Juknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK Tahun 2026

Juknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026


Juknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, adalah:

a) bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah;

b) bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah, perlu disusun petunjuk teknis penerbitan ijazah madrasah;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026;

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 667);

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;

10. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; dan

12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, menyatakan sebagai berikut:

·          KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

·          KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

·          KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Juknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari madrasah. Sedangkan Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikan di madrasah. Adapun Blangko Ijazah adalah format yang dicetak resmi oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah.

 

Penomoran ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh kementerian yang bidang tugasnya pendidikan cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download JuknisPenerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 



































Free site counter
Free site counter
Free site counter