Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah. Kebijakan ini ditetapkan pada 8 Juni 2026 sebagai pedoman resmi bagi satuan pendidikan dalam mengelola dokumen kelulusan peserta didik.
Keputusan ini bertujuan untuk
menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerbitan
ijazah, transkrip nilai, surat keterangan, serta pengesahan fotokopi ijazah.
Kepmendikdasmen Nomor 177
Tahun 2026 mengatur tiga hal utama, yaitu: a) Pedoman penerbitan ijazah; b) Pedoman
penerbitan transkrip nilai; c) Pedoman penerbitan surat keterangan dan
pengesahan fotokopi ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor
177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat
Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah, salah satu ketentuan penting
dalam keputusan ini adalah bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang memiliki status terakreditasi. Apabila suatu sekolah berstatus
"Tidak Terakreditasi", maka sekolah tersebut harus menginduk pada
satuan pendidikan lain yang terakreditasi pada jenjang dan jalur yang sama untuk
menerbitkan ijazah peserta didiknya. Nama sekolah asal tetap dicantumkan pada
ijazah, sedangkan penandatanganan dilakukan oleh kepala sekolah induk.
Dalam pedoman terbaru ini,
Nomor Ijazah Nasional (NIN) terdiri atas 15 digit yang memuat: Kode negara
domisili satuan Pendidikan, Kode satuan Pendidikan, Tahun kelulusan, Nomor urut
nasional dan Check digit atau nomor acak.
Nomor ijazah dapat
diverifikasi melalui sistem yang dikelola Kemendikdasmen dan dapat dilengkapi
dengan QR Code untuk mempermudah proses verifikasi.
Penentuan peserta didik
penerima ijazah dilakukan melalui tiga tahapan:
1.
Daftar Nominasi Sementara (DNS). Pada tahap ini sekolah wajib melakukan verifikasi
dan validasi data peserta didik, antara lain: NISN tunggal, NIK tunggal dan
kesesuaian data dengan Dukcapil, Terdaftar aktif pada satu rombongan belajar, Kesesuaian
tahun lulus. Selain data peserta didik, sekolah juga harus memastikan data
satuan pendidikan dan kepala sekolah telah sesuai.
2.
Penetapan Kelulusan. Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui keputusan
kepala satuan pendidikan. Adapun Jadwal penetapan kelulusan ditentukan sebagai
berikut: a) Jenjang SD dan SMP ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni;
b) Jenjang SMA, SMK, dan sederajat ditetapkan pada hari Senin pertama bulan
Mei.
3.
Daftar Nominasi Tetap (DNT), DNT merupakan daftar peserta didik yang telah
valid dan memenuhi syarat sebagai calon penerima ijazah setelah seluruh proses
verifikasi selesai dilaksanakan.
Apabila ijazah belum selesai
diterbitkan, sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL). SKL diterbitkan
pada tanggal penetapan kelulusan dan berlaku sementara hingga ijazah resmi
diterbitkan. SKL sekurang-kurangnya memuat identitas peserta didik dan
rata-rata nilai yang nantinya dicantumkan dalam transkrip nilai.
Pada Pedoman terbaru
memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menggunakan tanda
tangan basah; atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Bagi ijazah yang
menggunakan tanda tangan elektronik, sekolah juga wajib menyerahkan salinan
digital (soft copy) kepada peserta didik.
Kepmendikdasmen ini juga
mengatur secara rinci mengenai:
a) Perbaikan Ijazah. Ino dilakukan
apabila terjadi kesalahan penulisan data pada ijazah. Perbaikan diterbitkan
dengan Nomor Ijazah Nasional yang baru dan memuat keterangan mengenai kesalahan
serta hasil perbaikannya;
b) Penerbitan Ulang Ijazah.
Ini dilakukan apabila ijazah rusak atau hilang. Untuk penerbitan ulang karena
kehilangan atau kerusakan, digunakan Nomor Ijazah Nasional yang sama dengan
ijazah sebelumnya dan dicantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan
penerbitan ulang;
c) Ketentuan Transkrip Nilai. Selain
ijazah, sekolah juga wajib menerbitkan transkrip nilai yang memuat seluruh mata
pelajaran dan nilai peserta didik sesuai kurikulum yang berlaku. Nilai ditulis
dalam skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Transkrip nilai
dapat ditandatangani secara manual maupun elektronik tersertifikasi.
d) Penggantian Ijazah Lama dan
Legalisasi Fotokopi. Bagi lulusan yang memiliki ijazah terbit sebelum Tahun
Ajaran 2024/2025, keputusan ini juga mengatur Surat Keterangan Kesalahan
Penulisan Ijazah (SKKPI), Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk ijazah
hilang atau rusak, dan Tata cara pengesahan fotokopi ijazah, SKPI, maupun
SKKPI.
Apabila data pemohon tidak
ditemukan, pemohon dapat menghadirkan minimal dua orang saksi yang dapat
membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar pernah menjadi peserta didik
dan lulus dari satuan pendidikan tersebut.
Biaya penerbitan ijazah dan
transkrip nilai sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan dapat
menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan
yang berlaku.
Ketentuan yang sangat penting
untuk diperhatikan oleh kepala sekolah adalah larangan menahan ijazah peserta
didik yang telah dinyatakan lulus. Sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada
peserta didik setelah proses pengesahan selesai dilakukan. Sekolah secara tegas
dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik untuk penerbitan ijazah maupun
transkrip nilai.
Terbitnya Kepmendikdasmen
Nomor 177 Tahun 2026 memberikan pedoman yang lebih jelas, modern, dan akuntabel
dalam pengelolaan dokumen kelulusan peserta didik. Kepala sekolah perlu memahami
ketentuan ini secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan validitas
ijazah, proses kelulusan, pengelolaan data peserta didik, serta pelayanan
administrasi kepada alumni.
Dengan adanya sistem
verifikasi nasional, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan
larangan pungutan biaya penerbitan ijazah, diharapkan tata kelola dokumen
kelulusan di Indonesia menjadi semakin transparan, aman, dan memberikan
kepastian hukum bagi seluruh peserta didik.
Link download Kepmendikdasmen Nomor177 Tahun 2026
Demikian infoermasi tentang
Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah,
Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah (Pedoman Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2026). Semoga ada manfaatnya
