Kepdirjen Pendis Tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2026

Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Ptunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026.


Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi (TPG) Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

 

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan profesi.

 

Adapun Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah.un 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahup 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom or 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

7. Peraturan Petnerintah Nomot 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51OS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5157);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264};

9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 381);

 

Isi Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah

 

·        Menetapkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

·        Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetaokan beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

 

·        Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

·        Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 bahwa Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Menmiliki sertifikat pendidik yang telah diberi NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3. Memenuhi beban mengaiar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu;

4. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal balk, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

5. Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

6. Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

8. Pengawas madrasah yang aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan. 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/ MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/MAK;

b. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada EMIS GTK.

9. Memeiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui EMIS GTK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di EMIS GTK sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

b. Memenuhi beban sesuai dengan ketentuan beban kerja yang berlaku;

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah dan tidak mendapatkan tunjangan profesi ganda. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh Agama;

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PHUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPm);

6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

d. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

e. Pengurus Partai Politik.

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

 

Adapun Kriteria Satuan Administrasi Pangkal menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di EMIS GTK;

2. Jumlah maksimal peserta didik dalam sate rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan. Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Madrasah;

3. Madrasah yang mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan diberikan dispensasi oleh. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota daniatau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimai sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) seiningga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaranipelayanan,

b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berciampak rkfla kebutuhan. peinbangunan jurialala ruang kelas baru;

c. Madrasah menjaminf memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru; dan

 

4. Pada jenjang RA MI MTS MA dan MAK guru memenuhi jam mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.

5. Bagi madrasah yang melaksanakan Kurikulum Merdeka pada jenjang MTs dan MA/MAK, sat rornbong—i belaj— bisa di—npii oleh guru secara Um (team teaching) sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam bagian Ketentuan Khusus, bahwa Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada;

a. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:

1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga ;

3) Cuti besar;

4) Cuti tahunan;

5) Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.

b. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;

c. Guru kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;

d. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/ pelatihan dan sejenisnya dengan meiampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.

 

Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak memenuhi beban kerja minimal;

b. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

c. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan suti sakit lebih dari 14 hari

d. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;

e. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

f. Guru kepala dan pengawas madrasah yang melaksana ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

g. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah diberhentikan sementara pembayaran TPG-nya dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

 

 

Ketentuan lainnya yang harus diketahui Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah, terkait pencaiaran TPG Tahun 2026 adalah:

1. Madrasah harus melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.

3. Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan Aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

4. Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang tercatat di SIMPEG.

5. GBASN yang mengajukan cuti:

a. GBASN yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yane diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, steal cuti GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabtipaten./Kota;

b. GBASN yang bertugas di madrasa.h negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

6. Bagi, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dan gaji pokok golongan III (a) masa kerja 0 tahun;

7. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik S1/ D4;

9. Guru tetap pada EMIS GTK dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;

10. NPK diterbitkan otomatis melalui EMIS GTK bagi guru yang tercatat aktif di Satminkal madrasah yang sama seiama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1 / D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di EMIS GTK selama 2 (dua) semester berturut-turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 semester.

11. Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data EMIS 4.0;

12. Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:

a) Penugasan guru sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan. sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal dari Pusdiklat,

b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madeasah dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan;

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter