Surat Edaran atau SE Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 berisi ketentuan tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah.
Dinyatakan
dalam Surat Edaran tersebut bahwa dalam upaya mewujudkan pendidikan yang merata
dan bermutu untuk semua, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan sebagai
pendekatan utama untuk menghadirkan pengalaman belajar yang mendalam sekaligus
memperkuat karakter murid. Untuk mendukung hal tersebut, sekolah perlu
membangun lingkungan belajar yang kondusif dalam upaya optimalisasi capaian
belajar, serta menumbuhkan pembiasaan nilai-nilai positif dalam keseharian
warga sekolah. Selain itu, sekolah juga didorong untuk mengintegrasikan
praktik-praktik berkelanjutan, seperti efi.siensi sumber daya, konservasi
energi dan air, serta penggunaan moda transportasi ramah lingkungan, dengan
memperhatikan kondisi dan kapasitas masing-masing. Dengan demikian, diharapkan
tercipta budaya sekolah yang mendukung optimalisasi capaian belajar sekaligus
membentuk karakter murid dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
SE
Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ini dimaksudkan agar seluruh sekolah padajalur
pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam upaya
optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter.
Selain
itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini untuk memberikan
kejelasan dan acuan bagi sekolah mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka
dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter di sekolah.
Ruang
Lingkup pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini
adalah terkait:
1.
pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagai pendekatan utama untuk
optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter;
2.
penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai-nilai positif di lingkungan
sekolah;
3.
gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai upaya
menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman; dan
4.
gerakan hemat energi dan air.
Adapun
Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran Se Menter! Pendidikan Dasar Dan Menengah
Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar Dan Penguatan Karakter Di Sekolah ini
adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Budaya Satuan pendidikan Aman dan Nyaman.
lsi
Surat Edaran menyatakan mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk mendorong dan memfasilitasi seluruh sekolah di wilayah
kerjanya, hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan
pembelajaran tatap muka sebagai pendekatan utama untuk mencegah ketertinggalan
pembelajaran (learning loss) sekaligus menjamin pemerataan kualitas pendidikan.
2.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terencana, interaktif, dan
berpusat pada murid melalui interaksi langsung antara guru dan murid, mendukung
pengembangan kompetensi akademik, sosial, dan emosional, serta penguatan
karakter dalam budaya belajar yang aman dan nyaman.
3.
Murid mengikuti pembelajaran tatap muka dengan disiplin, tanggung jawab, dan
kesadaran akan nilai-nilai karakter yang ditanamkan.
4.
Orang tuajwali diharapkan mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara
aktif, baik melalui pendampingan belajar dan penguatan nilai karakter eli
rumah, maupun komunikasi dan koordinasi rutin dengan guru.
5.
Melaksanakan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai
nilai•positif di sekolah melalui:
a. gerakan Tujuh
Kebiasaan Anak Indonesia Hebat meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga,
makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat , dan tidur cepat;
b. pertemuan pagi
ceria meliputi senam pagi Anak Indonesia Hebat, menyanyikan lagu Indonesia
Raya, dan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing, minimal dua kali dalam
seminggu;
c. gerakan kepanduan
dan ekstrakurikuler lainnya yang mendukung pengembangan potensi, minat, dan
bakat murid; dan
d. program Makan
Bergizi Gratis (MBG) dalam mendukung penguatan karakter melalui pembiasaan
makan bersama di sekolah yang mengajarkan nilai-nilai penting seperti disiplin,
kebersamaan, saling menghargai, gotong royong, dan melatih penerapan pola hidup
sehat serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri.
6.
Melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan lndah) untuk
penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman meliputi empat aspek yaitu:
a. aspek aman,
rnelalui penerapan budaya sekolah yang melindungi seluruh warga sekolah,
rnencakup pernenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan
psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital
sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Arnan dan
Nyaman;
b. aspek sehat,
melalui pernbiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS} secara konsisten ,
antara lain:
1)
pernbiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun;
2)
pembiasaan mengonsurnsi makanan sehat dan bergizi di lingkungan sekolah;
3} penggunaan
jam ban yang bersih dan sehat;
4)
pelaksanaan aktivitas fisik atau olahraga secara teratur dan terukur;
5)
pencegahan dan pengendalian penyakit, antara lain melalui pemberantasan jentik
nyamuk;
6)
penerapan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah; dan
7)
pemantauan kesehatan secara berkala, antara lain melalui penimbangan berat
badan dan pengukuran tinggi badan.
c. aspek resik, melalui
pengelolaan kebersihan dan sampah secara tertib dan berkelanjutan, antara lain:
1} kegiatan
piket kelas;
2)
kerja bakti secara berkala;
3)
pembiasaan membuang sampah pada tempatnya;
4} penyediaan
dan pemanfaatan tempat sampah terpilah; dan
5)
penerapan prinsip mengurangi (reduce}, menggunakan kembali (reuse}, dan mendaur
ulang (recycle) melalui pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali barang
yang masih layak pakai, dan pendauran u1ang sampah sesuai dengan kondisi dan
kapasitas masing-masing sekolah.
d. aspek indah,
melalui penataan lingkungan sekolah yang rapi dan nyaman dengan melibatkan
seluruh warga sekolah, antara lain:
1) kegiatan
pelestarian lingkungan sekolah dengan menata taman dan pepohonan secara
terencana, serta pemanfaatan ruang terbuka hijau;
2)
menata ruang kelas, halaman, dan fasilitas umum sekolah dengan rapi;
3)
menumbuhkan budaya antre, tertib, dan tidak merusak fasilitas sekolah; dan
4)
melakukan edukasi tentang estetika, keindahan, kebersihan, dan keberlanjutan
bagi seluruh warga sekolah.
7.
Melaksanakan gerakan hemat energi dan air, antara lain:
a. pembiasaan
penggunaan moda transportasi ramah lingkungan ke sekolah, seperti berjalan
kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, atau penggunaan transportasi publik, dengan
memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi setempat;
b. mematikan lampu,
pendingin ruangan, kipas angin, dan perangkat listrik lainnya saat tidak digunakan;
c. memaksimalkan
pencahayaan dan ventilasi alami pada siang hari;
d. pengaturan penggunaan
pendingin ruangan secara efisien sesuai kebutuhan;
e. pemasangan pengingat
hemat energi di ruang kelas dan di setiap ruangan di sekolah;
f. memastikan penggunaan
air secara efisien dan menutup keran setelah digunakan;
g. perbaikan kebocoran
instalasi air secara berkala; dan
h. edukasi konservasi
air kepada warga sekolah.
8. Dinas
Pendidikan melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap
pelaksanaan Surat Edaran ini pada sekolah sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembelajaran tatap muka berjalan
secara efektif dan berkualitas, sehingga mampu mengoptimalkan capaian belajar
sekaligus memperkuat pembentukan karakter murid di sekolah.
Link
download Surat Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Demikian
Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka Dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar Dan Penguatan
Karakter Di Sekolah ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Diharapkan seluruh sekolah dapat menjalankan pembelajaran
tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter
dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
