Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan
layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatik an kondisi fiskal Pemerintah
Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan
tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal,
diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026. Relaksasi ini
diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan
tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.
Surat Edaran Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah atau SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi
Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara
Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 ini dimaksudkan
sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Paruh Waktu (Kepmen Nomor 16 Tahun 2025), serta bertujuan untuk:
a.
menjamin keberlangsungan proses pembelajaran; dan
b.
memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP.
Ruang lingkup Surat Edaran ini
mencakup:
a.
ketentuan penggunaan Dana BOSP untuk komponen honor bagi ASN yang diangkat berdasar
kan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025;
b.
batasan dan jangka waktu relaksasi;
c.
persyaratan administratif; dan
d.
mekanisme pelaporan dan pengawasan.
Dasar diterbitkan Surat Edaran
Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran N egara Repu blik Indonesia
Nomor 4301).
b.
Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republi k Indone sia Nomor 4586).
c.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587).
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864).
e.
Peraturan Menteri Pend idikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 89).
lsi Edaran
a.
Kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP
Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan
yang diangkat berdasarkan Kepmen No mor 16 Tahun 2025.
b.
Relaksasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
1)
berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026;
2)
bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen; dan
3)
diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal
dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
c.
Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga
kepen didikan melalui APBD sesua1 kewenangannya.
d.
Besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan:
1)
kemampuan keuan gan satuan pendidikan; dan
2)
ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
e.
Pemerintah Daerah yang mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran
2026 wajib:
1)
mengajukan permohonan atas penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 kepada Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan SPTJM dan data pendukung yang
dapat memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan analisis kebutuhan guru
dan tenaga kependidikan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah
Daerah;
2)
memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan
anggaran satuan pendidikan;
3)
menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan
relaksasi pada Tahun Anggaran 2025; dan
4)
menjamin tidak terjadi pengu rangan layanan pendidikan.
f.
Permohonan sebagaimana dimaksud pacta huruf e angka 1) disampaikan melalui surat
pengantar resmi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah sesuai format yang dapat
diunduh pada laman https:/ Iringkas.kemendik dasmen.go. id/ usulanrelaksasihonor
dan selanjutnya usulan permohonan disampaikan melalui formulir yang dapat diakses
pada tautan yang sama.
g.
Dalam hal dipandang perlu, Kementerian dapat melakukan evaluasi secara berkala dan
ja tau sewaktu-waktu terhadap pe .aksanaan kebijakan relaksasi ini untuk memastikan
efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Relaksasi ini diberikan sebagai
langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran
2026. Pemerintah Daerah wajib memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab
dan harus memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya.
Bagi yang membutuhkan Salinan Surat
Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan
Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun
Anggaran 2026, silhakan download melalui link I bawah ini
Link download SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Semoga ada manfaatnya.
