Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2026

Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2026


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah. Kebijakan ini ditetapkan pada 8 Juni 2026 sebagai pedoman resmi bagi satuan pendidikan dalam mengelola dokumen kelulusan peserta didik.

 

Keputusan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerbitan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan, serta pengesahan fotokopi ijazah.

 

Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 mengatur tiga hal utama, yaitu: a) Pedoman penerbitan ijazah; b) Pedoman penerbitan transkrip nilai; c) Pedoman penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah, salah satu ketentuan penting dalam keputusan ini adalah bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang memiliki status terakreditasi. Apabila suatu sekolah berstatus "Tidak Terakreditasi", maka sekolah tersebut harus menginduk pada satuan pendidikan lain yang terakreditasi pada jenjang dan jalur yang sama untuk menerbitkan ijazah peserta didiknya. Nama sekolah asal tetap dicantumkan pada ijazah, sedangkan penandatanganan dilakukan oleh kepala sekolah induk.

 

Dalam pedoman terbaru ini, Nomor Ijazah Nasional (NIN) terdiri atas 15 digit yang memuat: Kode negara domisili satuan Pendidikan, Kode satuan Pendidikan, Tahun kelulusan, Nomor urut nasional dan Check digit atau nomor acak.

 

Nomor ijazah dapat diverifikasi melalui sistem yang dikelola Kemendikdasmen dan dapat dilengkapi dengan QR Code untuk mempermudah proses verifikasi.

 

Penentuan peserta didik penerima ijazah dilakukan melalui tiga tahapan:

1. Daftar Nominasi Sementara (DNS). Pada tahap ini sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik, antara lain: NISN tunggal, NIK tunggal dan kesesuaian data dengan Dukcapil, Terdaftar aktif pada satu rombongan belajar, Kesesuaian tahun lulus. Selain data peserta didik, sekolah juga harus memastikan data satuan pendidikan dan kepala sekolah telah sesuai.

2. Penetapan Kelulusan. Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan. Adapun Jadwal penetapan kelulusan ditentukan sebagai berikut: a) Jenjang SD dan SMP ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni; b) Jenjang SMA, SMK, dan sederajat ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Mei.

3. Daftar Nominasi Tetap (DNT), DNT merupakan daftar peserta didik yang telah valid dan memenuhi syarat sebagai calon penerima ijazah setelah seluruh proses verifikasi selesai dilaksanakan.

 

Apabila ijazah belum selesai diterbitkan, sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL). SKL diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan dan berlaku sementara hingga ijazah resmi diterbitkan. SKL sekurang-kurangnya memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang nantinya dicantumkan dalam transkrip nilai.

 

Pada Pedoman terbaru memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menggunakan tanda tangan basah; atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Bagi ijazah yang menggunakan tanda tangan elektronik, sekolah juga wajib menyerahkan salinan digital (soft copy) kepada peserta didik.

 

 

Kepmendikdasmen ini juga mengatur secara rinci mengenai:

a) Perbaikan Ijazah. Ino dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan data pada ijazah. Perbaikan diterbitkan dengan Nomor Ijazah Nasional yang baru dan memuat keterangan mengenai kesalahan serta hasil perbaikannya;

b) Penerbitan Ulang Ijazah. Ini dilakukan apabila ijazah rusak atau hilang. Untuk penerbitan ulang karena kehilangan atau kerusakan, digunakan Nomor Ijazah Nasional yang sama dengan ijazah sebelumnya dan dicantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan penerbitan ulang;

c) Ketentuan Transkrip Nilai. Selain ijazah, sekolah juga wajib menerbitkan transkrip nilai yang memuat seluruh mata pelajaran dan nilai peserta didik sesuai kurikulum yang berlaku. Nilai ditulis dalam skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Transkrip nilai dapat ditandatangani secara manual maupun elektronik tersertifikasi.

d) Penggantian Ijazah Lama dan Legalisasi Fotokopi. Bagi lulusan yang memiliki ijazah terbit sebelum Tahun Ajaran 2024/2025, keputusan ini juga mengatur Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI), Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk ijazah hilang atau rusak, dan Tata cara pengesahan fotokopi ijazah, SKPI, maupun SKKPI.

 

Apabila data pemohon tidak ditemukan, pemohon dapat menghadirkan minimal dua orang saksi yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar pernah menjadi peserta didik dan lulus dari satuan pendidikan tersebut.

 

Biaya penerbitan ijazah dan transkrip nilai sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ketentuan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh kepala sekolah adalah larangan menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada peserta didik setelah proses pengesahan selesai dilakukan. Sekolah secara tegas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik untuk penerbitan ijazah maupun transkrip nilai.

 

Terbitnya Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 memberikan pedoman yang lebih jelas, modern, dan akuntabel dalam pengelolaan dokumen kelulusan peserta didik. Kepala sekolah perlu memahami ketentuan ini secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan validitas ijazah, proses kelulusan, pengelolaan data peserta didik, serta pelayanan administrasi kepada alumni.

 

Dengan adanya sistem verifikasi nasional, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan larangan pungutan biaya penerbitan ijazah, diharapkan tata kelola dokumen kelulusan di Indonesia menjadi semakin transparan, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta didik.

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor177 Tahun 2026

 

Demikian infoermasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah (Pedoman Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2026). Semoga ada manfaatnya



































Free site counter
Free site counter
Free site counter