Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026

Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penetapan Satuan Pendidikan, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Afirmasi Tahun 2026


Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 61 Tahun 2026 Tentang Penerima Dana Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Afirmasi, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026

 

Aturan ini  Penetapan Satuan Pendidikan, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Afirmasi Tahun 2026 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 27, dan Pasal 31 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen No 61 Tahun 2026 Tentang Penerima Dana Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Afirmasi, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89);

 

Isi Kepmendikdasmen No 61/2026 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Afirmasi Tahun 2026  menyatakan menetapkan : Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Penerima Dana Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Afirmasi, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026.

 

DIKTUM KESATU : Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

DIKTUM KEDUA : Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DIKTUM KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan Download Salinan dan Lampiran Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 Tentang Daftar Nama Satuan Pendidikan, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Afirmasi Tahun 2026 melalui link yang tersedia.

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Daftar Nama Satuan Pendidikan, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Afirmasi Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

 



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter