Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka mewujudkan sinergitas tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, berbasis prioritas dan risiko, dan untuk mendukung keberhasilan pencapaian program strategis nasional di daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 ini yang dimaksud
dengan:
1.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan yang menjadi acuan bagi
Kementerian, kementerian/lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.
Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
dokumen rencana pembinaan dan pengawasan tahunan.
3.
Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana
kerja Kementerian dan pemerintah daerah yang memuat rencana kerja pengawasan tahunan
sebagai penjabaran dari perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
4.
Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai dari pembinaan dan pengawasan untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan
akuntabel.
5.
Fokus adalah materi pengawasan dari setiap aspek pembinaan dan pengawasan umum,
teknis, dan tematik.
6.
Program Strategis Nasional adalah penerjemahan program/proyek yang tercantum
dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah
yang mencakup prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek
prioritas, dan proyek strategis nasional yang memiliki sifat strategis dan
menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan
dan pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan
kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta menjaga
keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
9.
Inspektorat Jenderal adalah unit kerja eselon I pada Kementerian yang mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan intern Kementerian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dituangkan dalam
Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2026. Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2026 memuat:
a.
pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan;
c.
pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis
Nasional; dan
d.
pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
Pembinaan dan pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah, memuat aspek, sasaran, dan fokus. Pembinaan
dan pengawasan teknis urusan pemerintahan memuat urusan pemerintahan, sasaran,
dan fokus. Sasaran dan fokus rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah berbasis prioritas dan risiko.
Pembinaan dan pengawasan
tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional memuat Program
Strategis Nasional, sasaran, dan fokus. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah
terhadap perangkat daerah memuat aktivitas pembinaan dan pengawasan melalui:
a.
reviu;
b.
monitoring dan evaluasi;
c.
pemeriksaan ketaatan;
d.
pemeriksaan kinerja;
e.
pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
f.
pengawasan tata kelola desa;
g.
peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah; dan
h.
pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilaksanakan oleh Menteri dan gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat. Pembinaan dan pengawasan teknis urusan
pemerintahan, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pembinaan dan pengawasan
tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional dilaksanakan oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, dan bupati/wali kota. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah
terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Rencana Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dijabarkan dalam PKPT. PKPT terdiri
dari: PKPT Kementerian; PKPT provinsi; dan PKPT kabupaten/kota.
PKPT disusun berbasis risiko
serta memperhatikan ketersediaan pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah dan/atau pejabat fungsional auditor. PKPT paling
sedikit memuat:
a.
Pendahuluan, memuat:
1.
Latar belakang;
2.
Tujuan; dan
3.
Ruang lingkup.
b.
Arah kebijakan pengawasan, memuat:
1.
Objek pengawasan.
2.
Perhitungan level risiko;
3.
Prioritas pengawasan;
4.
Bentuk pengawasan;
5.
Teknis dan ketentuan dalam pengawasan; dan
6.
Perhitungan sumber daya pengawasan.
c.
Perencanaan pelaksanaan pengawasan, memuat
1.
Jadwal pelaksanaan pengawasan; dan
2.
Anggaran pengawasan.
d.
Penutup.
PKPT Kementerian ditetapkan
dengan Keputusan Menteri. PKPT provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah. Penetapan PKPT provinsi dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Menteri melalui Inspektorat Jenderal. Penetapan PKPT
kabupaten/kota dilakukan setelah berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat melalui inspektorat daerah provinsi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Link download Permendagri Nomor4 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link download Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Semoga ada
manfaatnya
