Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (10), Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Komunikasi dan Digital atau Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata
Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7105);
4.
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan
Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
5.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 17);
Dalam Permen Komdigi Nomor 9
Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang
selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun.
2.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi
elektronik.
3.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat.
4.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan
usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada
pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak
lain.
5.
Produk, Layanan, dan Fitur adalah setiap produk, layanan, dan/atau fitur yang
dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang
terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan
internet.
6.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau
dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi
lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik
atau nonelektronik.
7.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara
asing, maupun badan hukum.
8.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
9.
Keberatan adalah upaya administratif yang diajukan kepada pejabat yang
berwenang oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan undang-undang
mengenai administrasi pemerintahan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
11.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
12.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang
digital dan pelindungan Data Pribadi.
13.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang
digital dan pelindungan Data Pribadi.
14.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bagaimana Batasan Minimum
Usia Anak yang Dapat Menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur? Dinyatakan dalam Permenkomdigi
Nomor 9 Tahun 2026 bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau
layanannya. Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan informasi, Penyelenggara Sistem
Elektronik menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat
menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur.
Batasan minimum usia Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berusia paling rendah 3 (tiga) tahun dengan
pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi:
a.
usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun;
b.
usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun;
c.
usia 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun;
d.
usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan
e.
usia 16 (enam belas) hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Dalam penyediaan informasi
mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan
Produk, Layanan, dan Fitur. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan
bahwa Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya
sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang menggunakan
atau mengakses, atau yang mungkin menggunakan atau mengakses Produk, Layanan,
dan Fitur tersebut.
Dalam memastikan pelaksanaan
kewajiban, Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang
disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak
dan rentang usia Anak. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak boleh menargetkan Produk,
Layanan, dan Fiturnya bagi Anak di bawah usia 3 (tiga) tahun.
Informasi mengenai batasan
minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur harus
disediakan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa yang mudah dipahami
serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak
dan orang tua atau wali Anak.
Perubahan terhadap informasi
mengenai batasan minimum usia Anak harus disampaikan kepada Anak dan orang tua
atau wali Anak dalam jangka waktu yang wajar oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara
yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak dan orang tua atau wali Anak
sebelum perubahan tersebut efektif berlaku.
Penyelenggara Sistem
Elektronik dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk
memasarkan, membuat, atau memungkinkan Produk, Layanan, dan Fitur dapat diakses
oleh Anak. Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik
lain harus menyediakan informasi mengenai Batasan minimum usia Anak dan
menyampaikan perubahan.
Penyelenggara Sistem
Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain harus menyimpan dokumentasi
informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan perubahannya selama Produk,
Layanan, dan Fitur masih dapat diakses oleh Anak.
Dalam hal Produk, Layanan,
dan Fitur sudah tidak dapat diakses oleh Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik
dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain harus menyimpan dokumentasi batasan
minimum usia Anak dan perubahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Permenkomdigi Nomor 9
Tahun 2026 PDF Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik, melalui link download di bawah ini
Link download Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 PDF
Demikian informasi tentang Permen
Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya
