Permenkeu PMK Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun
2026 Yang Bersumber Dari APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara). ini
yang dimaksud dengan:
1.
Hari Raya adalah hari raya Idulfitri.
2.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam
rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
3.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku
kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
4.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari
bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum
negara.
Peraturan Menteri ini
mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan mengenai penerima,
komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas tahun 2026.
Pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran
satuan kerja berkenaan. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan
satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan
pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk
lembaga nonstruktural.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas dibayarkan dalam bentuk uang. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada
penerima.
Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima tidak dapat dilaksanakan, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.
Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun
2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
