Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan, Mendikdasmen Hapus BAN PDM, dan Pisahkan Kembali Asesor Pendidikan Formal dan Non Fornal
Alasan yang menjadi
pertimbangan diterbitkannya PermendikdasmenNomor 14 Tahun 2026 tentang BSANP
adalah: a) bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui pengembangan
standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi diperlukan suatu badan yang
bertanggung jawab dalam melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan
dan pelaksanaan akreditasi dalam kerangka sistem pendidikan nasional; b) bahwa pelaksanaan
pengembangan standar nasional pendidikan dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan
Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c) bahwa untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan antara pengembangan
standar nasional pendidikan dan evaluasi pemenuhannya, diperlukan penataan kelembagaan
melalui pengintegrasian fungsi pengembangan standar nasional pendidikan dan
pelaksanaan akreditasi dalam satu badan; d) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diganti.
Adapun dasar hukum Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026
Tentang BSANP adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 13);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);
Isi PermendikdasmenNomor 14
Tahun 2026 antara lain menghapus BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Dasar dan Menengah) dan menceraikan kembali Asesor Satuan Pendidikan Formal dan
Non Formal. Untuk selanjutnya akreditasi akan dilaksanakan oleh KAN PF dan KAN
PNF dibawah naungan BNASP.
Badan Standar dan Akreditasi
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSANP adalah badan nonstruktural
yang mengembangkan Standar Nasional Pendidikan dan melaksanakan Akreditasi. Adapun
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal yang selanjutnya disingkat KAN PF
adalah komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan instrumen
Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal.
Sedangkan Komite Akreditasi
Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat KAN PNF adalah komite
mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan
melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.
Selain itu terdapat KSNP (Komite
Standar Nasional Pendidikan) yakni komite mandiri dan profesional yang bertugas
mengembangkan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
BSANP melaksanakan tugas: a) pengembangan
Standar Nasional Pendidikan; dan b) pelaksanaan Akreditasi. BSANP bersifat
mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional
Pendidikan
Link download Permendikdasmen
Nomor 14 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan. Semoga
ada manfaatnya
