Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi (TPG) Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Peraturan
ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan
kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas
madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala
dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi
bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik
dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme
pembayaran tunjangan profesi.
Adapun
Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah
dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah.un 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahup 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nom or 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5016);
7. Peraturan Petnerintah
Nomot 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 51OS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nom or 5157);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6264};
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
11. Peraturan Menteri
Agama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 381);
Isi Kepdirjen
Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan
(Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah
·
Menetapkan
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan
pengawas madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
·
Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat
dalam rangka menghitung dan menetaokan beban kerja guru, kepala dan pengawas
madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat
dibayarkan.
·
Pada
saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi
Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
·
Keputusan
ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
Dinyatakan
dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 bahwa Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah
sebagai berikut:
1. Memenuhi
kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Menmiliki
sertifikat pendidik yang telah diberi NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK. Setiap guru
hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari
satu sertifikat pendidik;
3. Memenuhi beban
mengaiar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu;
4. Memiliki hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan
Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal balk, dibuktikan dengan
hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
5. Guru ASN dan GBASN
yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
6. Guru ASN dan GBASN
yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional;
7. Kepala madrasah
yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
8. Pengawas madrasah
yang aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki
izin operasional dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Memenuhi jumlah
minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI,
dan. 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit
memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
RA/ MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
MTs/ MA/MAK;
b. Pengawas madrasah
yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka
seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada EMIS GTK.
9. Memeiliki SKMT dan
SKBK yang diterbitkan melalui EMIS GTK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi GBASN yang
telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di EMIS GTK sebagai
validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
b. Memenuhi beban sesuai
dengan ketentuan beban kerja yang berlaku;
10. Tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah dan tidak mendapatkan
tunjangan profesi ganda. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a. Penyuluh Agama;
b. Dosen Perguruan
Tinggi yang memiliki NIDN;
c. Tenaga pendamping
pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan
Masyarakat Usaha Tani (PHUT);
4) Pemberdayaan
Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban
Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPm);
6) Pendamping Keluarga
Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping
Desa;
d. Pengurus Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS);
e. Pengurus Partai
Politik.
11. Tidak merangkap
jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a. Perangkat
desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan
TNI/POLRI;
b. Anggota Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c. Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Adapun Kriteria
Satuan Administrasi Pangkal menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan
(Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah
sebagai berikut
1. Madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin
operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik
Madrasah (NSM) yang terverifikasi di EMIS GTK;
2. Jumlah maksimal
peserta didik dalam sate rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada
madrasah berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan. Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Madrasah;
3. Madrasah yang
mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan diberikan dispensasi
oleh. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota daniatau Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Madrasah
menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimai sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP) seiningga penambahan jumlah rombongan belajar tidak
mengganggu pencapaian mutu pembelajaranipelayanan,
b. Madrasah
menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan
jumlah rombongan belajar tidak berciampak rkfla kebutuhan. peinbangunan
jurialala ruang kelas baru;
c. Madrasah menjaminf
memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah
rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru; dan
4. Pada jenjang RA MI
MTS MA dan MAK guru memenuhi jam mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif
sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem
blok, kolaborasi dan reguler.
5. Bagi madrasah yang
melaksanakan Kurikulum Merdeka pada jenjang MTs dan MA/MAK, sat rornbong—i
belaj— bisa di—npii oleh guru secara Um (team teaching) sesuai dengan Keputusan
Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada
RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Selanjutnya
dinyatakan dalam bagian Ketentuan Khusus, bahwa Tunjangan profesi dapat dibayarkan
kepada;
a. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:
1) Cuti sakit maksimal
14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat
keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap
melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
2) Cuti melahirkan
untuk anak pertama sampai anak ketiga ;
3) Cuti besar;
4) Cuti tahunan;
5) Cuti alasan penting
karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia
selama maksimal 6 (enam) hari.
b. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah
dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
(PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung
dan/atau pejabat terkait;
c. Guru kepala dan
pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)
menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai
guru, kepala dan pengawas madrasah;
d. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas
profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/ pelatihan
dan sejenisnya dengan meiampirkan surat tugas dari atasan langsung dan
dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto
kegiatan dan/atau sertifikat.
Tunjangan
profesi tidak dibayarkan kepada:
a. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang tidak memenuhi beban kerja minimal;
b. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam
bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
c. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang melaksanakan suti sakit lebih dari 14 hari
d. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam)
hari;
e. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
f. Guru kepala dan
pengawas madrasah yang melaksana ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya
sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
g. Guru, kepala dan
pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan
biaya dari pemerintah/pemerintah daerah diberhentikan sementara pembayaran
TPG-nya dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Ketentuan
lainnya yang harus diketahui Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah,
terkait pencaiaran TPG Tahun 2026 adalah:
1. Madrasah harus melaksanakan
kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
2. Madrasah Ibtidaiyah
dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh konselor atau
guru bimbingan dan konseling.
3. Guru ASN diakui
jika telah melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan Aplikasi
SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
4. Penetapan besaran
Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang tercatat di SIMPEG.
5. GBASN yang
mengajukan cuti:
a. GBASN yang bertugas
di satuan pendidikan madrasah yane diselenggarakan oleh masyarakat yang
mengajukan cuti, steal cuti GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh
pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabtipaten./Kota;
b. GBASN yang bertugas
di madrasa.h negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh
kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Bagi, guru yang
sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80%
dan gaji pokok golongan III (a) masa kerja 0 tahun;
7. Masa kerja guru
yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8. SK TMT Guru yang
diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan
guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik S1/ D4;
9. Guru tetap pada
EMIS GTK dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;
10. NPK diterbitkan
otomatis melalui EMIS GTK bagi guru yang tercatat aktif di Satminkal madrasah
yang sama seiama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi
pendidikan S-1 / D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan
keaktifan di EMIS GTK selama 2 (dua) semester berturut-turut. NPK yang
berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif
selama 2 semester.
11. Ketentuan data
siswa terintegrasi dengan data EMIS 4.0;
12. Ketentuan yang
harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala perpustakaan dan kepala
laboratorium sebagai berikut:
a) Penugasan guru
sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan
ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan.
sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal
dari Pusdiklat,
b. Kepala madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala
madeasah dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki berasal dari
Pusdiklat, Balai Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan;
Link
download Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Madrasah
Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026. Semoga ada
manfaatnya
