Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan terhadap jenis disabilitas, penambahan jenis pekerjaan, penerbitan kembali akta pencatatan sipil, dan perubahan formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemanfaatan data kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian formular dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Formulir
Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6354);
5.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 184);
6.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan
Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 152), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 199);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses
dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1611), sebagaimana telah diubah dengan Peturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102
Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 862);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku
yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1790);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Permendagri Nomor 6
Tahun 2026 Tentang Perubahan Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam
Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan:
1.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban
dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan
data dan dokumen kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
publik dan pembangunan sektor lain.
2.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas
pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan Administrasi
Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau
surat keterangan kependudukan.
3.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh
seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada dinas kependudukan dan
pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan
dan pencatatan sipil.
4.
Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan adalah pemanfaatan data dan dokumen
hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui sistem
informasi Administrasi Kependudukan kepada lembaga pengguna melalui pemberian
hak akses oleh Menteri.
5.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
6.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa
Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
WNI.
7.
Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
8.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku
instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
9.
Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Manual yang selanjutnya disebut
Pelayanan Secara Manual adalah pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang
dilakukan oleh pemohon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh
Disdukcapil Kabupaten/Kota, unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota
atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
10.
Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring yang selanjutnya disebut
Pelayanan Secara Daring adalah pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dengan
memanfaatkan fasilitas teknologi, informasi, dan komunikasi.
11.
Anjungan Dukcapil Mandiri yang selanjutnya disingkat ADM adalah suatu alat yang
terdiri dari berbagai perangkat pendukung dan sistem aplikasi yang kompatibel
dan terkoneksi dengan sistem informasi Administrasi Kependudukan sebagai
alternatif pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Penduduk yang sudah
terdaftar dalam basis data kependudukan, di luar unit pelayanan utama pada
dinas dan unit pelaksana teknis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat.
12.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
13.
Formulir Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan yang selanjutnya
disebut Formulir adalah lembar isian yang harus diisi oleh Penduduk, pengguna,
dan/atau petugas dalam pelayanan Administrasi Kependudukan.
14.
Formulir Pengajuan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah
lembar isian yang harus diisi oleh Penduduk dalam memperoleh pelayanan
Administrasi Kependudukan yang dapat berbentuk formulir pengajuan pelayanan
dan/atau formulir kelengkapan persyaratan pelayanan.
15.
Formulir Hasil Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah
lembar isian yang masih kosong yang diisi oleh petugas pelayanan Administrasi
Kependudukan melalui sistem informasi Administrasi Kependudukan sebagai dokumen
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga
yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta
identitas anggota keluarga.
17.
Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut
Buku adalah lembar kertas yang berjilid yang digunakan untuk mencatat transaksi
data kependudukan pada tingkat desa/kelurahan, unit pelaksana teknis
Disdukcapil Kabupaten/Kota, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan perwakilan Republik
Indonesia.
18.
Register Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut
Register adalah buku catatan atau daftar nama dan data lainnya dari Penduduk
yang disusun secara bersistem dan menurut abjad.
19.
Register Akta Pencatatan Sipil adalah daftar yang memuat data autentik mengenai
peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian,
pengakuan anak, serta pengesahan anak, yang diterbitkan dan disahkan oleh
pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan data autentik yang mengutip sebagian
dari register Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu
Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
22.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak
sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana teknis
Disdukcapil Kabupaten/Kota.
23.
Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atau data dalam
Pencatatan Sipil berupa catatan yang diletakan pada bagian akta di halaman muka
atau belakang akta oleh pejabat Pencatatan Sipil.
24.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah
surat yang dibuat oleh seseorang atau wali atau pemohon dan diketahui oleh 2
(dua) orang saksi untuk menyatakan bahwa ia bertanggung jawab penuh atas
kebenaran, kesanggupan atau kewajiban dan keabsahan suatu hal.
Formulir pengajuan pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terdiri atas formulir pengajuan
pelayanan dan formulir kelengkapan persyaratan pelayanan. Formulir pengajuan pelayanan
terdiri atas:
a.
biodata keluarga, dengan kode F-1.01;
b.
pendaftaran peristiwa kependudukan, dengan kode F-1.02;
c.
pendaftaran perpindahan Penduduk, dengan kode F-1.03;
d.
pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan:
1) pelaporan
kelahiran, lahir mati, dan kematian, dengan kode F-2.01A;
2) pelaporan
perkawinan dan pembatalan perkawinan, dengan kode F-2.01B;
3) pelaporan
perceraian dan pembatalan perceraian, dengan kode F-2.01C;
4) pelaporan
pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak, dengan kode F-2.01D;
5) pelaporan
perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan perubahan peristiwa
penting lainnya, dengan kode F- 2.01E; dan
6) pembetulan
akta pencatatan sipil, pembatalan akta pencatatan sipil, penerbitan kembali
akta pencatatan sipil, dan pelaporan pencatatan sipil dari luar Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dengan kode F-2.01F.
e. pelaporan
Pencatatan Sipil di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan:
1)
pelaporan kelahiran dan kematian, dengan kode F-2.02A;
2)
pelaporan perkawinan dan perceraian, dengan kode F-2.02B;
3)
pelaporan pengangkatan anak WNI oleh WNA, pengakuan anak, dan pengesahan anak,
dengan kode F-2.02C;
4)
pelepasan kewarganegaraan dan pelaporan bukti pencatatan sipil dari negara
setempat, dengan kode F-2.02D; dan
5)
pembetulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil, dengan
kode F-2.02E.
Formulir kelengkapan persyaratan
terdiri atas:
a.
surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali, dengan kode F-1.03A;
b.
surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga, dengan kode
F-1.03B;
c.
surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan,
dengan kode F-1.03C;
d.
surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, dengan kode F-1.04;
e.
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat, dengan kode F-1.05;
f.
surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan, dengan kode F-1.06;
g.
surat kuasa dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, dengan kode F-1.07;
h.
SPTJM kebenaran data kelahiran, dengan kode F-2.03;
i.
SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, dengan kode F-2.04;
j.
SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri dalam hal salah satu atau
keduanya meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, dengan kode F-2.04A;
k.
SPTJM pembetulan akta pencatatan sipil, dengan kode F-2.04B;
l.
SPTJM pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan
pengadilan/contrarius actus, dengan kode F-2.04C; dan
m.
surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau
pelaporan peristiwa penting dari luar negeri, dengan kode F-2.04D.
Penggunaan Formulir meliputi:
a.
Formulir biodata keluarga untuk memasukkan data:
1)
kepala keluarga dan anggota keluarga bagi Penduduk; dan
2)
kepala keluarga dan anggota keluarga bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, untuk penerbitan:
1)
KK, KTP-el, dan KIA baru bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang
memiliki kartu izin tinggal tetap;
2)
KK, KTP-el, dan KIA karena perubahan elemen data bagi Penduduk;
3)
surat keterangan tempat tinggal bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin
tinggal terbatas; dan
4)
KK, KTP-el, dan KIA karena perpanjangan izin tinggal tetap.
c.
Formulir pendaftaran perpindahan kependudukan, untuk penerbitan:
1)
surat keterangan pindah; dan
2)
surat keterangan pindah luar negeri.
d.
Formulir pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk pelayanan pencatatan:
1)
kelahiran, lahir mati dan kematian;
2)
perkawinan dan pembatalan perkawinan;
3)
perceraian dan pembatalan perceraian;
4)
pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak;
5)
perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan perubahan peristiwa
penting lainnya; dan penerbitan kembali Akta Pencatatan Sipil, dan pelaporan
Pencatatan Sipil dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk pelayanan pelaporan dan pencatatan:
1)
kelahiran dan kematian;
2)
perkawinan dan perceraian;
3)
pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak;
4)
pelepasan kewarganegaraan dan pelaporan bukti pencatatan sipil dari negara
setempat; dan
5)
pembetulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil.
Penggunaan Formulir kelengkapan
persyaratan pelayanan, meliputi:
a.
surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan untuk memenuhi kelengkapan
dalam penerbitan dokumen kependudukan pertama kali bagi Penduduk yang tidak
mempunyai dokumen kependudukan;
b.
surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk memenuhi kelengkapan
dalam hal pindah penduduk usia kurang dari tujuh belas tahun;
c.
surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga untuk memenuhi
kelengkapan dalam penerbitan kartu keluarga baru karena penambahan anggota
keluarga;
d.
surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan
untuk memenuhi kelengkapan penerbitan kartu keluarga, KTP-el, dan/atau KIA bagi
penduduk yang menggunakan alamat orang lain;
e.
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat untuk memenuhi kelengkapan
persyaratan pencantuman status perkawinan/perceraian dalam KK bagi Penduduk
yang tidak mempunyai dokumen perkawinan berupa buku nikah, akta perkawinan atau
kutipan akta perceraian;
f.
surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan, untuk persyaratan
pencatatan perubahan elemen data kependudukan;
g.
surat kuasa dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, untuk memberikan kuasa
pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk
atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu
mengurus sendiri;
h.
SPTJM kebenaran data kelahiran, untuk persyaratan pencatatan kelahiran apabila
pemohon tidak dapat menunjukkan surat keterangan lahir dari
dokter/bidan/penolong kelahiran;
i.
SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, untuk persyaratan pencatatan
kelahiran apabila pemohon tidak dapat menunjukkan buku nikah/kutipan akta
perkawinan tetapi status hubungan orang tua dalam KK menunjukan sebagai suami
istri;
j.
SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri dalam hal salah satu atau
pasangan suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, untuk
persyaratan pencatatan perkawinan apabila salah satu atau pasangan suami istri meninggal
dunia sebelum pencatatan perkawinan;
k.
SPTJM pembetulan akta pencatatan sipil, untuk persyaratan pencatatan pembetulan
akta pencatatan sipil;
l.
SPTJM pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan
pengadilan/contrarius actus, untuk persyaratan pencatatan pembatalan akta
pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus berdasarkan
dokumen pendukung yang menguatkan serta adanya kesepakatan dari para pihak yang
berkepentingan; dan
m.
surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil dan pelaporan
peristiwa penting dari luar negeri, untuk persyaratan penerbitan kembali
kutipan akta pencatatan sipil dan pelaporan peristiwa penting dari luar negeri.
Selain Formulir hasil
pelayanan dalam pelayanan Pencatatan Sipil juga terdapat Catatan Pinggir. Catatan
Pinggir untuk pencatatan:
a.
pembatalan perkawinan, dengan kode CP.01;
b.
perceraian, dengan kode CP.02;
c.
pembatalan perceraian, dengan kode CP.03;
d.
pengangkatan anak, dengan kode CP.04;
e.
pembatalan pengangkatan anak, dengan kode CP.04A;
f.
pengakuan anak, dengan kode CP.05;
g.
pengakuan anak berdasarkan penetapan pengadilan, dengan kode CP.06;
h.
pengesahan anak, dengan kode CP.07;
i.
pengesahan anak berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dengan kode CP.08;
j.
pengesahan anak berdasarkan penetapan pengadilan agama, dengan kode CP.08A;
k.
perubahan nama, dengan kode CP.09;
l.
perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI, dengan
kode CP.10;
m.
perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara asing, dengan
kode CP.11;
n.
bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah mendapatkan sertifikat
bukti pendaftaran, dengan kode CP.12;
o.
bagi anak kewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan, dengan kode
CP.13;
p.
bagi anak kewarganegaraan ganda yang tidak memilih kewarganegaraan, dengan kode
CP.14;
q.
perubahan peristiwa penting lainnya, dengan kode CP.15;
r.
pembetulan akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP.16;
s.
pembatalan akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP.17;
t.
pencatatan perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat pencatatan perkawinan
pada register dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP.018;
u.
pencatatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan pada register
dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP.019; dan
v.
pencatatan perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan pada register dan kutipan
akta perkawinan, dengan kode CP.020.
Catatan Pinggir pada akta
pencatatan sipil dalam bentuk QR Code (Quick Response Code) yang menampilkan
keseluruhan perubahan peristiwa penting.
Dalam hal dibutuhkan Catatan
Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan tanpa berbentuk QR Code
(Quick Response Code). Penduduk dapat mencetak catatan pinggir sesuai
kebutuhan.
Pada saat Peraturan Menteri
ini diundangkan, Formulir yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan masih
tetap berlaku dan wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Penulisan Catatan Pinggir
dengan QR Code (Quick Response Code) wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri
ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor
6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Formulir
Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

