Pemerintah telah menentapkan Juknis TPG Guru ASN Tahun 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Perubahan
Juknis Juknis TPG dan Tunjangan Dasus Guru ASN Tahun 2026 berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dengan permendikdasmen/permendikbud
sebelumnya adalah bahwa Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan
dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan
sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Begitu
pula untuk guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan
Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dalam Permendikdasmen
Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN (PNS dan PPPK) Tahun
2026 dinyatakan bahwa jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
1. Input dan/atau
Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan
2. Sinkronisasi dan Validasi
Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan
3. Penetapan Penerima Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap
bulan
4. Rekomendasi - Paling
lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada
bulan Desember (alam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
5. Penyaluran Setelah
tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15
pada bulan Desember
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10
Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG
Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk meningkatkan
kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan
kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; b) bahwa
agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel,
transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; c) bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga perlu diganti.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian
Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5016);
7. Peraturan Presiden
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil;
8. Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
9. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1050);
10. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ini
yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
3. Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal
adalah unit utama di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
4. Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja di Kementerian yang
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di
bidang layanan pembiayaan pendidikan.
5. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Dinas Pendidikan
yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Unit Layanan
Disabilitas yang selanjutnya disingkat ULD adalah bagian dari satu institusi
atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk
penyandang disabilitas.
8. Satuan Pendidikan
adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
10. Tunjangan Profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
11. Tunjangan Khusus
adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
12. Tambahan Penghasilan
adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada guru yang belum menerima Tunjangan
Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Sertifikat
Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru
sebagai tenaga profesional.
14. Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat NUPTK adalah kode
referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah
binaan Kementerian.
15. Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang
dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, murid, pendidik
dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan
capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan dan terus
menerus diperbarui secara daring.
16. Rekening Guru ASND
adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima dana tunjangan Guru ASND
pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia
dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17. Murid adalah
peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
Ditegaskan
dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG Guru ASN dan Tunjangan
Dasus Guru ASN bahwa Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:
a. tertib, yaitu
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. efisien, yaitu
penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui
penggunaan dana;
c. efektif, yaitu
penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk
mencapai tujuan;
d. transparan, yaitu keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi
seluas-luasnya;
e. akuntabel, yaitu
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
f. kepatutan, yaitu
tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Ruang
lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi Tunjangan Profesi; Tunjangan
Khusus; dan Tambahan Penghasilan.
Guru
ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan
Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status
sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada
Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor
registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas
mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas
sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan
sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;
g. memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai
pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dikecualikan bagi Guru ASND yang
ditugaskan sebagai:
a. kepala sekolah;
atau
b. guru pendidikan
khusus pada ULD.
Persyaratan
pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang
mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama
pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang
mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau
magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Guru
ASND termasuk Guru ASND yang ditugaskan pada: a) sekolah Indonesia luar negeri;
b) sekolah rakyat; c) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
dan d) ULD.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salnan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian
Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Link
download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Juknis
TPG Guru ASN dan Dasus Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.
