Kepmendagri Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketent-uan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan alas ukur penilaian dalam rangka pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pernerintahan daerah Keputusan Menteri Dalam_ Negeri ten tang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator
Kinerja Kunci, Bobot, Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Ta.mba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Unclang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
F'enyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 5Z Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
5.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Reneana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
7,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 845);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Norma. 333);
Isi Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot,
Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut
PERTAMA: Menetapkan Indikator
Kinerja Kunci, Robot. dan Penilaian Penyeleriggaman Pemerintahan Daerah
sebagaimana tercantum datum Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpiaahkan
dari Keptitusan Menteri ini.
KEDUA: Indikator Kinerja
Kunci, Bobnt, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimuksud dalam Diktum KESATU terdiri dnri:
a)
Indikator Kinerja Kunei yang terdiri ataa Indikator Kinierja Makin dan
Indikator Kinerja Urusan Pernerintalum;
b)
Bobot Indikator Kinerja Kunci; dan
c)
Penilaian Penyelcngganian Pemerintahan Daerah.
KETIGA: Kweputusan Menteri
ini mulai herlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kernudian
bad terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana meaunya.
Dinyatakan dalam lapiran Kepmendagri
Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan
Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Indikator Kinerja Kunci
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah digunakan untuk menilai kinerja
pemerintahan daerah balk secara keseluruhan maupun dalam pelaksanaari
masing-masing urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Indikator Kinerja Kunci
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri dari kinerja makro dan kinerja
urusan pemerintahan serta rnasing-masing memiliki bobot yang berbeda.
Salah satu indikatorny adalah
capaian kinerja makro. Penilaian capaian kinerja makro dilakukan untuk
rnendapatkan gambaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menilai
capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD. Penilaian capaian
kinerja makro dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja makro yang sama
untuk provinsi, kabupaten dan kota.
Selain itu ada pula indicator
Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan. Penilaian capaian kinerja urusan
pemerintahan dilaksanak.an untuk rnendapatkan gambaran daerah dalam mengatur
dan mengurus urusan yang menjadi kewenangan daerah. Penilaian capaian kinerja
urusan pemerintahan dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK)
yang disusun berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan dan pelaksanaan Fungsi
Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan
sebagairnana dimaksud di atas, meliputi urusan wajib peLaya_nan dasar, urusan
wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang. Urusan wajib
tersebut mencakup capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dart capaian di luar
SPM. Penilaian capaian kinerja urusan pemerintahan terbagi: a) Pemerintah
Daerah Provinsi m.elaporkan. sebanyak 105 IKK; dan b) Pemerintah Daerah
Kabupateni Kota melaporkan sebanyak 121 IKK.
Selengakpnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan
Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Link download Kepmendagri Nomor100.2.1.7-109 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepmendagri
Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan
Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya
