Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 61 Tahun 2026 Tentang Penerima Dana Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Afirmasi, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026
Aturan ini Penetapan Satuan Pendidikan, PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Afirmasi Tahun 2026 ini diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 27, dan Pasal 31 Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen
No 61 Tahun 2026 Tentang Penerima Dana Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS
Afirmasi, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026
adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 13);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89);
Isi Kepmendikdasmen No 61/2026
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Penerima
BOS Afirmasi Tahun 2026 menyatakan menetapkan
: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Penerima Dana Dan
Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Afirmasi, Dan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun
Anggaran 2026.
DIKTUM KESATU : Menetapkan
Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Afirmasi Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran
II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
DIKTUM KEDUA : Penerima Dana
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KETIGA : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
Download Salinan dan Lampiran Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 Tentang Daftar
Nama Satuan Pendidikan, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Afirmasi
Tahun 2026 melalui link yang tersedia.
Link download Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Daftar
Nama Satuan Pendidikan, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Afirmasi
Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya
