Juknis TPG Guru ASN dan DASUS Tahun 2026 (Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026)

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru ASN dan Dasus Tahun 2026

Pemerintah telah menentapkan Juknis TPG Guru ASN Tahun 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.


Perubahan Juknis Juknis TPG dan Tunjangan Dasus Guru ASN Tahun 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dengan permendikdasmen/permendikbud sebelumnya adalah bahwa Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

Begitu pula untuk guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2026 dinyatakan bahwa jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut:

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan

2. Sinkronisasi dan Validasi Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan

3. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap bulan

4. Rekomendasi - Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada bulan Desember (alam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

5. Penyaluran Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15 pada bulan Desember

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; b) bahwa agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

7. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;

8. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1050);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Unit Layanan Disabilitas yang selanjutnya disingkat ULD adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

9. Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

10. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

11. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

12. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

14. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian.

15. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan dan terus menerus diperbarui secara daring.

16. Rekening Guru ASND adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima dana tunjangan Guru ASND pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG Guru ASN dan Tunjangan Dasus Guru ASN bahwa Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:

a. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

b. efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;

c. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;

d. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;

e. akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan

f. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi Tunjangan Profesi; Tunjangan Khusus; dan Tambahan Penghasilan.

 

Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki Sertifikat Pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai:

a. kepala sekolah; atau

b. guru pendidikan khusus pada ULD.

 

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Guru ASND termasuk Guru ASND yang ditugaskan pada: a) sekolah Indonesia luar negeri; b) sekolah rakyat; c) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan d) ULD.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salnan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

 

Link download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru ASN dan Dasus Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

 



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter