Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah diterbitkan dalam rangka menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan rencana, perlu dilaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, serta menjaga standar dan kualitas reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Salah satu pertimbangan utama
diterbitkannya Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang
Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah adalah
bahwa untuk efisiensi, efektifitas, dan penyelarasan pelaksanaan reviu dokumen
perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, serta untuk
mengakomodir perkembangan hukum dalam pelaksanaan reviu, perlu dilakukan
simplifikasi peraturan dalam bidang pelaksanaan
reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat
Pengawas Internal Pemerintah Daerah;
Dengan diberlakunya Peraturan
Mendagri 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan
Dokumen Keuangan Daerah, maka beberapa peraturan lama yakni: a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 173); b) Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun
2018 tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana
Strategis Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
461); dan c) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan
Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 462), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah
unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Kepala Daerah adalah gubernur
bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi
daerah kota.
3. Aparat Pengawas Internal
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat APIP Daerah adalah inspektorat
daerah provinsi dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
4. Perencanaan Pembangunan
Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui
urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu
di Daerah.
5. Keuangan Daerah
adalah semua hak
dan kewajiban Daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan
kewajiban Daerah tersebut.
6. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
7. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah.
8. Rencana Strategis
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
10. Kebijakan Umum APBD yang
selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
11. Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap
program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran
satuan kerja Perangkat Daerah.
12. Standar Harga Satuan yang
selanjutnya disingkat SHS adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan
standar harga satuan regional.
13. Analisis Standar Belanja
yang selanjutnya disingkat ASB adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan.
14. Belanja yang melampaui
tahun anggaran adalah belanja yang timbul akibat dari pelaksanaan pekerjaan/
pembayaran atas ikatan
perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran.
15. Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
16. Reviu adalah penelaahan atas
dokumen untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen yang dimaksud telah disusun sesuai dengan
ketentuan, standar, prosedur, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
17. Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat SIPD-RI adalah
pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi Keuangan Daerah, dan
informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan
dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
18. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
APIP Daerah melaksanakan
Reviu terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan
Daerah. APIP Daerah dalam melaksanakan reviu dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah dan dokumen Keuangan Daerah wajib memedomani prinsip:
a. kode etik Reviu;
b. pengendalian mutu hasil
Reviu;
c. manajemen dan keahlian tim
Reviu;
d. risiko Reviu; dan
e. materialitas Reviu.
APIP Daerah dalam
melaksanakan reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan
Daerah mempunyai kewenangan:
a. merencanakan proses Reviu;
b. melaksanakan Reviu;
c. meminta keterangan,
dokumen, data dan informasi yang wajib diberikan terkait Reviu;
d. menyusun dan menyajikan
catatan hasil Reviu;
e. memantau tindak
lanjut atas rekomendasi hasil Reviu;
f. memberikan tanggapan
terhadap tindak lanjut hasil Reviu; dan
g. menyusun dan menyajikan
laporan hasil Reviu.
Adapun yang termasukd Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas rancangan akhir RPJMD; rancangan
akhir Renstra Perangkat Daerah; dan rancangan
akhir RKPD. Sedangkan Dokumen Keuangan Daerah terdiri atas:
a. rancangan APBD;
b. rancangan SHS;
c. rancangan ASB;
d. Belanja yang melampaui
tahun anggaran; dan
e. rancangan LKPD.
Reviu terhadap dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah dilaksanakan dengan
tahapan: perencanaan; pelaksanaan; pelaporan;
dan pemantauan. Kegiatan Reviu dituangkan
dalam program kerja pengawasan tahunan dan dilaksanakan dengan menggunakan
kertas kerja.
Kertas kerja merupakan
dokumen yang memuat struktur informasi dan data untuk memastikan dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah yang disusun telah
sesuai. Ketentuan mengenai kertas kerja dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
dan dokumen Keuangan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan mengenai Reviu
dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah berlaku
secara mutatis mutandis terhadap dokumen perubahan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan dokumen perubahan Keuangan Daerah.
PIP Daerah provinsi melakukan
Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah provinsi. APIP Daerah
kabupaten/kota melakukan Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan
dokumen Keuangan Daerah kabupaten/kota. Reviu
dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah dilaksanakan
sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan memedomani peraturan Menteri ini. Reviu dapat dilakukan
pendampingan oleh APIP lainnya. Pendampingan sebagaimana dimaksud sesuai dengan
permintaan Kepala Daerah melalui inspektur daerah.
Reviu dilaksanakan
oleh APIP Daerah
melalui system informasi yang
disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang merupakan bagian dari SIPD-RI. Sistem
informasi disediakan secara bertahap sesuai kebutuhan dan paling lama selama 2
(dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Reviu melalui sistem
informasi dapat dilakukan sepanjang informasi terhadap ruang lingkup Reviu
tersedia pada SIPD-RI.
Hasil Reviu wajib
ditindaklanjuti oleh masing-masing penanggung jawab penyusunan dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah. Tindak lanjut atas
hasil Reviu disampaikan kembali kepada APIP Daerah untuk dilakukan pencermatan.
Hasil pencermatan APIP Daerah
atas tindak lanjut menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah pada SIPD-RI. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan
dokumen Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang
Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah. Semoga ada
manfaatnya
