Mendikdasmen Hapus BAN PDM, dan Pisahkan Kembali Asesor Pendidikan Formal dan Non Fornal

Mendikdasmen Hapus BAN PDM, dan Pisahkan Kembali Asesor Pendidikan Formal dan Non Fornal


Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan, Mendikdasmen Hapus BAN PDM, dan Pisahkan Kembali Asesor Pendidikan Formal dan Non Fornal

Alasan yang menjadi pertimbangan diterbitkannya PermendikdasmenNomor 14 Tahun 2026 tentang BSANP adalah: a) bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi diperlukan suatu badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam kerangka sistem pendidikan nasional; b) bahwa pelaksanaan pengembangan standar nasional pendidikan dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c) bahwa untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan antara pengembangan standar nasional pendidikan dan evaluasi pemenuhannya, diperlukan penataan kelembagaan melalui pengintegrasian fungsi pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam satu badan; d) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

 

Adapun dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang BSANP adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);

 

Isi PermendikdasmenNomor 14 Tahun 2026 antara lain menghapus BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah) dan menceraikan kembali Asesor Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Untuk selanjutnya akreditasi akan dilaksanakan oleh KAN PF dan KAN PNF dibawah naungan BNASP.

 

Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSANP adalah badan nonstruktural yang mengembangkan Standar Nasional Pendidikan dan melaksanakan Akreditasi. Adapun Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal yang selanjutnya disingkat KAN PF adalah komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal.

 

Sedangkan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat KAN PNF adalah komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.

 

Selain itu terdapat KSNP (Komite Standar Nasional Pendidikan) yakni komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.

 

BSANP melaksanakan tugas: a) pengembangan Standar Nasional Pendidikan; dan b) pelaksanaan Akreditasi. BSANP bersifat mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan

 

Link download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan. Semoga ada manfaatnya

 




































Free site counter
Free site counter
Free site counter