Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026


Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka mewujudkan sinergitas tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, berbasis prioritas dan risiko, dan untuk mendukung keberhasilan pencapaian program strategis nasional di daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan yang menjadi acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2. Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen rencana pembinaan dan pengawasan tahunan.

3. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana kerja Kementerian dan pemerintah daerah yang memuat rencana kerja pengawasan tahunan sebagai penjabaran dari perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

4. Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai dari pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

5. Fokus adalah materi pengawasan dari setiap aspek pembinaan dan pengawasan umum, teknis, dan tematik.

6. Program Strategis Nasional adalah penerjemahan program/proyek yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang mencakup prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, dan proyek strategis nasional yang memiliki sifat strategis dan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta menjaga keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

9. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja eselon I pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dituangkan dalam Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 memuat:

a. pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b. pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan;

c. pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional; dan

d. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

 

Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, memuat aspek, sasaran, dan fokus. Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan memuat urusan pemerintahan, sasaran, dan fokus. Sasaran dan fokus rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis prioritas dan risiko.

 

Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional memuat Program Strategis Nasional, sasaran, dan fokus. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah memuat aktivitas pembinaan dan pengawasan melalui:

a. reviu;

b. monitoring dan evaluasi;

c. pemeriksaan ketaatan;

d. pemeriksaan kinerja;

e. pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

f. pengawasan tata kelola desa;

g. peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah; dan

h. pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilaksanakan oleh Menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan bupati/wali kota. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

 

Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dijabarkan dalam PKPT. PKPT terdiri dari: PKPT Kementerian; PKPT provinsi; dan PKPT kabupaten/kota.

 

PKPT disusun berbasis risiko serta memperhatikan ketersediaan pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan/atau pejabat fungsional auditor. PKPT paling sedikit memuat:

a. Pendahuluan, memuat:

1. Latar belakang;

2. Tujuan; dan

3. Ruang lingkup.

b. Arah kebijakan pengawasan, memuat:

1. Objek pengawasan.

2. Perhitungan level risiko;

3. Prioritas pengawasan;

4. Bentuk pengawasan;

5. Teknis dan ketentuan dalam pengawasan; dan

6. Perhitungan sumber daya pengawasan.

c. Perencanaan pelaksanaan pengawasan, memuat

1. Jadwal pelaksanaan pengawasan; dan

2. Anggaran pengawasan.

d. Penutup.

 

PKPT Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. PKPT provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penetapan PKPT provinsi dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Inspektorat Jenderal. Penetapan PKPT kabupaten/kota dilakukan setelah berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui inspektorat daerah provinsi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026

 

Link download Permendagri Nomor4 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya



































Free site counter


































Free site counter