Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026

Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026


Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025. Dengan demikian, peraturan ini secara khusus mengatur Juknis Revitalisasi SMK, SLB, SKB, PKBM Tahun 2026.

 

Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran dilakukan melalui pemberian bantuan pemerintah revitalisasi pada satuan pendidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;

b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyaluran bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan dibawah koordinasi dan binaan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, perlu disusun petunjuk teknis terkait penyaluran bantuan pemerintah revitalisasi dan pembangunan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan tahun anggaran 2026;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026;

 

Dasar hukum diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMK, SLB, SKB, PKBM) Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidirn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah n 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5157;

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

6. lnstruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Isi Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMK, SLB, SKB, PKBM) Tahun Anggaran 2026 adalah sbb:

 

Pasal 1 Dalam peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Revitalisasi adalah upaya strategis untuk meningkatkan layanan pendidikan melalui penguatan dan pembaruan sarana, prasarana pendidikan, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung ·pembelajaran yang efektif serta relevan dengan perkembangan teknologi dan zaman.

2. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga Pemerintah/non Pemerintah.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. ·

4. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan.

5. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk TKLB, SDLB, SMPLB, atau SMALB

6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

7. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantorjsatuan kerja di lingkungan Kementerian.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

12. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.

13. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.

 

Pasal 2 Pelaksanaan Revitalisasi dilakukan dengan prinsip: a) efektif; b) efisien; c) akuntabel; d) partisipatif ; dan e) kepentingan terbaik bagi murid.

 

Pasal 3 Pelaksanaan Revitalisasi bertujuan untuk memenuhi dan meningkatkan kuci1itas sarana dan prasarana layanan SMK, SLB, SKB dan PKBM.

 

Pasal4 Petunjuk teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan pedoman bagi:

1) Pemberi Bantuan dalam menentukan, menetapkan, menyalurkan dan melakukan pengawasan Bantuan Revitalisasi;

2) Pemberi Bantuan dalam menyusun panduan pelaksanaan Bantuan Revitalisasi;

3) Penerima Bantuan dalam pelaksanaan dan pelaporan Bantuan Revitalisasi; dan

4) pemangku kepentingan yang terlibat dalam Bantuan Revitalisasi.

 

Pasal 5 Petunjuk teknis Bantuan Pemerintah Revitalisas i Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.

 

Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026

 

Link download Salinan dan Lampiran Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMK, SLB, SKB, PKBM) Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.

 



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter