Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025. Dengan demikian, peraturan ini secara khusus mengatur Juknis Revitalisasi SMK, SLB, SKB, PKBM Tahun 2026.
Pertimbangan diterbitkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan
Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun
Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Pembangunan
dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi
Pembelajaran dilakukan melalui pemberian bantuan pemerintah revitalisasi pada
satuan pendidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
b.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyaluran bantuan pemerintah
revitalisasi satuan pendidikan dibawah koordinasi dan binaan Direktur Jenderal Pendidikan
Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, perlu disusun
petunjuk teknis terkait penyaluran bantuan pemerintah revitalisasi dan
pembangunan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan tahun anggaran 2026;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026;
Dasar hukum diterbitkannya Juknis
Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMK, SLB, SKB, PKBM) Tahun
Anggaran 2026 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidirn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah n 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nom or 5157;
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
6.
lnstruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program
Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas
Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun
2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 750);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Isi Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMK, SLB, SKB, PKBM) Tahun Anggaran 2026
adalah sbb:
Pasal 1 Dalam peraturan Direktur
Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Revitalisasi adalah
upaya strategis untuk meningkatkan layanan pendidikan melalui penguatan dan pembaruan
sarana, prasarana pendidikan, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang
aman, nyaman, dan mendukung ·pembelajaran yang efektif serta relevan dengan perkembangan
teknologi dan zaman.
2.
Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi
kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok
masyarakat, atau lembaga Pemerintah/non Pemerintah.
3.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan. ·
4.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan
formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan.
5.
Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah Sekolah Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk TKLB, SDLB,
SMPLB, atau SMALB
6.
Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang
bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak
terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat
melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan
kualitas pendidikan masyarakat.
7.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah adalah satuan pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi
masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi
masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta
meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
8.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantorjsatuan kerja di lingkungan
Kementerian.
10.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA untuk mengambil keputusan dan/
atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara.
11.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Isian
Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara.
12.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan
Layanan Khusus yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.
13.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.
Pasal 2 Pelaksanaan
Revitalisasi dilakukan dengan prinsip: a) efektif; b) efisien; c) akuntabel; d)
partisipatif ; dan e) kepentingan terbaik bagi murid.
Pasal 3 Pelaksanaan
Revitalisasi bertujuan untuk memenuhi dan meningkatkan kuci1itas sarana dan
prasarana layanan SMK, SLB, SKB dan PKBM.
Pasal4 Petunjuk teknis Bantuan
Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan pedoman bagi:
1)
Pemberi Bantuan dalam menentukan, menetapkan, menyalurkan dan melakukan pengawasan
Bantuan Revitalisasi;
2)
Pemberi Bantuan dalam menyusun panduan pelaksanaan Bantuan Revitalisasi;
3)
Penerima Bantuan dalam pelaksanaan dan pelaporan Bantuan Revitalisasi; dan
4)
pemangku kepentingan yang terlibat dalam Bantuan Revitalisasi.
Pasal 5 Petunjuk teknis
Bantuan Pemerintah Revitalisas i Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktorat Jenderal ini.
Pasal 6 Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026
Link download Salinan dan Lampiran Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen
Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah
Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMK, SLB, SKB, PKBM) Tahun Anggaran 2026.
Semoga ada manfaatnya.
