zmedia

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Juknis BOSP 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Tahun 2026


Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Tahun 2026 sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan. 

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

7. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

8. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

9. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

11. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

12. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

13. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.

14. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

15. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu Pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

16. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.

17. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus.

18. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berada di daerah khusus.

19. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang berada di daerah khusus.

20. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

21. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

22. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

23. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

24. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan murid terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

25. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

26. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

27. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

28. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbarui secara daring.

29. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.

30. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi murid sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas murid.

31. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

32. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

33. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

34. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

 

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;

b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Murid dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

 

Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan PAUD meliputi: taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Dana BOP PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; Dana BOP PAUD Kinerja; dan Dana BOP PAUD Afirmasi. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan; dan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

 

Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS terdiri atas Dana BOS Reguler; Dana BOS Kinerja; dan Dana BOS Afirmasi. Penerima Dana BOS Reguler memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan;

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: sekolah yang memiliki prestasi; dan sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan:

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang:

a. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan

b. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Sekolah yang memiliki kinerja terbaik memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah; serta c) Sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Penerima Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi: sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri atas:

a. Dana BOP Kesetaraan Reguler;

b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja;.dan

c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

 

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan; dan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan:

a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:

a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Penerima Dana BOP Kesetaraan Afirmasi harus memenuhi persyaratan:

a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

 

Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri untuk setiap tahun anggaran.

 

Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:

a. besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler;

b. besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja; dan

c. besaran alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi.

 

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. Satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

 

Jumlah Murid merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 9 (sembilan), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Murid.

 

Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler; b) besaran alokasi Dana BOS Kinerja; dan c) besaran alokasi Dana BOS Afirmasi.

 

Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

 

Jumlah Murid merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Penghitungan jumlah Murid untuk SMP dan SMA penerima Dana BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Murid yang disatukan dengan sekolah induk.

 

Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 60 (enam puluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan menjadi 60 (enam puluh) Murid.

 

Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja dan besaran alokasi Dana BOS Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler; b) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan c) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

 

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.

 

Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing- masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Murid merupakan jumlah Murid yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 10 (sepuluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan menjadi 10 (sepuluh) Murid.

 

Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja dan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026, bahwa Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

 

Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria: a) sesuai dengan nama Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali dengan NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

 

Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

 

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

 

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas:

a. komponen Dana BOP PAUD Reguler;

b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja; dan

c. komponen Dana BOP PAUD Afirmasi.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:

a. penerimaan Murid baru;

b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;

d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;

f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana;

i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau

j. pembayaran honor.

 

Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

 

Komponen pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang harus memenuhi persyaratan:

a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;

b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan;

c. aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD; dan

d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:

a. penguatan literasi dan numerasi;

b. penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan

c. penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi meliputi:

a. penguatan akses Satuan Pendidikan; dan

b. penguatan mutu Satuan Pendidikan.

 

Komponen Penggunaan Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:

a. komponen Dana BOS Reguler;

b. komponen Dana BOS Kinerja; dan

c. komponen Dana BOS Afirmasi.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:

a. penerimaan Murid baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.

 

Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya paling banyak:

a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan negeri; dan

b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Komponen pembayaran honor ) merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Aplikasi Dapodik;

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

Ketentuan penggunaan pembayaran honor dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan pada masa penetapan status bencana alam/nonalam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:

a. sekolah yang memiliki prestasi; dan

b. sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:

a. asesmen dan pemetaan talenta;

b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau

c. pengelolaan manajemen dan ekosistem.

 

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.

 

Sekolah pengimbas merupakan sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:

a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan

b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja terbaik meliputi: a) penguatan literasi dan numerasi; b) penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan c) penguatan tata kelola Satuan Pendidikan. Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Afirmasi meliputi: a) penguatan akses Satuan Pendidikan; dan b_ penguatan mutu Satuan Pendidikan.

 

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas:

a. komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler;

b. komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan

c. komponen Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi:

a. penerimaan Murid baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;

f. pengembangan profesi pendidik dan tenagakependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan

j. pembayaran honor.

 

Pengembangan perpustakaan merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan kesetaraan.

 

Komponen pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan:

a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;

b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan;

c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan kesetaraan; dan

d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja meliputi:

a. penguatan literasi dan numerasi;

b. penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan

c. penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi meliputi:

a. penguatan akses Satuan Pendidikan; dan

b. penguatan mutu Satuan Pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

 

Ketentuan mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

 

Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca savalinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026

 

Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Juknis BOSP 2026. Semoga ada manfaatnya





































Free site counter


































Free site counter