Bagaimana Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Penerbitan atau Pembuatan SKCK secara Online? Kepolisian Repbulik Indonesia telah merilis peraturan tentang penerbitan SKCK dengan menerbitkan Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Dalam aturan ini, mulai tahun
2026 POLRI akan menerapkan penerbitan SKCK secara online. Namun penerbitan SKCK
secara ofline (manual) masih dimungkinkan apabila layanan SKCK secara online
tidak dapat diakses.
Menurut peraturan ini, Penerbitan
SKCK dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri. Penerbitan SKCK diajukan
oleh pemohon. Pemohon, terdiri atas WNI dan WNA. Pemohon terdaftar sebagai
peserta aktif Jaminan Kesehatan. Peserta aktif Jaminan Kesehatan, dikecualikan
terhadap:
a.
WNI yang berada di luar negeri;
b.
WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; atau
c.
WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
Kepesertaan aktif Jaminan
Kesehatan diperoleh melalui Interoperabilitas Data dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan. Interoperabilitas Data, dilaksanakan sesuai dengan
perjanjian kerja sama.
SKCK diterbitkan untuk 1
(satu) jenis keperluan dan 1 (satu) tujuan negara. SKCK untuk keperluan
tertentu berlaku selama 6 (enam) bulan. Keperluan tertentu paling sedikit
meliputi:
a.
melamar pekerjaan;
b.
melanjutkan pendidikan;
c.
pencalonan sebagai pejabat publik;
d.
pendaftaran sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau
Aparatur Sipil Negara;
e.
pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi;
f.
penerbitan visa;
g.
perubahan status kewarganegaraan;
h.
naturalisasi; atau
i.
izin tinggal tetap atau sementara.
SKCK dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris. SKCK memuat:
a.
data diri pemohon;
b.
keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian;
c.
keperluan dan/atau tujuan; dan
d.
keberlakuan SKCK.
SKCK dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepolisian ini.
Penerbitan SKCK dilakukan
secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri. Aplikasi layanan
digital Polri, dapat diakses oleh pemohon yang memiliki akun pada aplikasi
layanan digital Polri. Akun pada aplikasi layanan digital Polri, diperoleh
sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam aplikasi layanan digital Polri.
Penerbitan SKCK dimohonkan
melalui fitur SKCK pada aplikasi layanan digital Polri. Dalam fitur, paling
sedikit memuat:
a.
informasi biaya penerbitan SKCK;
b.
syarat dokumen;
c.
ketentuan waktu pengambilan; dan
d.
keterangan lokasi pengambilan SKCK yang dipilih oleh pemohon.
Berikut ini Tata Cara
Permohonan dan persyaratan Penerbitan SKCK secara Online
1)
Pemohon melakukan pengisian data paling sedikit meliputi:
a.
lokasi domisili pemohon;
b.
data diri pemohon;
c.
pasfoto;
d.
keperluan penerbitan SKCK; dan
e.
pemilihan lokasi dan tanggal penerbitan SKCK.
2)
Pasfoto terdiri atas:
a.
pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI; atau
b.
pasfoto dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA.
3)
Dalam hal permohonan mengalami kendala, pemohon dapat menghubungi layanan
bantuan melalui fitur SKCK.
4)
Setelah mengajukan permohonan, pemohon mengakses fitur pratinjau. Fitur
pratinjau menampilkan laman pratinjau yang memuat tampilan SKCK milik pemohon.
Dalam laman pratinjau, pemohon dapat memeriksa kesesuaian data pemohon.
5)
Dalam hal tampilan SKCK telah sesuai pemohon mengisi pernyataan. Pernyataan
merupakan pernyataan kebenaran data pemohon. Dalam hal data tidak benar pemohon
dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6)
Setelah pemohon mengisi pernyataan, pemohon melakukan pembayaran melalui metode
pembayaran yang disediakan. Besaran tarif pembayaran, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7)
Pemohon yang telah melakukan pembayaran, dapat mengambil SKCK pada fitur cetak
SKCK melalui aplikasi layanan digital Polri. Pengambilan SKCK, juga dapat
dilaksanakan pada kantor kepolisian terdekat.
8)
Pengambilan SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa. Surat kuasa
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepolisian ini.
9)
Penanda tangan SKCK dilaksanakan secara elektronik dalam aplikasi layanan
digital Polri. Penanda tangan SKCK, ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang
Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.
Kepala
Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen
Keamanan Polri, dapat mendelegasikan penandatanganan kepada Kepala Seksi
Pelayanan dan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Dalam
hal SKCK diajukan untuk keperluan calon presiden dan calon wakil presiden, SKCK
ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. Dalam hal SKCK
diajukan untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat pusat atau tingkat
nasional, SKCK ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan
Intelijen Keamanan Polri.
Dalam hal aplikasi layanan
digital Polri tidak berfungsi, penerbitan SKCK dapat dilakukan secara manual.
Aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi apabila dinyatakan melalui
pemberitahuan resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen
Keamanan Polri.
Penerbitan SKCK secara manual
dilaksanakan dengan tahapan permohonan; verifikasi; pembayaran; dan
penandatanganan. Penerbitan SKCK secara manual dilaksanakan di loket pelayanan
SKCK pada kantor kepolisian setempat.
Permohonan secara manual
dilaksanakan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan
dokumen pendukung. Formulir permohonan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Dokumen pendukung pengajuan
SKCK secara manul paling sedikit meliputi:
a.
kartu tanda penduduk;
b.
kartu keluarga;
c.
akta kelahiran;
d.
ijazah terakhir;
e.
pasfoto;
f.
paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan untuk keperluan ke
luar negeri; dan
g.
bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan.
Pasfoto terdiri atas: a)
pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI; atau b) pasfoto
dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA.
Bukti status peserta aktif
Jaminan Kesehatan dapat berupa hasil tangkapan layar status peserta aktif
Jaminan Kesehatan pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan, bukti pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bulan berjalan, atau bukti
lain yang sah berdasarkan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
Verifikasi SKCK dilaksanakan
oleh petugas pada loket pelayanan SKCK. Verifikasi dilaksanakan terhadap: a)
kesesuaian pengisian formulir permohonan; b) keperluan permohonan SKCK; c)
keabsahan dan keaslian dokumen; dan d) catatan kepolisian.
Dalam hal data yang
diverifikasi tidak sesuai, petugas mengembalikan permohonan dan dokumen
pendukung kepada pemohon untuk disesuaikan.
Pembayaran dilaksanakan oleh
pemohon melalui cara pembayaran yang disediakan. Besaran tarif pembayaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan dilaksanakan
secara langsung oleh penanda tangan SKCK sesuai dengan kewenangannya. Penanda
tangan SKCK, dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden ditandatangani oleh
Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
b.
SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat pusat atau tingkat
nasional ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen
Keamanan Polri;
c.
SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat public tingkat provinsi ditandatangani
oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;
d.
SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat public tingkat kabupaten/kota
ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor; dan
e.
SKCK untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
huruf d, ditandatangani sesuai dengan klasifikasi:
1.
tingkat Markas Besar Polri oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat Bidang
Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri;
2.
tingkat Kepolisian Daerah oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Administrasi
Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
3.
tingkat Kepolisian Resor oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian
Resor.
SKCK yang telah ditandatangani
diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon setelah menunjukkan bukti
pembayaran. Pengambilan SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa.
Surat kuasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepolisian ini.
Catatan tindak pidana yang
menjadi sumber Catatan Kepolisian diperoleh melalui Interoperabilitas Data
Polri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Interoperabilitas Data
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan
POLRI) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian
Link download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan
Catatan Kepolisian). Semoga ada manfaatnya.
