuan Pendidikan:
1) memasukkan larangan terkait
rokok dalam aturan tata tertib sekolah ;
2) melakukan penolakan
terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, danjatau kerja sama dalam
bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/ atau organ1sas1 yang menggunakan
merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri
khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler
dilaksanakan di dalam dan di luar satuan pendidikan;
3) memberlakukan larangan
pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk -bentuk iklan
lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di
lingkungan satuan pendidikan;
4) melarang penjualan rokok di
kantinfwarung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan satuan
pendidikan;
5) memasang tanda Kawasan
Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan;
6) melakukan sosialisasi
terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikannya;
7) membentuk duta anti rokok
atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sabat SMP, dan duta pelajar
lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.
8} membentuk satuan tugas pengawasan
dan penegakan kawasan tanpa rokok pada masing-masing satuan pendidikan ;
9) melakukan pengawasan dan
penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikannya;
10) melakukan kerja sama
dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk fasilitasi pelaksanaan
skrining perilaku merokok di satuan pendidikan dan menyediakan layanan
konseling upaya berhenti merokok;
11) mengintegrasikan
pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan pembiasaan perilaku hidup
sehat di lingkungan satuan pendidikan; dan
12) melakukan pembinaan kepada
peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan
sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
d. Peran Masyarakat :
1) berperan aktif dalam
mendukung dan mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok serta upaya pencegahan
penyalahgunaan zat adiktif lainnya di lingkungan satuan pendidikan;
2) berpartisipasi dalam
kampanye pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik; dan
3) melalui komite sekolah,
orang tuajwali, organisasi masyarakat, dan tokoh agama, melakukan edukasi dan pembiasaan
perilaku hidup sehat di rumah dan lingkungan sekitar satuan pendidikan.
2. Pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bersama ini dilaporkan secara
berjenjang melalui mekanisme sebagai berikut:
a. BupatijWalikota kepada
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota;
b. Gubemur kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan ditembuskan kepada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsit
c. Kepala Kantor Kementerian Agama
KabupatenjKota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan
kepad a Bupati/Walikot a; dan
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal yang membidan gi
pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai kewenangannya dan ditembusk an
kepada Gubernur.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan SEB (Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan
Menkes Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400.1/414/SJ Tahun 2026, Nomor 1 Tahun 2026, Nomor
HK.02.01/Menkes/47/2026 Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Link download SEB
Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Bersama Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes Nomor 3 Tahun 2026, Nomor
400.1/414/SJ Tahun 2026, Nomor 1 Tahun 2026, Nomor HK.02.01/Menkes/47/2026 Tentang
Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Pendidikan. Semoga ada
manfaatnya.
%20tentang%20Kawasan%20Tanpa%20Rokok%20di%20Sekolah.webp)